Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
4/Pid.Pra/2025/PN Tng | Anis Very Rokhmaniatun | PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 31 Jan. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 4/Pid.Pra/2025/PN Tng | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 31 Jan. 2025 | ||||
Nomor Surat | 1 | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN 1.) Tindakan upaya paksa seperti Penetapan Tersangka, Penangkapan, Penggeledahan, Penyitaan,Penahanan, dan Penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya Merupakan Suatu Tindakan Perampasan atas hak asasi manusia, sebab yang dipertaruhkan adalah Hak Kemerdekaan seseorang. Menurut Andi Hamzah (1986:10), Pra-peradilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh karena itu, Pra-peradilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut (Abuse of power). Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) sebagai Tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Di samping itu, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (Vide - Penjelasan Pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itulah Penyidik atau Penuntut umum dalam melakukan tindakan Penetapan tersangka, Penangkapan, Penggeledahan, Penyitaan, Penahanan, dan Penuntutan agar lebih mengedepankan Asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi Tersangka.; a). Bahwa sebagaimana diketahui didalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 yang menyatakan sebagai berikut : |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |