Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pid.Pra/2025/PN Tng HANITA MANOO MAHTANI RAY Direktorat Jendral Pajak cq Direktorat Penegak Hukum Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 10/Pid.Pra/2025/PN Tng
Tanggal Surat Kamis, 27 Mar. 2025
Nomor Surat 1
Pemohon
NoNama
1HANITA MANOO MAHTANI RAY
Termohon
NoNama
1Direktorat Jendral Pajak cq Direktorat Penegak Hukum
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan


PERMOHONAN
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pemohon memohon kepada Pengadilan Negeri Tangerang untuk berkenan memeriksa dan memutuskan perkara ini dengan putusan sebagai berkut:
1. Menyatakan tindakan penyitaan aset yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon adalah tidak dan batal demi hukum;
2. Memerintahkan Termohon untuk mencabut penyitaan atas keseluruhan aset milk.
Pemohon:

3. Memulihkan hak-hak Pemohon atas kepemilikan dan penggunaan aset yang telah disita
4. Menyatakan putusar dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain
Termohon:
5. Membebankan semua biaya Praperadilan ini kepada Termohan.
Apabila Pengadilan Negeri Tangerang berpendapat lan, mohon putusan yang seadi-adinya (ex Aquo et bono)
Demikian permohonan ini kami ajukan agar dapat diperiksa dan diputuskan dengan ketentuan hukum yang berlaku, atas perhatian dan kebijaksanaannya, ucapkan terima kasih

Pihak Dipublikasikan Ya