Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Perlawanan Pelawan,
- Menyatakan dan menetapkan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang baik (goed opposant) ;
- Menolak atau membatalkan atau setidak-tidaknya menangguhkan pelaksanaan Penetapan Nomor: 49/Pen.Eks/2024/PN.Tng Jo Putusan Pengadilan Negeri Tangerang putusan Nomor 41/Pdt.G/2015/PN.Tng.Jo Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 130/Pdt/2015/PT.Btn. Jo. Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor: 3347 K/Pdt/2016, atas satu unit kaveling tanah kosong yang berada di area perumahan komersial yang diperuntukan untuk Pembangunan Gudang yang terletak di Komplek Pergudangan Arcadia Blok G 3 Nomor 10, dengan luas tanah seluas 445 M2, di Jalan Daan Mogot Km21 Batuceper Tangerang,
- Membebaskan biaya Permohonan Gugatan Perlawanan(Verset) kepada Pelawan,
|