Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
591/Pid.B/2024/PN Tng AHMAD RISMADHANI, S.H. UDIN BIN TAJANG Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 591/Pid.B/2024/PN Tng
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1183/M.6.12.3/Eku.2/03/2024
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1AHMAD RISMADHANI, S.H.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1UDIN BIN TAJANG[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------- Bahwa Terdakwa UDIN BIN TAJANG bersama-sama dengan SATRIA S.IP (Berkas Penuntutan Terpisah) pada tanggal 14 Februari 2020 s/d tangga 23 Maret 2021 atau setidak-tidaknya pada tahun 2020 s/d 2021 bertempat di Desa Lemo Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang melakukan “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, Membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat ”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa PT. MANDIRI BANGUN MAKMUR (selanjutnya disebut PT. MBM) didirikan pada tanggal 05 September 2011, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. MANDIRI BANGUN MAKMUR No.1 Tanggal 05 September 2011 dibuat dihadapan Edison Jingga, S.H., Notaris di Jakarta, kemudian tempat kedudukan PT. MANDIRI BANGUN MAKMUR berubah di Kabupaten Tangerang, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. MANDIRI BANGUN MAKMUR No. 35, Tanggal 16 Maret 2020 dibuat dihadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara dan telah beberapa kali mengalami perubahan susunan pengurus, terkahir kali berdasarkan Akta No. 36 Tanggal 19 November 2020, dengan direktur utama dijabat oleh Saksi NONO SAMPONO
  • Bahwa PT. MANDIRI BANGUN MAKMUR, bergerak dalam dibidang REAL ESTATE yang dimiliki sendiri atau disewa dan saat ini sedang mengerjakan proses pembangunan perumahan di wilayah Ds. Lemo Kec. Teluknaga Kab. Tangerang, dari mulai tahap persiapan, pengurugan dan sudah mulai membangunan komplek Perumahan terkenal dengan sebutan nama PIK 2, termasuk sarana fasilitas umum dan sosial.
  • Bahwa pada tahun 2019, Saksi NONO SAMPONO selaku Dirut bertindak untuk dan atas nama PT MANDIRI BANGUN MAKMUR, telah membeli 3 (tiga) bidang tanah di daerah Desa Lemo Kec. Teluknaga Kab. Tangerang, dengan rincian sebagai berikut:
  1. Akta Pelepasan Hak No. 60 tgl. 08-05-2019, yang dibuat oleh MARTIANIS, S.H. Notaris di Kabupaten Tangerang, antara pihak pertama yang melepaskan hak: Edi Kartiko Widjaja (Duda)/ Harris Kristanto Widjaja (Ahli Waris Linawati Surja Utama) dan pihak kedua yang menerima hak: Nono Sampono bertindak untuk dan atas nama PT MANDIRI BANGUN MAKMUR, atas obyek bidang tanah milik adat sesuai Girik C No. 655, Ps. 20/d.111, SPPT PBB No. 002-0273.0, seluas 2.857 m2, dengan berdasarkan Akta Jual Beli No. 798/2000 tgl. 31-10-2000, Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa No. 43 tgl. 19-12-2017; Akta Keterangan Hak Waris No. 9 tgl. 21-02-2017, Surat Keterangan dari Kepala Desa Lemo No. 593/164.Ds.Lm/2017 tgl. 03-10-2017, Surat Pernyataan Tidak Sengketa dari Edi Kartiko Widjaja tgl. 03-10-2017, diketahui Kepala Desa Lemo dan Surat Keterangan Riwayat Tanah dari Kepala Desa Lemo No. 593/164.Ds.Lm/2017 tgl. 03-10-2017.
  2. Akta Pelepasan Hak No. 171 tgl. 15-05-2019 Dibuat oleh dan dihadapan MARTIANIS, S.H. Notaris di Kabupaten Tangerang, antara pihak pertama yang melepaskan hak: Edi Kartiko Widjaja (Duda)/ Harris Kristanto Widjaja (Ahli Waris Linawati Surja Utama) dan pihak kedua yang menerima hak: Nono Sampono bertindak untuk dan atas nama PT MANDIRI BANGUN MAKMUR, atas obyek bidang tanah milik adat sesuai Girik C No. 655, Ps. 20/d.111, SPPT PBB No. 002-0060.0, seluas 2.807 m2, dengan berdasarkan Akta Jual Beli No. 807/2000     tgl. 31-10-2000, Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa No. 42 tgl. 19-12-2017, Akta Keterangan Hak Waris No. 9 tgl. 21-02-2017, Surat Pernyataan Tidak Sengketa dari Edi Kartiko Widjaja tgl. 03-10-2017, diketahui Kepala Desa Lemo, Surat Keterangan Riwayat Tanah dari Kepala Desa Lemo No. 593/165.Ds.Lm/2017 tgl. 03-10-2017.
  3. Akta Pelepasan Hak No. 172 tgl. 15-05-2019 Dibuat oleh dan dihadapan MARTIANIS, S.H. Notaris di Kabupaten Tangerang, antara pihak pertama yang melepaskan hak: Edi Kartiko Widjaja (Duda)/ Harris Kristanto Widjaja (Ahli Waris Linawati Surja Utama) dan pihak kedua yang menerima hak: Nono Sampono bertindak untuk dan atas nama PT MANDIRI BANGUN MAKMUR, atas obyek bidang tanah milik adat sesuai Girik C No. 655, Ps. 20/d.111, SPPT PBB No. 002-0272.0, seluas 2.840 m2, dengan berdasarkan Akta Jual Beli No. 684/2000     tgl. 17-10-2000, Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa No. 44 tgl. 19-12-2017, Akta Keterangan Hak Waris No. 9 tgl. 21-02-2017, Surat Keterangan dari Kepala Desa Lemo No. 593/167.Ds.Lm/ 2017 tgl. 03-10-2017, Surat Pernyataan Tidak Sengketa dari Edi Kartiko Widjaja tgl. 03-10-2017, diketahui Kepala Desa Lemo dan Surat Keterangan Riwayat Tanah dari Kepala Desa Lemo No. 593/167.Ds.Lm/2017 tgl. 03-10-2017.
  • Bahwa pada tahun 2020, Saksi Deny Prasetya Wangsya selaku Direktur bertindak untuk dan atas nama PT MANDIRI BANGUN MAKMUR, membeli 2 bidang tanah di daerah Desa Lemo Kec. Teluknaga Kab. Tangerang, dengan rincian sebagai berikut:
  1. AKTA PELEPASAN HAK No. 46 tgl. 12-02-2020 Dibuat oleh dan dihadapan INDRARINI SAWITRI, S.H. Notaris di Kabupaten Tangerang, antara pihak pertama yang melepaskan hak: PT CAKRA KARYA SEMESTA/Nono Sampono selaku Kuasa dari BENSON dan pihak kedua yang menerima hak: Deny Prasetya Wangsya, bertindak untuk dan atas nama PT CAKRA KARYA SEMESTA/PT. BANGUN MANDIRI MAKMUR atas obyek bidang tanah milik adat sesuai Girik C No. 421, Ps. 20/D.III, SPPT PBB No. 002-0056.0, seluas 28.200 m2, dengan berdasarkan Akta Jual Beli No. 935/Kec. Tlg/1994 tgl. 25-08-1994, Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa No. 222 tgl. 30-06-2018, Akta Kuasa Untuk Menjual No. 223 tgl. 30-06-2018, Akta Kuasa No. 95, tgl. 23-04-2019, Akta Kuasa No. 17, tgl. 02-04-2019, Surat Keterangan Riwayat Tanah  dari  Kepala  Desa  Lemo, No.593/74.Ds-Lm/2018, tgl. 20-05-2018, Surat Keterangan dari Kepala Desa Lemo No. 593/74/Ds.Lm/ 2018 tgl. 20-05-2018, Surat Pernyataan Tidak Sengketa dari Ben Son tgl. 20-05-2018, diketahui Kepala Desa Lemo No. 593/74.Ds.Lm/ 2018 tgl. 20-05-2018
  2. AKTA PELEPASAN HAK No. 48 tgl. 12-02-2020 Dibuat oleh dan dihadapan INDRARINI SAWITRI, S.H. Notaris di Kabupaten Tangerang, antara pihak pertama yang melepaskan hak: PT CAKRA KARYA SEMESTA/Nono Sampono selaku Kuasa dari BENSON dan pihak kedua yang menerima hak: Deny Prasetya Wangsya, bertindak untuk dan atas nama PT CAKRA KARYA SEMESTA/PT. BANGUN MANDIRI MAKMUR atas obyek bidang tanah milik adat sesuai Girik C No. 421, Ps. 20.D.III, SPPT PBB No. 002-0057.0, seluas 12.467 m2, dengan berdasarkan Akta Jual Beli No. 936/Kec. Tlg/1994, Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa No. 224 tgl. 30-06-2018, Akta Kuasa Untuk Menjual No. 225 tgl. 30-06-2018, Akta Kuasa No. 95, tgl. 23-04-2019, Akta Kuasa No. 17, tgl. 02-04-2019, Surat Keterangan dari Kepala Desa Lemo No. 593/75.Ds.Lm/ 2018 tgl. 20-05-2018 dan Surat Pernyataan Tidak Sengketa dari Ben Son tgl. 20-05-2018, diketahui Kepala Desa Lemo
  • Bahwa dari dokumen yang telah disebutkan sebelumnya, tanah milik adat sesuai Girik C. 655 dan Girik C. 421 secara hukum telah dimiliki oleh pihak PT. MBM yang mana seluruhnya didapatkan dari SATRIA, S.IP (Berkas Penuntutan Terpisah) yang menjabat sebagai Kepala Desa Lemo berdasarkan Asli Buku Letter C Desa Lemo.
  • Bahwa pada tanggal 8 Desember 2020, Saksi NONO SAMPONO selaku Direktur Utama PT. MBM ingin memohonkan penerbitan sertifikat terhadap tanah milik adat sesuai Girik C. 655 dan Girik C. 421 tersebut dengan melampirkan:
  1. Foto copy Akta Pendirian Perseroan Terbatas  PT MANDIRI BANGUN MAKMUR berkedudukan di Jakarta Pusat Nomor : 1 tanggal 5 September 2011, berikut perubahannya;
  2. Foto copy Risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan Dalam Rangka Penerbitan Izin Lokasi Nomor: 22/36.03/400/III/2012 tanggal 19 Maret 2012;
  3. Foto copy Surat Keputusan Bupati Tangerang Nomor: 591/21-BP2T/2012 tanggal 28 Maret 2012, tentang Pemberian Ijin Lokasi kepada  PT MANDIRI BANGUN MAKMUR untuk keperluan perolehan tanah seluas ± 620.000 M?2;;
  4. Foto copy Surat Keputusan Bupati Tangerang Nomor: 653/94-BP2T/2012 tanggal 27 Maret 2012 tentang Izin Pemanfaatan Ruang kepada  PT MANDIRI BANGUN MAKMUR;
  5. 5 berkas SPH-SPH seperti tersebut diatas;
  6. Peta Bidang Tanah Nomor: 4827/2020 tanggal 26 Oktober 2020 DI. 302 Nomor: 58501/2020 NIB.00822 tanggal 28 Agustus 2020 telah dilakukan pengukuran bidang tanah yang dimohon seluas 49.171 m2 oleh Sdr. AGENG SANTOSO petugas ukur BPN Kab. Tangerang;
  7. Lembar Pengecekan Ploting Peta Bidang Tanah pada Peta Digital tanggal 25 Januari 2021 dari Kepala Seksi dan Pemetaan Koordinator Kelompok Substansi Pengukuran dan Pemetaan Dasar dan Tematik;
  8. Daftar Penelitian atas tanah-tanah Milik Adat yang telah dilepaskan haknya kepada Negara untuk kepentingan pemohon dalam hal ini  PT MANDIRI BANGUN MAKMUR, berkedudukan di Kabupaten Tangerang, yang ditandatangani oleh Kepala Desa Lemo, tanggal 21 Desember 2020;
  9. Daftar Data Pemilikan Tanah atas tanah yang dimohon Hak Guna Bangunan, tanggal 21 Desember 2020;
  10. Surat Pernyataan dari Direktur PT MANDIRI BANGUN MAKMUR, berkedudukan di Kabupaten Tangerang tanggal 21 Desember 2020, yang diketahui dan dibenarkan mengenai isi Surat Pernyataan oleh Saksi SATRIA, S.IP selaku Kepala Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Nomor : 479.4/Ds.Lm/88/XII/2020 tanggal 21 Desember 2020, dan disaksikan oleh 2 (dua) orang;
  11. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Pemohon.
  • Bahwa saat Saksi NONO SAMPONO mengajukan penerbitan sertifikat, di sisi lain tanah tersebut sejak tanggal 14 Februari 2020 sampai tanggal 02 Agustus 2020 kepemilikannya juga diakui oleh Terdakwa UDIN BIN TAJANG yang mengaku selaku Ahli Waris Almh. HJ. SURI BIN H. SAMAN, berdasarkan Girik C.728 an. SURI H, persil S.20.III, seluas 3,500 Ha dan Akta Hibah No. 37/Tlg/HB/III/1973, tanggal 19 Maret 1973 (dari kakeknya H. SAMAN BIN CENGKEK tanah seluas 74.250 m2) dengan dasar pengakuan hak sebagai berikut:
  1. Surat Pernyataan Ahli Waris Almh. H. SURI BIN H. SAMAN, Nomor : 593/06/Ds.Mra/II/2021, yang dibuat di Muara, tanggal 22 Februari 2021;
  2. Surat Kuasa Waris Almh. H. SURI BIN H. SAMAN, Nomor : 593/06/Ds.Mra/II/2021, yang dibuat di Muara, tanggal 22 Februari 2021;
  3. Surat Keterangan Waris Almh. H. SURI BIN H. SAMAN Nomor : 593.2/07/Ds.Mra/II/2021, yang dibuat di Muara, tanggal 24 Februari 2021.

Dimana dalam Surat Kuasa Ahli Waris tersebut, Terdakwa UDIN BIN TAJANG telah diberi kuasa untuk menandatangani Akta Jual Beli (AJB) serta menerima uang pembayaran terhadap bidang tanah tersebut.

  • Bahwa berdasarkan dasar pengakuan hak diatas, Terdakwa UDIN BIN TAJANG memohonkan penerbitan Surat-Surat Keterangan PM-1 kepada Tersangka SATRIA, S.IP (Berkas Penuntutan Terpisah) yang saat itu menjabat Kepala Desa Lemo untuk menerbitkan beberapa obyek surat berupa akta-akta otentik yaitu:
  1. Surat Pernyataan Tidak Sengketa, Nomor : 593/576/Ds.Lm/VI/2020, yang dibuat di Lemo, tertanggal 29 Juni 2020 oleh Terdakwa UDIN B. TAJANG selaku yang membuat pernyataan, turut diketahui oleh Saksi APAS selaku Ketua RT. 03/011 Desa Lemo, Saksi APIS selaku Ketua RW. 011 Desa Lemo, & Saksi SATRIA, SIPselaku Kepala Desa Lemo, yang pada pokonya menyatakan bahwa bahwa Terdakwa UDIN BIN TAJANG, dengan ini menyatakan yang sesungguhnya bahwa tanah terletak di Kp. Muara Desa Lemo Kec. Teluknaga Kab. Tangerang, tercatat Surat, Nomor C Desa Lemo 728, persil 20D.III, dengan luas 35.000 m2, dengan batas-batas terlampir, sampai dengan saat ini tanah tersebut adalah kepunyaan Terdakwa UDIN BIN TAJANG, dengan status keterangan: Tanah tersebut tidak dalam sengketa, Tanah tersebut tidak dijual belikan kepada pihak lain, Tanah tersebut tidak dibebani jaminan dan Tanah tersebut belum pernah disertifikatkan. Namun pada kenyataannya Terdakwa mengetahui bahwa terhadap objek Tanah tersebut sedang dalam sengketa, karena pihak pelapor juga merasa memilikinya berdasarkan berdasarkan jual beli/pelepasan hak.
  2. Surat Keterangan Riwayat Tanah, Nomor : 593/06/Ds.-Lm/III/2021, yang dibuat di Lemo, tertanggal 12 Maret 2021 oleh Saksi SATRIA, SIP selaku Kepala Desa Lemo, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa UDIN BIN TAJANG mengaku sebagai pemilik tanah milik adat tanah darat seluas 49.316 m2 yang terletak di Desa Lemo Kec. Teluknaga Kab. Tangerang, faktanya sesuai dengan Girik C.728, Persil : 20.D.III, hanya seluas 35.000 m2, dan SPPT Nomor : 36.19.160.018.002.0310.0, Blok : 002 hanya seluas 8.850 m2 dan Akta Hibah Nomor : 37/TLG/H.B/III/1973, dengan dasar Girik C. 421 total seluas 7.425 Ha, yang mana keterangan tersebut tidak berkesesuaian dengan sertifikat dan hasil perhitungan yang dibuat oleh PT MBM. Dasar hukum dari pengukuran yang dilakukan oleh Terdakwa UDIN BIN TAJANG dikuatkan oleh pengukuran oleh Kantor Pertanahan Kab. Tangerang hasil ukur dilapangan seluas tanah menjadi 49.316 m2, sehingga terdapat kelebihan luas tanah seluas 14.316 m2. Kelebihan luas tanah tersebut seolah-olah dinyatakan tidak bermasalah karena luas di C Desa Nomor 728 Persil : 20.D.III hanya perkiraan, dan selanjutnya untuk diproses dikantor Pertanahan Kab. Tangerang atas nama UDIN BIN TAJANG. Namun saat pengukuran tersebut Terdakwa UDIN BIN TAJANG selaku penunjuk lokasi dan batas-batasnya tidak pernah memintakan izin kepada Sdr. AMSAR selaku pihak batas tanah disebelah timur dan Terdakwa UDIN BIN TAJANG menyadari bahwa objek tanah tersebut sedang ada sengketa dengan pihak lain, yakni Perusahaan Pengembang PIK 2 yaitu PT MBM.
  3. Surat Keterangan Beda Luas, Nomor : 593/No.tidak terbaca/Ds.-Lm/III/2021, yang dibuat di Lemo, tertanggal 23 Maret 2021 oleh Saksi SATRIA, SIP selaku Kepala Desa Lemo, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa UDIN B. TAJANG memiliki tanah di Desa Lemo Kec. Teluknaga Kab. Tangerang dengan bukti kepemilikan Girik/C Desa Nomor 728, Persil : 20.D.III atas nama SURI B. H. SAMAN seluas tanah 35.000 m2 (keadaan tanah dahulu darat sekarang empang), dan setelah diadakan pengukuran oleh Kantor Pertanahan Kab. Tangerang hasil ukur dilapangan seluas tanah menjadi 49.316 m2, sehingga terdapat ketidaksesuaian keterangan luas tanah dari sertifikat yang dimiliki Terdakwa UDIN BIN TAJANG dan PT MBM yaitu kelebihan luas tanah seluas 14.316 m2. Kelebihan luas tanah tersebut tidak bermasalah karena luas di C Desa Nomor 728 Persil : 20.D.III hanya perkiraan, dan selanjutnya untuk diproses dikantor Pertanahan Kab. Tangerang atas nama UDIN BIN TAJANG. Adapun sesuai pengakuan sepihak dari Terdakwa UDIN BIN TAJANG mengatakan bahwa pengukuran tersebut berdasarkan Hasil Pengukuran dari Saksi PANCA yang mana merupakan oknum Petugas Ukur BPN Kab. Tangerang, tanpa memintakan persetujuan para tetangga yang berbatasan, tujuannya adalah untuk mencari kelebihan tanah milik ibu saya Alm. HJ. SURI yang semula seluas 70.000 m2. Hal tersebut juga dikuatkan pula oleh pengakuan SATRIA, S.IP, yang turut memberikan cap dan atau tanda tangan selaku Kepala Desa Lemo, Saksi APAS selaku Ketua RT. 03/011 Desa Lemo, Saksi APIS selaku Ketua RW. 011 Desa Lemo, dan Terdakwa UDIN BIN TAJANG juga tanda tangan selaku Penunjuk Batas pada Lembaran Berita Acara Pengukuran, namun Saksi PANCA selaku Petugas Ukur BPN Kab. Tangerang tidak membubuhkan tanda tangan. Diketahui bahwa hasil pengukuran tersebut tidak dapat diterbitkan NIB, karena faktanya diatas bidang tanah yang sama telah terbit Peta Bidang Tanah, tanggal 26 Oktober 2020 bahwa bidang tanah yang dimohon seluas 49.171 m2 terletak di Desa Lemo Kec. Teluknaga Kab. Tangerang Prov. Banten atas nama PT. MANDIRI BANGUN MAKMUR, dan telah diterbitkan Nomor Identifikasi Bidang (NIB). 00822, Petugas ukurnya bernama Sdr. AGENG SANTOSO dalam rangka penerbitan Sertifikat Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
  4. Surat Keterangan, Nomor : 470.4/Ds.Lm/…/2020, yang dibuat di Lemo, tanggal 14 Februari 2020 oleh Saksi SATRIA, S.IP selaku Kepala Desa Lemo, intinya menerangkan : bahwa Nomor C : 421, Persil 18/20.III.D, dengan luas 5.820 m2./74.250 m2 Terdaftar di Buku C Desa Lemo dengan atas nama H. SAMAN
  5. Surat Keterangan Nomor : 590/327-Kec.Tlng/2021, yang dibuat di Teluknaga, tanggal 26 Juli 2021 oleh ZAM ZAM MANOHARA, S.STP selaku Camat Teluknaga, yang mana pada pokoknya menerangkan bahwa sehubungan dengan adanya surat permohonan dari Terdakwa UDIN BIN TAJANG diketahui oleh saksi 1) JAYA dan 2) M. SATIBI selaku Staf Desa Lemo, tanggal 23-07-2021, perihal pengecekan Akta Hibah (AH), sbb : Nomor Akta : 37/Tlg/HB/III/1973, tanggal 19 Maret 1973, nama pihak pertama : H. SAMAN BIN CENGKEK, nama pihak kedua : SURI BIN H. SAMAN, luas : 70.000 m2, letak tanah : Desa Lemo. Bahwa terhadap Surat tersebut, BPN tidak dapat menerangkan/melakukan pengecekan dikarenakan buku Register/Registrasi PPAT Kec. Teluknaga Tahun 1973 tidak ada dikantor BPN. Adapun data/buku register/registrasi yang terdapat di kantor BPN dimulai dari tahun 1979 sampai dengan sekarang.
  • Bahwa pada bulan Maret 2021, Terdakwa UDIN BIN TAJANG secara tidak resmi telah meminta bantuan kepada Saksi PANCA selaku Petugas Ukur BPN Kab. Tangerang untuk melakukan pengukuran bidang tanah miliknya, dengan Terdakwa UDIN BIN TAJANG selaku penunjuk batas, hasil pengukuran diketahui luas tanah 49.316 m2, yang telah dituangkan dalam Peta Situasi yang dibuat oleh Saksi PANCA. Dimana hasil pengukuran tersebut digunakan sebagai dasar oleh Terdakwa UDIN BIN TAJANG untuk memohonkan Surat Keterangan Beda Luas, Nomor : 593/No.tidak terbaca/Ds.-Lm/III/2021, yang dibuat di Lemo, tertanggal 23 Maret 2021 sehingga pada tanggal 5 April 2021, Terdakwa UDIN BIN TAJANG mengajukan permohonan pengukuran ke BPN Kab. Tangerang dengan dasar sebagai berikut:
  1. Asli Surat Pernyataan, yang dibuat di Tangerang, tanggal 05 April 2021 atas nama pemohon UDIN BIN TAJANG;
  2. KTP, NIK. 3603121311670001 atas nama UDIN BIN TAJANG;
  3. Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah (Girik C), No. 728 atas nama SURI H;
  4. SPPT, PBB, dengan NOP. 36.19.160.018.002-0310.0 atas nama wajib pajak SURI (ALM) HJ, dengan luas tanah 8.850 m2, masing-masing periode tahun : 2017, 2018 dan 2021;
  5. Surat Pernyataan Waris, Surat Kuasa Waris dan Surat Keterangan Waris Almh. H. SURI BIN H. SAMAN;
  6. Surat Pernyataan Tidak Sengketa;
  7. Surat Keterangan Beda Luas;
  8. Surat Kematian HJ. SURI BINTI H. SAMAN, Dkk.
  • Bahwa terhadap permohonan tersebut dibatalkan dikarenakan salah satu Ahli Waris Almh. H. SURI BIN H. SAMAN mengirimkan surat berupa:
  1. Asli Surat Perihal : Pembatalan Berkas Pengukuran, yang dibuat di Tangerang, tanggal 29 September 2021 oleh Terdakwa UDIN BIN TAJANG;
  2. Surat yang dibuat di Tangerang tanggal 30 September 2021 oleh UDIN Bin TAJANG, dkk agar melanjutkan proses pemberkasan pemberian Nomor 164725/2020 dengan NIB. 0082 atas nama PT. MANDIRI BANGUN MAKMUR.
  • Bahwa pada tanggal 25 Mei 2021, Terdakwa UDIN BIN TAJANG mengirimkan surat kepada Kepala Kantor BPN Kab. Tangerang perihal memohon kepada Kepala Kantor Pertanahan Kab. Tangerang untuk membatalkan atau menghentikan proses berkas pemberian hak No. 164725/2020, karena dia mendalilkan bahwa tanah obyek yang terletak di Desa Lemo Kec. Teluknaga Kab. Tangerang adalah miliknya dengan dasar Letter C No. 728, Persil 20, D.III, NOP. 36.19.160.018.002.0310.0., dengan melampirkan surat-surat/dokumen bukti:
  1. Foto copy Tanda Terima Dokumen, tanggal 06 April 2021, No. Berkas Permohonan 65828/2021;
  2. Gambar Ukur BPN Kab. Tangerang, tanpa nomor, tanggal 14 April 2021;
  3. Foto copy Surat Pernyataan Tidak Sengketa, Nomor : 593/576/Ds.Lm/VI/2020, yang dibuat di Lemo, tertanggal 29 Juni 2020;
  4. SPPT/PBB, NOP. 36.19.160.018.002.0310.0 Tahun 2018 atas nama wajib pajak : SURI ALM. AJ;
  5. SPPT/PBB, NOP. 36.19.160.018.002.0310.0 Tahun 2021 atas nama wajib pajak : MISAN PELOR;
  6. Surat Pernyataan Ahli Waris, tanggal 22 Februari 2021, No. 583/06/DS.MRA/II/2021, atas nama ahli waris H. SURI BIN H. SAMAN;
  7. Surat Keterangan Waris, tanggal 24 Februari 2021, No. 598.3/017/DS.MRA/II/2021, atas nama H. SURI BIN H. SAMAN.
  • Bahwa terhadap surat tersebut, Pihak BPN Kab. Tangerang menindaklanjuti dengan mengundang Pimpinan PT. MBM dan Terdakwa UDIN BIN TAJANG sebagaimana undangan tanggal 24 September 2021, No. MP0102/3036-36.03/IX/2021 untuk dilakukan pemeriksaan namun Terdakwa UDIN Bin TAJANG tidak kunjuk hadir sehingga permasalahan terhadap objek tanah tersebut dianggap sudah selesai.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 6 Agustus 2021, Terdakwa UDIN Bin TAJANG membuat Surat perihal Permohonan Pencabutan Surat-Surat an. HJ. SURI BINTI SAMAN dibuat oleh Kepala Desa Lemo, yang ditujukan kepada : Kepala Desa Lemo, namun pada kenyataannya yang menyusun draft Surat adalah Sdr. AHYAR selaku Staf Desa Lemo, kemudian Saksi SATRIA, S.IP selaku Kepala Desa Lemo menyuruh Terdakwa UDIN BIN TAJANG untuk tanda tangan, dengan dalih supaya berdamai dengan pihak pengembang PT. AGUNG SEDAYU dan akan menerima uang ganti rugi pembayaran dari salah seorang bos yang bernama Sdr. AGUAN.
  • Bahwa pada tanggal 11 Oktober 2021, Terdakwa UDIN Bin TAJANG menerima Surat dari Sdr. BAMBANG SUMIARSA, SH selaku Kepala Seksi Survei dan Pemetaan an. Kepala Kantor Pertanahan Kab. Tangerang, Nomor : 343485/36.03.200.SP.02.02/X/2021, yang dibuat di Tangerang, tanggal 11 Oktober 2021, Perihal : Permohonan Pembatalan Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, yang ditujukan kepada Terdakwa UDIN BIN TAJANG. Lalu dijawab oleh Terdakwa UDIN BIN TAJANG melalui Surat, yang dibuat di Tangerang, tanggal 03 November 2021, yang ditujukan kepada Kepala Kantor BPN Kabupaten Tangerang, yang pada intinya: Terdakwa UDIN BIN TAJANG tidak pernah membuat Permohonan Pembatalan Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, dengan No. Berkas : 65828/2021 atas nama UDIN BIN TAJANG, diragukan legalitasnya.
  • Bahwa pada tanggal 19 April 2022, Pihak Inspektorat BPN RI menanggapi surat Terdakwa UDIN Bin TAJANG dengan melakukan Audit Investigasi terhadap objek tanah yang bermasalah dan pada pokoknya memberitahukan bahwa alas hak yang digunakan Terdakwa Udin bin Tajang dalam permohonan pengukuran bidang tanah, memiliki kelemahan tidak berkesesuaian, sedangkan alas hak yang digunakan PT Mandiri Bangun Makmur dalam permohonan hak atas tanah berkesesuaian, sehingga Tim Audit Investigasi memberikan rekomendasi kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang untuk melanjutkan proses pendaftaran tanah PT Mandiri Bangun Makmur atas bidang tanah NIB-00822 seluas 49.171 m2.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa UDIN Bin TAJANG bersama-sama dengan SATRIA, S.IP (Berkas Penuntutan Terpisah), Pihak PT. Mandiri Bangun Makmur yang diwakili oleh Pelapor Saksi RINI LESTARI, S.H., S.E., M.H., dan Saksi NONO SAMPONO telah mengalami kerugian sejumlah _______

 

------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----------- Bahwa Terdakwa UDIN BIN TAJANG bersama-sama dengan SATRIA S.IP (Berkas Penuntutan Terpisah) pada tanggal 14 Februari 2020 s/d tangga 23 Maret 2021 atau setidak-tidaknya pada tahun 2020 s/d 2021 bertempat di Desa Lemo Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang melakukan Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memakai surat palsu yang dipalsukan seolah-olah sejati jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian”,Perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa PT. MANDIRI BANGUN MAKMUR (selanjutnya disebut PT. MBM) didirikan pada tanggal 05 September 2011, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. MANDIRI BANGUN MAKMUR No.1 Tanggal 05 September 2011 dibuat dihadapan Edison Jingga, S.H., Notaris di Jakarta, kemudian tempat kedudukan PT. MANDIRI BANGUN MAKMUR berubah di Kabupaten Tangerang, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. MANDIRI BANGUN MAKMUR No. 35, Tanggal 16 Maret 2020 dibuat dihadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara dan telah beberapa kali mengalami perubahan susunan pengurus, terkahir kali berdasarkan Akta No. 36 Tanggal 19 November 2020, dengan direktur utama dijabat oleh Saksi NONO SAMPONO
  • Bahwa PT. MANDIRI BANGUN MAKMUR, bergerak dalam dibidang REAL ESTATE yang dimiliki sendiri atau disewa dan saat ini sedang mengerjakan proses pembangunan perumahan di wilayah Ds. Lemo Kec. Teluknaga Kab. Tangerang, dari mulai tahap persiapan, pengurugan dan sudah mulai membangunan komplek Perumahan terkenal dengan sebutan nama PIK 2, termasuk sarana fasilitas umum dan sosial.
  • Bahwa pada tahun 2019, Saksi NONO SAMPONO selaku Dirut bertindak untuk dan atas nama PT MANDIRI BANGUN MAKMUR, telah membeli 3 (tiga) bidang tanah di daerah Desa Lemo Kec. Teluknaga Kab. Tangerang, dengan rincian sebagai berikut:
  • Akta Pelepasan Hak No. 60 tgl. 08-05-2019, yang dibuat oleh MARTIANIS, S.H. Notaris di Kabupaten Tangerang, antara pihak pertama yang melepaskan hak: Edi Kartiko Widjaja (Duda)/ Harris Kristanto Widjaja (Ahli Waris Linawati Surja Utama) dan pihak kedua yang menerima hak: Nono Sampono bertindak untuk dan atas nama PT MANDIRI BANGUN MAKMUR, atas obyek bidang tanah milik adat sesuai Girik C No. 655, Ps. 20/d.111, SPPT PBB No. 002-0273.0, seluas 2.857 m2, dengan berdasarkan Akta Jual Beli No. 798/2000 tgl. 31-10-2000, Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa No. 43 tgl. 19-12-2017; Akta Keterangan Hak Waris No. 9 tgl. 21-02-2017, Surat Keterangan dari Kepala Desa Lemo No. 593/164.Ds.Lm/2017 tgl. 03-10-2017, Surat Pernyataan Tidak Sengketa dari Edi Kartiko Widjaja tgl. 03-10-2017, diketahui Kepala Desa Lemo dan Surat Keterangan Riwayat Tanah dari Kepala Desa Lemo No. 593/164.Ds.Lm/2017 tgl. 03-10-2017.
  • Akta Pelepasan Hak No. 171 tgl. 15-05-2019 Dibuat oleh dan dihadapan MARTIANIS, S.H. Notaris di Kabupaten Tangerang, antara pihak pertama yang melepaskan hak: Edi Kartiko Widjaja (Duda)/ Harris Kristanto Widjaja (Ahli Waris Linawati Surja Utama) dan pihak kedua yang menerima hak: Nono Sampono bertindak untuk dan atas nama PT MANDIRI BANGUN MAKMUR, atas obyek bidang tanah milik adat sesuai Girik C No. 655, Ps. 20/d.111, SPPT PBB No. 002-0060.0, seluas 2.807 m2, dengan berdasarkan Akta Jual Beli No. 807/2000     tgl. 31-10-2000, Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa No. 42 tgl. 19-12-2017, Akta Keterangan Hak Waris No. 9 tgl. 21-02-2017, Surat Pernyataan Tidak Sengketa dari Edi Kartiko Widjaja tgl. 03-10-2017, diketahui Kepala Desa Lemo, Surat Keterangan Riwayat Tanah dari Kepala Desa Lemo No. 593/165.Ds.Lm/2017 tgl. 03-10-2017.
  • Akta Pelepasan Hak No. 172 tgl. 15-05-2019 Dibuat oleh dan dihadapan MARTIANIS, S.H. Notaris di Kabupaten Tangerang, antara pihak pertama yang melepaskan hak: Edi Kartiko Widjaja (Duda)/ Harris Kristanto Widjaja (Ahli Waris Linawati Surja Utama) dan pihak kedua yang menerima hak: Nono Sampono bertindak untuk dan atas nama PT MANDIRI BANGUN MAKMUR, atas obyek bidang tanah milik adat sesuai Girik C No. 655, Ps. 20/d.111, SPPT PBB No. 002-0272.0, seluas 2.840 m2, dengan berdasarkan Akta Jual Beli No. 684/2000     tgl. 17-10-2000, Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa No. 44 tgl. 19-12-2017, Akta Keterangan Hak Waris No. 9 tgl. 21-02-2017, Surat Keterangan dari Kepala Desa Lemo No. 593/167.Ds.Lm/ 2017 tgl. 03-10-2017, Surat Pernyataan Tidak Sengketa dari Edi Kartiko Widjaja tgl. 03-10-2017, diketahui Kepala Desa Lemo dan Surat Keterangan Riwayat Tanah dari Kepala Desa Lemo No. 593/167.Ds.Lm/2017 tgl. 03-10-2017.
  • Bahwa pada tahun 2020, Sdr. Deny Prasetya Wangsya selaku Direktur bertindak untuk dan atas nama PT MANDIRI BANGUN MAKMUR, membeli 2 bidang tanah di daerah Desa Lemo Kec. Teluknaga Kab. Tangerang, dengan rincian sebagai berikut:
  • AKTA PELEPASAN HAK No. 46 tgl. 12-02-2020 Dibuat oleh dan dihadapan INDRARINI SAWITRI, S.H. Notaris di Kabupaten Tangerang, antara pihak pertama yang melepaskan hak: PT CAKRA KARYA SEMESTA/Nono Sampono selaku Kuasa dari BENSON dan pihak kedua yang menerima hak: Deny Prasetya Wangsya, bertindak untuk dan atas nama PT CAKRA KARYA SEMESTA/PT. BANGUN MANDIRI MAKMUR atas obyek bidang tanah milik adat sesuai Girik C No. 421, Ps. 20/D.III, SPPT PBB No. 002-0056.0, seluas 28.200 m2, dengan berdasarkan Akta Jual Beli No. 935/Kec. Tlg/1994 tgl. 25-08-1994, Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa No. 222 tgl. 30-06-2018, Akta Kuasa Untuk Menjual No. 223 tgl. 30-06-2018, Akta Kuasa No. 95, tgl. 23-04-2019, Akta Kuasa No. 17, tgl. 02-04-2019, Surat Keterangan Riwayat Tanah  dari  Kepala  Desa  Lemo, No.593/74.Ds-Lm/2018, tgl. 20-05-2018, Surat Keterangan dari Kepala Desa Lemo No. 593/74/Ds.Lm/ 2018 tgl. 20-05-2018, Surat Pernyataan Tidak Sengketa dari Ben Son tgl. 20-05-2018, diketahui Kepala Desa Lemo No. 593/74.Ds.Lm/ 2018 tgl. 20-05-2018
  • AKTA PELEPASAN HAK No. 48 tgl. 12-02-2020 Dibuat oleh dan dihadapan INDRARINI SAWITRI, S.H. Notaris di Kabupaten Tangerang, antara pihak pertama yang melepaskan hak: PT CAKRA KARYA SEMESTA/Nono Sampono selaku Kuasa dari BENSON dan pihak kedua yang menerima hak: Deny Prasetya Wangsya, bertindak untuk dan atas nama PT CAKRA KARYA SEMESTA/PT. BANGUN MANDIRI MAKMUR atas obyek bidang tanah milik adat sesuai Girik C No. 421, Ps. 20.D.III, SPPT PBB No. 002-0057.0, seluas 12.467 m2, dengan berdasarkan Akta Jual Beli No. 936/Kec. Tlg/1994, Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa No. 224 tgl. 30-06-2018, Akta Kuasa Untuk Menjual No. 225 tgl. 30-06-2018, Akta Kuasa No. 95, tgl. 23-04-2019, Akta Kuasa No. 17, tgl. 02-04-2019, Surat Keterangan dari Kepala Desa Lemo No. 593/75.Ds.Lm/ 2018 tgl. 20-05-2018 dan Surat Pernyataan Tidak Sengketa dari Ben Son tgl. 20-05-2018, diketahui Kepala Desa Lemo
  • Bahwa dari dokumen yang telah disebutkan sebelumnya, tanah milik adat sesuai Girik C. 655 dan Girik C. 421 secara hukum telah dimiliki oleh pihak PT. MBM yang mana seluruhnya didapatkan dari SATRIA, S.IP (Berkas Penuntutan Terpisah) yang menjabat sebagai Kepala Desa Lemo berdasarkan Asli Buku Letter C Desa Lemo.
  • Bahwa pada tanggal 8 Desember 2020, Saksi NONO SAMPONO selaku Direktur Utama PT. MBM ingin memohonkan penerbitan sertifikat terhadap tanah milik adat sesuai Girik C. 655 dan Girik C. 421 tersebut dengan melampirkan:
  • Foto copy Akta Pendirian Perseroan Terbatas  PT MANDIRI BANGUN MAKMUR berkedudukan di Jakarta Pusat Nomor : 1 tanggal 5 September 2011, berikut perubahannya;
  • Foto copy Risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan Dalam Rangka Penerbitan Izin Lokasi Nomor: 22/36.03/400/III/2012 tanggal 19 Maret 2012;
  • Foto copy Surat Keputusan Bupati Tangerang Nomor: 591/21-BP2T/2012 tanggal 28 Maret 2012, tentang Pemberian Ijin Lokasi kepada  PT MANDIRI BANGUN MAKMUR untuk keperluan perolehan tanah seluas ± 620.000 M?2;;
  • Foto copy Surat Keputusan Bupati Tangerang Nomor: 653/94-BP2T/2012 tanggal 27 Maret 2012 tentang Izin Pemanfaatan Ruang kepada  PT MANDIRI BANGUN MAKMUR;
  • 5 berkas SPH-SPH seperti tersebut diatas;
  • Peta Bidang Tanah Nomor: 4827/2020 tanggal 26 Oktober 2020 DI. 302 Nomor: 58501/2020 NIB.00822 tanggal 28 Agustus 2020 telah dilakukan pengukuran bidang tanah yang dimohon seluas 49.171 m2 oleh Sdr. AGENG SANTOSO petugas ukur BPN Kab. Tangerang;
  • Lembar Pengecekan Ploting Peta Bidang Tanah pada Peta Digital tanggal 25 Januari 2021 dari Kepala Seksi dan Pemetaan Koordinator Kelompok Substansi Pengukuran dan Pemetaan Dasar dan Tematik;
  • Daftar Penelitian atas tanah-tanah Milik Adat yang telah dilepaskan haknya kepada Negara untuk kepentingan pemohon dalam hal ini  PT MANDIRI BANGUN MAKMUR, berkedudukan di Kabupaten Tangerang, yang ditandatangani oleh Kepala Desa Lemo, tanggal 21 Desember 2020;
  • Daftar Data Pemilikan Tanah atas tanah yang dimohon Hak Guna Bangunan, tanggal 21 Desember 2020;
  • Surat Pernyataan dari Direktur PT MANDIRI BANGUN MAKMUR, berkedudukan di Kabupaten Tangerang tanggal 21 Desember 2020, yang diketahui dan dibenarkan mengenai isi Surat Pernyataan oleh Saksi SATRIA, S.IP selaku Kepala Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Nomor : 479.4/Ds.Lm/88/XII/2020 tanggal 21 Desember 2020, dan disaksikan oleh 2 (dua) orang;
  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Pemohon.
  • Bahwa saat Saksi NONO SAMPONO mengajukan penerbitan sertifikat, di sisi lain tanah tersebut sejak tanggal 14 Februari 2020 sampai tanggal 02 Agustus 2020 kepemilikannya juga diakui oleh Terdakwa UDIN BIN TAJANG yang mengaku selaku Ahli Waris Almh. HJ. SURI BIN H. SAMAN, berdasarkan Girik C.728 an. SURI H, persil S.20.III, seluas 3,500 Ha dan Akta Hibah No. 37/Tlg/HB/III/1973, tanggal 19 Maret 1973 (dari kakeknya H. SAMAN BIN CENGKEK tanah seluas 74.250 m2). Adapun bidang tanah miliknya berupa tanah empang yang telah dikuasai secara fisik dengan mengelola tambak ikan bandeng sampai dengan sekarang dengan dasar pengakuan hak sebagai berikut:
  • Surat Pernyataan Ahli Waris Almh. H. SURI BIN H. SAMAN, Nomor : 593/06/Ds.Mra/II/2021, yang dibuat di Muara, tanggal 22 Februari 2021;
  • Surat Kuasa Waris Almh. H. SURI BIN H. SAMAN, Nomor : 593/06/Ds.Mra/II/2021, yang dibuat di Muara, tanggal 22 Februari 2021;
  • Surat Keterangan Waris Almh. H. SURI BIN H. SAMAN Nomor : 593.2/07/Ds.Mra/II/2021, yang dibuat di Muara, tanggal 24 Februari 2021.
      • Dimana dalam Surat Kuasa Ahli Waris tersebut, Terdakwa UDIN BIN TAJANG telah diberi kuasa untuk menandatangani Akta Jual Beli (AJB) serta menerima uang pembayaran terhadap bidang tanah tersebut.
  • Bahwa berdasarkan dasar pengakuan hak diatas, Terdakwa UDIN BIN TAJANG memohonkan penerbitan Surat-Surat Keterangan PM-1 kepada Tersangka SATRIA, S.IP (Berkas Penuntutan Terpisah) yang saat itu menjabat Kepala Desa Lemo untuk menerbitkan beberapa obyek surat berupa akta-akta otentik yaitu:
  • Surat Pernyataan Tidak Sengketa, Nomor : 593/576/Ds.Lm/VI/2020, yang dibuat di Lemo, tertanggal 29 Juni 2020 oleh Terdakwa UDIN B. TAJANG selaku yang membuat pernyataan, turut diketahui oleh Saksi AFAS selaku Ketua RT. 03/011 Desa Lemo, Saksi APIS selaku Ketua RW. 011 Desa Lemo, & Saksi SATRIA, SIPselaku Kepala Desa Lemo, yang pada pokonya menyatakan bahwa bahwa Terdakwa UDIN BIN TAJANG, dengan ini menyatakan yang sesungguhnya bahwa tanah terletak di Kp. Muara Desa Lemo Kec. Teluknaga Kab. Tangerang, tercatat Surat, Nomor C Desa Lemo 728, persil 20D.III, dengan luas 35.000 m2, dengan batas-batas terlampir, sampai dengan saat ini tanah tersebut adalah kepunyaan Terdakwa UDIN BIN TAJANG, dengan status keterangan: Tanah tersebut tidak dalam sengketa, Tanah tersebut tidak dijual belikan kepada pihak lain, Tanah tersebut tidak dibebani jaminan dan Tanah tersebut belum pernah disertifikatkan. Namun pada kenyataannya Terdakwa mengetahui bahwa terhadap objek Tanah tersebut sedang dalam sengketa, karena pihak pelapor juga merasa memilikinya berdasarkan berdasarkan jual beli/pelepasan hak.
  • Surat Keterangan Riwayat Tanah, Nomor : 593/06/Ds.-Lm/III/2021, yang dibuat di Lemo, tertanggal 12 Maret 2021 oleh Saksi SATRIA, SIPselaku Kepala Desa Lemo, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa UDIN BIN TAJANG mengaku sebagai pemilik tanah milik adat tanah darat seluas 49.316 m2 yang terletak di Desa Lemo Kec. Teluknaga Kab. Tangerang, faktanya sesuai dengan Girik C.728, Persil : 20.D.III, hanya seluas 35.000 m2, dan SPPT Nomor : 36.19.160.018.002.0310.0, Blok : 002 hanya seluas 8.850 m2 dan Akta Hibah Nomor : 37/TLG/H.B/III/1973, dengan dasar Girik C. 421 total seluas 7.425 Ha, yang mana keterangan tersebut tidak berkesesuaian dengan sertifikat dan hasil perhitungan yang dibuat oleh PT MBM. Dasar hukum dari pengukuran yang dilakukan oleh Terdakwa UDIN BIN TAJANG dikuatkan oleh pengukuran oleh Kantor Pertanahan Kab. Tangerang hasil ukur dilapangan seluas tanah menjadi 49.316 m2, sehingga terdapat kelebihan luas tanah seluas 14.316 m2. Kelebihan luas tanah tersebut seolah-olah dinyatakan tidak bermasalah karena luas di C Desa Nomor 728 Persil : 20.D.III hanya perkiraan, dan selanjutnya untuk diproses dikantor Pertanahan Kab. Tangerang atas nama UDIN BIN TAJANG. Namun saat pengukuran tersebut Terdakwa UDIN BIN TAJANG selaku penunjuk lokasi dan batas-batasnya tidak pernah memintakan izin kepada Sdr. AMSAR selaku pihak batas tanah disebelah timur dan Terdakwa UDIN BIN TAJANG menyadari bahwa objek tanah tersebut sedang ada sengketa dengan pihak lain, yakni Perusahaan Pengembang PIK 2 yaitu PT MBM.
  • Surat Keterangan Beda Luas, Nomor : 593/No.tidak terbaca/Ds.-Lm/III/2021, yang dibuat di Lemo, tertanggal 23 Maret 2021 oleh Saksi SATRIA, SIPselaku Kepala Desa Lemo, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa UDIN BIN TAJANGmemiliki tanah di Desa Lemo Kec. Teluknaga Kab. Tangerang dengan bukti kepemilikan Girik/C Desa Nomor 728, Persil : 20.D.III atas nama SURI B. H. SAMAN seluas tanah 35.000 m2 (keadaan tanah dahulu darat sekarang empang), dan setelah diadakan pengukuran oleh Kantor Pertanahan Kab. Tangerang hasil ukur dilapangan seluas tanah menjadi 49.316 m2, sehingga terdapat ketidaksesuaian keterangan luas tanah dari sertifikat yang dimiliki Terdakwa UDIN BIN TAJANG dan PT MBM yaitu kelebihan luas tanah seluas 14.316 m2. Kelebihan luas tanah tersebut tidak bermasalah karena luas di C Desa Nomor 728 Persil : 20.D.III hanya perkiraan, dan selanjutnya untuk diproses dikantor Pertanahan Kab. Tangerang atas nama UDIN BIN TAJANG. Adapun sesuai pengakuan sepihak dari Terdakwa UDIN BIN TAJANG mengatakan bahwa pengukuran tersebut berdasarkan Hasil Pengukuran dari Saksi PANCAyang mana merupakan oknum Petugas Ukur BPN Kab. Tangerang, tanpa memintakan persetujuan para tetangga yang berbatasan, tujuannya adalah untuk mencari kelebihan tanah milik ibu saya Alm. HJ. SURI yang semula seluas 70.000 m2. Hal tersebut juga dikuatkan pula oleh pengakuan SATRIA, S.IP, yang turut memberikan cap dan atau tanda tangan selaku Kepala Desa Lemo, Saksi APAS selaku Ketua RT. 03/011 Desa Lemo, Saksi APIS selaku Ketua RW. 011 Desa Lemo, dan Terdakwa UDIN BIN TAJANG juga tanda tangan selaku Penunjuk Batas pada Lembaran Berita Acara Pengukuran, namun Saksi PANCAselaku Petugas Ukur BPN Kab. Tangerang tidak membubuhkan tanda tangan. Diketahui bahwa hasil pengukuran tersebut tidak dapat diterbitkan NIB, karena faktanya diatas bidang tanah yang sama telah terbit Peta Bidang Tanah, tanggal 26 Oktober 2020 bahwa bidang tanah yang dimohon seluas 49.171 m2 terletak di Desa Lemo Kec. Teluknaga Kab. Tangerang Prov. Banten atas nama PT. MANDIRI BANGUN MAKMUR, dan telah diterbitkan Nomor Identifikasi Bidang (NIB). 00822, Petugas ukurnya bernama Sdr. AGENG SANTOSO dalam rangka penerbitan Sertifikat Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
  • Surat Keterangan, Nomor : 470.4/Ds.Lm/…/2020, yang dibuat di Lemo, tanggal 14 Februari 2020 oleh Saksi SATRIA, S.IPselaku Kepala Desa Lemo, intinya menerangkan : bahwa Nomor C : 421, Persil 18/20.III.D, dengan luas 5.820 m2./74.250 m2 Terdaftar di Buku C Desa Lemo dengan atas nama H. SAMAN
  • Surat Keterangan Nomor : 590/327-Kec.Tlng/2021, yang dibuat di Teluknaga, tanggal 26 Juli 2021 oleh ZAM ZAM MANOHARA, S.STP selaku Camat Teluknaga, yang mana pada pokoknya menerangkan bahwa sehubungan dengan adanya surat permohonan dari Terdakwa UDIN BIN TAJANG diketahui oleh saksi 1) JAYA dan 2) M. SATIBI selaku Staf Desa Lemo, tanggal 23-07-2021, perihal pengecekan Akta Hibah (AH), sbb : Nomor Akta : 37/Tlg/HB/III/1973, tanggal 19 Maret 1973, nama pihak pertama : H. SAMAN BIN CENGKEK, nama pihak kedua : SURI BIN H. SAMAN, luas : 70.000 m2, letak tanah : Desa Lemo. Bahwa terhadap Surat tersebut, BPN tidak dapat menerangkan/melakukan pengecekan dikarenakan buku Register/Registrasi PPAT Kec. Teluknaga Tahun 1973 tidak ada dikantor BPN. Adapun data/buku register/registrasi yang terdapat di kantor BPN dimulai dari tahun 1979 sampai dengan sekarang.
  • Bahwa pada bulan Maret 2021, Terdakwa UDIN BIN TAJANG secara tidak resmi telah meminta bantuan kepada Saksi PANCA selaku Petugas Ukur BPN Kab. Tangerang untuk melakukan pengukuran bidang tanah miliknya, dengan Terdakwa UDIN BIN TAJANG selaku penunjuk batas, hasil pengukuran diketahui luas tanah 49.316 m2, yang telah dituangkan dalam Peta Situasi yang dibuat oleh Saksi PANCA. Dimana hasil pengukuran tersebut digunakan sebagai dasar oleh Terdakwa UDIN BIN TAJANG untuk memohonkan Surat Keterangan Beda Luas, Nomor : 593/No.tidak terbaca/Ds.-Lm/III/2021, yang dibuat di Lemo, tertanggal 23 Maret 2021 sehingga pada tanggal 5 April 2021, Terdakwa UDIN BIN TAJANG mengajukan permohonan pengukuran ke BPN Kab. Tangerang dengan dasar sebagai berikut:
  • Asli Surat Pernyataan, yang dibuat di Tangerang, tanggal 05 April 2021 atas nama pemohon UDIN BIN TAJANG;
  • KTP, NIK. 3603121311670001 atas nama UDIN BIN TAJANG;
  • Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah (Girik C), No. 728 atas nama SURI H;
  • SPPT, PBB, dengan NOP. 36.19.160.018.002-0310.0 atas nama wajib pajak SURI (ALM) HJ, dengan luas tanah 8.850 m2, masing-masing periode tahun : 2017, 2018 dan 2021;
  • Surat Pernyataan Waris, Surat Kuasa Waris dan Surat Keterangan Waris Almh. H. SURI BIN H. SAMAN;
  • Surat Pernyataan Tidak Sengketa;
  • Surat Keterangan Beda Luas;
  • Surat Kematian HJ. SURI BINTI H. SAMAN, Dkk.
  • Bahwa terhadap permohonan tersebut dibatalkan dikarenakan salah satu Ahli Waris Almh. H. SURI BIN H. SAMAN mengirimkan surat berupa:
  • Asli Surat Perihal : Pembatalan Berkas Pengukuran, yang dibuat di Tangerang, tanggal 29 September 2021 oleh Terdakwa UDIN BIN TAJANG;
  • Surat yang dibuat di Tangerang tanggal 30 September 2021 oleh UDIN Bin TAJANG, dkk agar melanjutkan proses pemberkasan pemberian Nomor 164725/2020 dengan NIB. 0082 atas nama PT. MANDIRI BANGUN MAKMUR.
  • Bahwa pada tanggal 25 Mei 2021, Terdakwa UDIN BIN TAJANG mengirimkan surat kepada Kepala Kantor BPN Kab. Tangerang perihal memohon kepada Kepala Kantor Pertanahan Kab. Tangerang untuk membatalkan atau menghentikan proses berkas pemberian hak No. 164725/2020, karena dia mendalilkan bahwa tanah obyek yang terletak di Desa Lemo Kec. Teluknaga Kab. Tangerang adalah miliknya dengan dasar Letter C No. 728, Persil 20, D.III, NOP. 36.19.160.018.002.0310.0., dengan melampirkan surat-surat/dokumen bukti:
  • Foto copy Tanda Terima Dokumen, tanggal 06 April 2021, No. Berkas Permohonan 65828/2021;
  • Gambar Ukur BPN Kab. Tangerang, tanpa nomor, tanggal 14 April 2021;
  • Foto copy Surat Pernyataan Tidak Sengketa, Nomor : 593/576/Ds.Lm/VI/2020, yang dibuat di Lemo, tertanggal 29 Juni 2020;
  • SPPT/PBB, NOP. 36.19.160.018.002.0310.0 Tahun 2018 atas nama wajib pajak : SURI ALM. AJ;
  • SPPT/PBB, NOP. 36.19.160.018.002.0310.0 Tahun 2021 atas nama wajib pajak : MISAN PELOR;
  • Surat Pernyataan Ahli Waris, tanggal 22 Februari 2021, No. 583/06/DS.MRA/II/2021, atas nama ahli waris H. SURI BIN H. SAMAN;
  • Surat Keterangan Waris, tanggal 24 Februari 2021, No. 598.3/017/DS.MRA/II/2021, atas nama H. SURI BIN H. SAMAN.
  • Bahwa terhadap surat tersebut, Pihak BPN Kab. Tangerang menindaklanjuti dengan mengundang Pimpinan PT. MBM dan Terdakwa UDIN BIN TAJANG sebagaimana undangan tanggal 24 September 2021, No. MP0102/3036-36.03/IX/2021 untuk dilakukan pemeriksaan namun Terdakwa UDIN Bin TAJANG tidak kunjuk hadir sehingga permasalahan terhadap objek tanah tersebut dianggap sudah selesai.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 6 Agustus 2021, Terdakwa UDIN Bin TAJANG membuat Surat perihal Permohonan Pencabutan Surat-Surat an. HJ. SURI BINTI SAMAN dibuat oleh Kepala Desa Lemo, yang ditujukan kepada : Kepala Desa Lemo, namun pada kenyataannya yang menyusin draft Surat adalah Sdr. AHYAR selaku Staf Desa Lemo, kemudian Saksi SATRIA, S.IPselaku Kepala Desa Lemo menyuruh Terdakwa UDIN BIN TAJANG untuk tanda tangan, dengan dalih supaya berdamai dengan pihak pengembang PT. AGUNG SEDAYU dan akan menerima uang ganti rugi pembayaran dari salah seorang bos yang bernama Sdr. AGUAN.
  • Bahwa pada tanggal 11 Oktober 2021, Terdakwa UDIN Bin TAJANG menerima Surat dari Sdr. BAMBANG SUMIARSA, SH selaku Kepala Seksi Survei dan Pemetaan an. Kepala Kantor Pertanahan Kab. Tangerang, Nomor : 343485/36.03.200.SP.02.02/X/2021, yang dibuat di Tangerang, tanggal 11 Oktober 2021, Perihal : Permohonan Pembatalan Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, yang ditujukan kepada Terdakwa UDIN BIN TAJANG. Lalu dijawab oleh Terdakwa UDIN BIN TAJANG melalui Surat, yang dibuat di Tangerang, tanggal 03 November 2021, yang ditujukan kepada Kepala Kantor BPN Kabupaten Tangerang, yang pada intinya: Terdakwa UDIN BIN TAJANG tidak pernah membuat Permohonan Pembatalan Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, dengan No. Berkas : 65828/2021 atas nama UDIN BIN TAJANG, diragukan legalitasnya.
  • Bahwa pada tanggal 19 April 2022, Pihak Inspektorat BPN RI menanggapi surat Terdakwa UDIN Bin TAJANG dengan melakukan Audit Investigasi terhadap objek tanah yang bermasalah dan pada pokoknya memberitahukan bahwa alas hak yang digunakan Terdakwa Udin bin Tajang dalam permohonan pengukuran bidang tanah, memiliki kelemahan tidak berkesesuaian, sedangkan alas hak yang digunakan PT Mandiri Bangun Makmur dalam permohonan hak atas tanah berkesesuaian, sehingga Tim Audit Investigasi memberikan rekomendasi kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang untuk melanjutkan proses pendaftaran tanah PT Mandiri Bangun Makmur atas bidang tanah NIB-00822 seluas 49.171 m2.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa UDIN Bin TAJANG bersama-sama dengan SATRIA, S.IP (Berkas Penuntutan Terpisah), Pihak PT. Mandiri Bangun Makmur yang diwakili oleh Pelapor Saksi RINI LESTARI, S.H., S.E., M.H., dan Saksi NONO SAMPONO telah mengalami kerugian sejumlah _______

 

------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (2) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

----------- Bahwa Terdakwa UDIN BIN TAJANG bersama-sama dengan SATRIA S.IP (Berkas Penuntutan Terpisah) pada tanggal 14 Februari 2020 s/d tangga 23 Maret 2021 atau setidak-tidaknya pada tahun 2020 s/d 2021 bertempat di Desa Lemo Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang melakukan Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa PT. MANDIRI BANGUN MAKMUR (selanjutnya disebut PT. MBM) didirikan pada tanggal 05 September 2011, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. MANDIRI BANGUN MAKMUR No.1 Tanggal 05 September 2011 dibuat dihadapan Edison Jingga, S.H., Notaris di Jakarta, kemudian tempat kedudukan PT. MANDIRI BANGUN MAKMUR berubah di Kabupaten Tangerang, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. MANDIRI BANGUN MAKMUR No. 35, Tanggal 16 Maret 2020 dibuat dihadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara dan telah beberapa kali mengalami perubahan susunan pengurus, terkahir kali berdasarkan Akta No. 36 Tanggal 19 November 2020, dengan direktur utama dijabat oleh Saksi NONO SAMPONO
  • Bahwa PT. MBM, bergerak dalam dibidang REAL ESTATE yang dimiliki sendiri atau disewa dan saat ini sedang mengerjakan proses pembangunan perumahan di wilayah Ds. Lemo Kec. Teluknaga Kab. Tangerang, dari mulai tahap persiapan, pengurugan dan sudah mulai membangunan komplek Perumahan terkenal dengan sebutan nama PIK 2, termasuk sarana fasilitas umum dan sosial.
  • Bahwa pada tahun 2019, Saksi NONO SAMPONO selaku Dirut bertindak untuk dan atas nama PT MANDIRI BANGUN MAKMUR, telah membeli 3 (tiga) bidang tanah di daerah Desa Lemo Kec. Teluknaga Kab. Tangerang, dengan rincian sebagai berikut:
  • Akta Pelepasan Hak No. 60 tgl. 08-05-2019, yang dibuat oleh MARTIANIS, S.H. Notaris di Kabupaten Tangerang, antara pihak pertama yang melepaskan hak: Edi Kartiko Widjaja (Duda)/ Harris Kristanto Widjaja (Ahli Waris Linawati Surja Utama) dan pihak kedua yang menerima hak: Nono Sampono bertindak untuk dan atas nama PT MANDIRI BANGUN MAKMUR, atas obyek bidang tanah milik adat sesuai Girik C No. 655, Ps. 20/d.111, SPPT PBB No. 002-0273.0, seluas 2.857 m2, dengan berdasarkan Akta Jual Beli No. 798/2000 tgl. 31-10-2000, Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa No. 43 tgl. 19-12-2017; Akta Keterangan Hak Waris No. 9 tgl. 21-02-2017, Surat Keterangan dari Kepala Desa Lemo No. 593/164.Ds.Lm/2017 tgl. 03-10-2017, Surat Pernyataan Tidak Sengketa dari Edi Kartiko Widjaja tgl. 03-10-2017, diketahui Kepala Desa Lemo dan Surat Keterangan Riwayat Tanah dari Kepala Desa Lemo No. 593/164.Ds.Lm/2017 tgl. 03-10-2017.
  • Akta Pelepasan Hak No. 171 tgl. 15-05-2019 Dibuat oleh dan dihadapan MARTIANIS, S.H. Notaris di Kabupaten Tangerang, antara pihak pertama yang melepaskan hak: Edi Kartiko Widjaja (Duda)/ Harris Kristanto Widjaja (Ahli Waris Linawati Surja Utama) dan pihak kedua yang menerima hak: Nono Sampono bertindak untuk dan atas nama PT MANDIRI BANGUN MAKMUR, atas obyek bidang tanah milik adat sesuai Girik C No. 655, Ps. 20/d.111, SPPT PBB No. 002-0060.0, seluas 2.807 m2, dengan berdasarkan Akta Jual Beli No. 807/2000     tgl. 31-10-2000, Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa No. 42 tgl. 19-12-2017, Akta Keterangan Hak Waris No. 9 tgl. 21-02-2017, Surat Pernyataan Tidak Sengketa dari Edi Kartiko Widjaja tgl. 03-10-2017, diketahui Kepala Desa Lemo, Surat Keterangan Riwayat Tanah dari Kepala Desa Lemo No. 593/165.Ds.Lm/2017 tgl. 03-10-2017.
  • Akta Pelepasan Hak No. 172 tgl. 15-05-2019 Dibuat oleh dan dihadapan MARTIANIS, S.H. Notaris di Kabupaten Tangerang, antara pihak pertama yang melepaskan hak: Edi Kartiko Widjaja (Duda)/ Harris Kristanto Widjaja (Ahli Waris Linawati Surja Utama) dan pihak kedua yang menerima hak: Nono Sampono bertindak untuk dan atas nama PT MANDIRI BANGUN MAKMUR, atas obyek bidang tanah milik adat sesuai Girik C No. 655, Ps. 20/d.111, SPPT PBB No. 002-0272.0, seluas 2.840 m2, dengan berdasarkan Akta Jual Beli No. 684/2000     tgl. 17-10-2000, Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa No. 44 tgl. 19-12-2017, Akta Keterangan Hak Waris No. 9 tgl. 21-02-2017, Surat Keterangan dari Kepala Desa Lemo No. 593/167.Ds.Lm/ 2017 tgl. 03-10-2017, Surat Pernyataan Tidak Sengketa dari Edi Kartiko Widjaja tgl. 03-10-2017, diketahui Kepala Desa Lemo dan Surat Keterangan Riwayat Tanah dari Kepala Desa Lemo No. 593/167.Ds.Lm/2017 tgl. 03-10-2017.
  • Bahwa pada tahun 2020, Sdr. Deny Prasetya Wangsya selaku Direktur bertindak untuk dan atas nama PT MANDIRI BANGUN MAKMUR, membeli 2 bidang tanah di daerah Desa Lemo Kec. Teluknaga Kab. Tangerang, dengan rincian sebagai berikut:
  • AKTA PELEPASAN HAK No. 46 tgl. 12-02-2020 Dibuat oleh dan dihadapan INDRARINI SAWITRI, S.H. Notaris di Kabupaten Tangerang, antara pihak pertama yang melepaskan hak: PT CAKRA KARYA SEMESTA/Nono Sampono selaku Kuasa dari BENSON dan pihak kedua yang menerima hak: Deny Prasetya Wangsya, bertindak untuk dan atas nama PT CAKRA KARYA SEMESTA/PT. BANGUN MANDIRI MAKMUR atas obyek bidang tanah milik adat sesuai Girik C No. 421, Ps. 20/D.III, SPPT PBB No. 002-0056.0, seluas 28.200 m2, dengan berdasarkan Akta Jual Beli No. 935/Kec. Tlg/1994 tgl. 25-08-1994, Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa No. 222 tgl. 30-06-2018, Akta Kuasa Untuk Menjual No. 223 tgl. 30-06-2018, Akta Kuasa No. 95, tgl. 23-04-2019, Akta Kuasa No. 17, tgl. 02-04-2019, Surat Keterangan Riwayat Tanah  dari  Kepala  Desa  Lemo, No.593/74.Ds-Lm/2018, tgl. 20-05-2018, Surat Keterangan dari Kepala Desa Lemo No. 593/74/Ds.Lm/ 2018 tgl. 20-05-2018, Surat Pernyataan Tidak Sengketa dari Ben Son tgl. 20-05-2018, diketahui Kepala Desa Lemo No. 593/74.Ds.Lm/ 2018 tgl. 20-05-2018
  • AKTA PELEPASAN HAK No. 48 tgl. 12-02-2020 Dibuat oleh dan dihadapan INDRARINI SAWITRI, S.H. Notaris di Kabupaten Tangerang, antara pihak pertama yang melepaskan hak: PT CAKRA KARYA SEMESTA/Nono Sampono selaku Kuasa dari BENSON dan pihak kedua yang menerima hak: Deny Prasetya Wangsya, bertindak untuk dan atas nama PT CAKRA KARYA SEMESTA/PT. BANGUN MANDIRI MAKMUR atas obyek bidang tanah milik adat sesuai Girik C No. 421, Ps. 20.D.III, SPPT PBB No. 002-0057.0, seluas 12.467 m2, dengan berdasarkan Akta Jual Beli No. 936/Kec. Tlg/1994, Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa No. 224 tgl. 30-06-2018, Akta Kuasa Untuk Menjual No. 225 tgl. 30-06-2018, Akta Kuasa No. 95, tgl. 23-04-2019, Akta Kuasa No. 17, tgl. 02-04-2019, Surat Keterangan dari Kepala Desa Lemo No. 593/75.Ds.Lm/ 2018 tgl. 20-05-2018 dan Surat Pernyataan Tidak Sengketa dari Ben Son tgl. 20-05-2018, diketahui Kepala Desa Lemo
  • Bahwa dari dokumen yang telah disebutkan sebelumnya, tanah milik adat sesuai Girik C. 655 dan Girik C. 421 secara hukum telah dimiliki oleh pihak PT. MBM yang mana seluruhnya didapatkan dari SATRIA, S.IP (Berkas Penuntutan Terpisah) yang menjabat sebagai Kepala Desa Lemo berdasarkan Asli Buku Letter C Desa Lemo.
  • Bahwa pada tanggal 8 Desember 2020, Saksi NONO SAMPONO selaku Direktur Utama PT. MBM ingin memohonkan penerbitan sertifikat terhadap tanah milik adat sesuai Girik C. 655 dan Girik C. 421 tersebut dengan melampirkan:
  • Foto copy Akta Pendirian Perseroan Terbatas  PT MANDIRI BANGUN MAKMUR berkedudukan di Jakarta Pusat Nomor : 1 tanggal 5 September 2011, berikut perubahannya;
  • Foto copy Risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan Dalam Rangka Penerbitan Izin Lokasi Nomor: 22/36.03/400/III/2012 tanggal 19 Maret 2012;
  • Foto copy Surat Keputusan Bupati Tangerang Nomor: 591/21-BP2T/2012 tanggal 28 Maret 2012, tentang Pemberian Ijin Lokasi kepada  PT MANDIRI BANGUN MAKMUR untuk keperluan perolehan tanah seluas ± 620.000 M?2;;
  • Foto copy Surat Keputusan Bupati Tangerang Nomor: 653/94-BP2T/2012 tanggal 27 Maret 2012 tentang Izin Pemanfaatan Ruang kepada  PT MANDIRI BANGUN MAKMUR;
  • 5 berkas SPH-SPH seperti tersebut diatas;
  • Peta Bidang Tanah Nomor: 4827/2020 tanggal 26 Oktober 2020 DI. 302 Nomor: 58501/2020 NIB.00822 tanggal 28 Agustus 2020 telah dilakukan pengukuran bidang tanah yang dimohon seluas 49.171 m2 oleh Sdr. AGENG SANTOSO petugas ukur BPN Kab. Tangerang;
  • Lembar Pengecekan Ploting Peta Bidang Tanah pada Peta Digital tanggal 25 Januari 2021 dari Kepala Seksi dan Pemetaan Koordinator Kelompok Substansi Pengukuran dan Pemetaan Dasar dan Tematik;
  • Daftar Penelitian atas tanah-tanah Milik Adat yang telah dilepaskan haknya kepada Negara untuk kepentingan pemohon dalam hal ini  PT MANDIRI BANGUN MAKMUR, berkedudukan di Kabupaten Tangerang, yang ditandatangani oleh Kepala Desa Lemo, tanggal 21 Desember 2020;
  • Daftar Data Pemilikan Tanah atas tanah yang dimohon Hak Guna Bangunan, tanggal 21 Desember 2020;
  • Surat Pernyataan dari Direktur PT MANDIRI BANGUN MAKMUR, berkedudukan di Kabupaten Tangerang tanggal 21 Desember 2020, yang diketahui dan dibenarkan mengenai isi Surat Pernyataan oleh Saksi SATRIA, S.IPselaku Kepala Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Nomor : 479.4/Ds.Lm/88/XII/2020 tanggal 21 Desember 2020, dan disaksikan oleh 2 (dua) orang;
  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Pemohon.
  • Bahwa saat Saksi NONO SAMPONO mengajukan penerbitan sertifikat, di sisi lain tanah tersebut sejak tanggal 14 Februari 2020 sampai tanggal 02 Agustus 2020 kepemilikannya juga diakui oleh Terdakwa UDIN BIN TAJANG yang mengaku selaku Ahli Waris Almh. HJ. SURI BIN H. SAMAN, berdasarkan Girik C.728 an. SURI H, persil S.20.III, seluas 3,500 Ha dan Akta Hibah No. 37/Tlg/HB/III/1973, tanggal 19 Maret 1973 (dari kakeknya H. SAMAN BIN CENGKEK tanah seluas 74.250 m2). Adapun bidang tanah miliknya berupa tanah empang yang telah dikuasai secara fisik dengan mengelola tambak ikan bandeng sampai dengan sekarang dengan dasar pengakuan hak sebagai berikut:
  • Surat Pernyataan Ahli Waris Almh. H. SURI BIN H. SAMAN, Nomor : 593/06/Ds.Mra/II/2021, yang dibuat di Muara, tanggal 22 Februari 2021;
  • Surat Kuasa Waris Almh. H. SURI BIN H. SAMAN, Nomor : 593/06/Ds.Mra/II/2021, yang dibuat di Muara, tanggal 22 Februari 2021;
  • Surat Keterangan Waris Almh. H. SURI BIN H. SAMAN Nomor : 593.2/07/Ds.Mra/II/2021, yang dibuat di Muara, tanggal 24 Februari 2021.
      • Dimana dalam Surat Kuasa Ahli Waris tersebut, Terdakwa UDIN BIN TAJANG telah diberi kuasa untuk menandatangani Akta Jual Beli (AJB) serta menerima uang pembayaran terhadap bidang tanah tersebut.
  • Bahwa berdasarkan dasar pengakuan hak diatas, Terdakwa UDIN BIN TAJANG memohonkan penerbitan Surat-Surat Keterangan PM-1 kepada Tersangka SATRIA, S.IP (Berkas Penuntutan Terpisah) yang saat itu menjabat Kepala Desa Lemo untuk menerbitkan beberapa obyek surat berupa akta-akta otentik yaitu:
  • Surat Pernyataan Tidak Sengketa, Nomor : 593/576/Ds.Lm/VI/2020, yang dibuat di Lemo, tertanggal 29 Juni 2020 oleh Terdakwa UDIN BIN TAJANGselaku yang membuat pernyataan, turut diketahui oleh Saksi APAS selaku Ketua RT. 03/011 Desa Lemo, Saksi APIS selaku Ketua RW. 011 Desa Lemo, & Saksi SATRIA, SIPselaku Kepala Desa Lemo, yang pada pokonya menyatakan bahwa bahwa Terdakwa UDIN BIN TAJANG, dengan ini menyatakan yang sesungguhnya bahwa tanah terletak di Kp. Muara Desa Lemo Kec. Teluknaga Kab. Tangerang, tercatat Surat, Nomor C Desa Lemo 728, persil 20D.III, dengan luas 35.000 m2, dengan batas-batas terlampir, sampai dengan saat ini tanah tersebut adalah kepunyaan Terdakwa UDIN BIN TAJANG, dengan status keterangan: Tanah tersebut tidak dalam sengketa, Tanah tersebut tidak dijual belikan kepada pihak lain, Tanah tersebut tidak dibebani jaminan dan Tanah tersebut belum pernah disertifikatkan. Namun pada kenyataannya Terdakwa mengetahui bahwa terhadap objek Tanah tersebut sedang dalam sengketa, karena pihak pelapor juga merasa memilikinya berdasarkan berdasarkan jual beli/pelepasan hak.
  • Surat Keterangan Riwayat Tanah, Nomor : 593/06/Ds.-Lm/III/2021, yang dibuat di Lemo, tertanggal 12 Maret 2021 oleh Saksi SATRIA, SIPselaku Kepala Desa Lemo, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa UDIN BIN TAJANG mengaku sebagai pemilik tanah milik adat tanah darat seluas 49.316 m2 yang terletak di Desa Lemo Kec. Teluknaga Kab. Tangerang, faktanya sesuai dengan Girik C.728, Persil : 20.D.III, hanya seluas 35.000 m2, dan SPPT Nomor : 36.19.160.018.002.0310.0, Blok : 002 hanya seluas 8.850 m2 dan Akta Hibah Nomor : 37/TLG/H.B/III/1973, dengan dasar Girik C. 421 total seluas 7.425 Ha, yang mana keterangan tersebut tidak berkesesuaian dengan sertifikat dan hasil perhitungan yang dibuat oleh PT MBM. Dasar hukum dari pengukuran yang dilakukan oleh Terdakwa UDIN BIN TAJANG dikuatkan oleh pengukuran oleh Kantor Pertanahan Kab. Tangerang hasil ukur dilapangan seluas tanah menjadi 49.316 m2, sehingga terdapat kelebihan luas tanah seluas 14.316 m2. Kelebihan luas tanah tersebut seolah-olah dinyatakan tidak bermasalah karena luas di C Desa Nomor 728 Persil : 20.D.III hanya perkiraan, dan selanjutnya untuk diproses dikantor Pertanahan Kab. Tangerang atas nama UDIN BIN TAJANG. Namun saat pengukuran tersebut Terdakwa UDIN BIN TAJANG selaku penunjuk lokasi dan batas-batasnya tidak pernah memintakan izin kepada Sdr. AMSAR selaku pihak batas tanah disebelah timur dan Terdakwa UDIN BIN TAJANG menyadari bahwa objek tanah tersebut sedang ada sengketa dengan pihak lain, yakni Perusahaan Pengembang PIK 2 yaitu PT MBM.
  • Surat Keterangan Beda Luas, Nomor : 593/No.tidak terbaca/Ds.-Lm/III/2021, yang dibuat di Lemo, tertanggal 23 Maret 2021 oleh Saksi SATRIA, SIPselaku Kepala Desa Lemo, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa UDIN BIN TAJANGmemiliki tanah di Desa Lemo Kec. Teluknaga Kab. Tangerang dengan bukti kepemilikan Girik/C Desa Nomor 728, Persil : 20.D.III atas nama SURI B. H. SAMAN seluas tanah 35.000 m2 (keadaan tanah dahulu darat sekarang empang), dan setelah diadakan pengukuran oleh Kantor Pertanahan Kab. Tangerang hasil ukur dilapangan seluas tanah menjadi 49.316 m2, sehingga terdapat ketidaksesuaian keterangan luas tanah dari sertifikat yang dimiliki Terdakwa UDIN BIN TAJANG dan PT MBM yaitu kelebihan luas tanah seluas 14.316 m2. Kelebihan luas tanah tersebut tidak bermasalah karena luas di C Desa Nomor 728 Persil : 20.D.III hanya perkiraan, dan selanjutnya untuk diproses dikantor Pertanahan Kab. Tangerang atas nama UDIN BIN TAJANG. Adapun sesuai pengakuan sepihak dari Terdakwa UDIN BIN TAJANG mengatakan bahwa pengukuran tersebut berdasarkan Hasil Pengukuran dari Saksi PANCAyang mana merupakan oknum Petugas Ukur BPN Kab. Tangerang, tanpa memintakan persetujuan para tetangga yang berbatasan, tujuannya adalah untuk mencari kelebihan tanah milik ibu saya Alm. HJ. SURI yang semula seluas 70.000 m2. Hal tersebut juga dikuatkan pula oleh pengakuan SATRIA, S.IP, yang turut memberikan cap dan atau tanda tangan selaku Kepala Desa Lemo, Saksi APAS selaku Ketua RT. 03/011 Desa Lemo, Saksi APISselaku Ketua RW. 011 Desa Lemo, dan Terdakwa UDIN BIN TAJANG juga tanda tangan selaku Penunjuk Batas pada Lembaran Berita Acara Pengukuran, namun Saksi PANCAselaku Petugas Ukur BPN Kab. Tangerang tidak membubuhkan tanda tangan. Diketahui bahwa hasil pengukuran tersebut tidak dapat diterbitkan NIB, karena faktanya diatas bidang tanah yang sama telah terbit Peta Bidang Tanah, tanggal 26 Oktober 2020 bahwa bidang tanah yang dimohon seluas 49.171 m2 terletak di Desa Lemo Kec. Teluknaga Kab. Tangerang Prov. Banten atas nama PT. MANDIRI BANGUN MAKMUR, dan telah diterbitkan Nomor Identifikasi Bidang (NIB). 00822, Petugas ukurnya bernama Sdr. AGENG SANTOSO dalam rangka penerbitan Sertifikat Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
  • Surat Keterangan, Nomor : 470.4/Ds.Lm/…/2020, yang dibuat di Lemo, tanggal 14 Februari 2020 oleh Saksi SATRIA, S.IP selaku Kepala Desa Lemo, intinya menerangkan : bahwa Nomor C : 421, Persil 18/20.III.D, dengan luas 5.820 m2./74.250 m2 Terdaftar di Buku C Desa Lemo dengan atas nama H. SAMAN
  • Surat Keterangan Nomor : 5
Pihak Dipublikasikan Ya