Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1081/Pdt.P/2025/PN Tng ANISA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1081/Pdt.P/2025/PN Tng
Tanggal Surat Jumat, 08 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ANISA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki identitas Pemohon pada buku Paspor Pemohon yang sebelumnya ANASTASYA LIONG, lahir di Tangerang  pada tanggal 23-03-2000 diperbaiki menjadi ANISA, lahir di Tangerang  pada tanggal 24-03-2000;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perbaikan nama depan Pemohon tersebut kepada Kantor Imigrasi Tangerang untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon menurut ketentuan yang berlaku;
 
ATAU 
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya menjatuhkan penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak