Tanggal Pendaftaran |
Senin, 20 Nov. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Lain-Lain |
Nomor Perkara |
1284/Pdt.Bth/2023/PN Tng |
Tanggal Surat |
Senin, 20 Nov. 2023 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | Paulus Lucas Gandhanya |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Agustinus Dhae Wea, S.H. | Paulus Lucas Gandhanya |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | Rizky Rizwan, S.E, M.M. | 2 | Wini Warliah |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya;-----------
- Menyatakan PELAWAN adalah Pelawan yang jujur dan beritikad baik;-------------
- Menyatakan perlawanan PELAWAN adalah beralasan berdasar hukum dan sah serta berharga;--------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan PELAWAN adalah pemilik yang sah secara hukum atas tanah dan bangunan seluas 428 m2 yang terletak di Graha Taman Blok HC 6 No. 17, RT.004/RW.001, Kel. Pondok Pucung, Kec. Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten sebagaimana yang tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor: 04921/Kel. Pondok Pucung;----------------------------------------------------------
- Menyatakan sita yang diletakan di atas tanah dan bangunan milik PELAWAN yang terletak di Graha Taman Blok HC 6 No. 17, RT.004/RW.001, Kel. Pondok Pucung, Kec. Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Tangerang sesuai Berita Acara Sita Eksekusi Nomor: 31/PEN.EKS/2022/PN.TNG Jo. Nomor: 123/PDT.G/2018/PN.TNG Jo. Nomor: 11/PDT/2019/PT.BTN Jo. Nomor: 2340 K/PDT/2020 tanggal 06 Oktober 2023 sebagai pelaksanaan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 31/PEN.EKS/2022/PN.TNG Jo. Nomor: 123/PDT.G/2018/PN.TNG Jo. Nomor: 11/PDT/2019/PT.BTN Jo. Nomor: 2340 K/PDT/2020 tanggal 08 Maret 2023 adalah tidak sah atau keliru serta harus diangkat dan dicabut;---------------------------------------------------
- dst
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |