Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
8/Pdt.Bth/2024/PN Tng Nurlela 1.Nur Aini
2.Sindy Amelia Febiyani
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 8/Pdt.Bth/2024/PN Tng
Tanggal Surat Rabu, 03 Jan. 2024
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Nurlela
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Basuki, SH., MM., MH.Nurlela
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Nur Aini
2Sindy Amelia Febiyani
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan Gugatan Perlawanan (Verzet) terhadap Putusan Verstek Nomor 616/Pdt.G/2023/PN.Tng, tertanggal 16 Oktober 2023 tersebut di atas adalah tepat dan beralasan;
  2. Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang benar;
  3. Membatalkan Putusan Verstek Nomor 616/Pdt.G/2023/PN.Tng, tertanggal 16 Oktober 2023 termaksud;
  4. Menyatakan Pelawan tidak pernah melakukan Wanprestasi;
  5. Menyatakan Pelawan tidak mempunyai kewajiban membayar hutang kepada Terlawan I semula Penggugat I sebesar Rp. 231.00.000,- (dua ratus tiga puluh satu juta rupiah);
  6. Menyatakan Pelawan tidak lagi mempunyai kewajiban membayar hutang kepada Terlawan II semula Penggugat II sebesar sejumlah Rp. 37.989.000,- (tiga puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh sembilan rupiah);
  7. Membebankan Para Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara,
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak