Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
12/Pdt.G.S/2024/PN Tng PT Bussan Auto Finance AHMAD NAWAWI Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2024/PN Tng
Tanggal Surat Senin, 12 Feb. 2024
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT Bussan Auto Finance
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1SUNARIYO, S.H., M.HPT Bussan Auto Finance
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1AHMAD NAWAWI
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 219.144.300,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbutan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat
  3. Menyatakan sah dan kuat serta berharga seluruh perjanjian yang telah disepakati bersama antara Penggugat dan Tergugat;
  4. Menyatakan sah dan kuat serta berharga seluruh Pengakuan Hutang;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar semua kerugian yang diderita oleh Penggugat atas perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat dengan rincian sebagai berikut:

Sisa Pokok Hutang: Rp. 177.445.206,00

Tunggakan Angsuran: Rp. 25.105.000,00

Denda Berjalan: Rp. 7.332.700,00

Bunga Berjalan: Rp. 2.163.542,00

Biaya Pelunasan: Rp. 7.097.808,00

Total Bayar DebiturRp. 219.144.300,00

Terbilang: (dua ratus sembilan belas juta seratus empat puluh empat ribu tiga ratus rupiah)

Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa Pinjaman dan/atau Kreditnya kepada Penggugat, maka terhadap agunan BPKB Kendaraan bermotor dengan identitas sebagai berikut: Merek DAIHATSU, Jenis DAIHATSU ALL NEW XENIA 1.3 X MT, warna GREENISH GUN METAL, No. Rangka: MHKAA1AY2NK018738 No. Mesin: 1NRG202686 Plat Nomor: B 1689 JFN atas nama AHMAD NAWAWI, yang di jaminkan kepada Penggugat agar diserahkan dalam keadaan baik dan layak untuk dilakukan penjualan dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman dan/atau kredit Tergugat;

6. Menghukum Tergugat jika tidak bersedia menyerahkan jaminan kendaraan maka jaminan tersebut untuk dilakukan sita selanjutnya dilakukan lelang, hasil lelang dipergunakan untuk melunasi kewajiban yang ada pada Penggugat;

7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak