INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
84/Pdt.G.S/2025/PN Tng | RICKY | LUSIANA BN CANDI KENCANA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 84/Pdt.G.S/2025/PN Tng | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 03 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 480.000.000,00 | ||||||
Petitum | PRIMER
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang telah merugikan orang lain;
? Menghukum Tergugat untuk membayar secara langsung dan Tunai atau mengembalikan Uang Dana Titipan Penggugat sebesar Rp.480. 000. 000
( empat ratus delapan puluh juta rupiah );
3. Menghukum Tergugat membayar kerugian Immateriil kepada Penggugat berupa uang sebesar sebesar Rp 250.000.000,00 - (dua ratus lima puluh juta rupiah);
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas Sertifikat No.5648 atas Nama Maria Kencana beserta lahan Kosongnya dengan Luas 213 M2 yang terletak di Kel Babakan Kec Setu Tangerang Selatan dahulu Kabupaten Tangerang Prov Banten;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,00-( lima ratus ribu rupiah ) setiap harinya ketika ia lalai melaksanakan isi Putusan yang telah berkekuatan Hukum tetap (in kracht van gewijsde);
6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun terdapat verzet, banding, kasasi maupun peninjauan kembali;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dengan adanya gugatan ini.
SUBSIDER
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Cq. Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili serta memutus Perkara ini Berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana serta seadil adilnya (Ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |