INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1121/Pdt.P/2025/PN Tng | HIDAYAT | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Agu. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 1121/Pdt.P/2025/PN Tng | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 13 Agu. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama pemohon pada kutipan Akta Kelahiran Nomor 3671-LT-05082025-0038 yang diterbitkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Tangerang, yang sebelumnya HIDAYAT lahir di Kuningan pada tanggal 16 Mei 1968, diganti menjadi RUKMAN lahir di Kuningan pada tanggal 05 Oktober 1966;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang pergantian nama Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang, dengan cara membuat Catatan Pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3671-LT-05082025-0038 untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon;
Atau
Apabila Majelis hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |