| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 92/Pdt.G.S/2025/PN Tng | Jordy Joel Halim | Cristianto Chandra | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Sep. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 92/Pdt.G.S/2025/PN Tng | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 30 Sep. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 320.000.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan INGKAR JANJI (WANPRESTASI); 3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar atas semua kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT secara tunai dan seketika sejak dibacakan Keputusan dalam Perkara ini; a. Atas Kerugian Materiil Sesuai dengan biaya proyek Interior Furniture yang telah dibayarkan Penggugat kepada Tergugat yaitu sebesar Rp 320.000.000,00 (tiga ratus dua puluh juta rupiah) b. Atas Kerugian Immateriil, Sesuai dengan biaya kompensasi denda keterlambatan yang telah disanggupi oleh Tergugat, yaitu sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).; 4. Membebankan biaya perkara yang muncul dalam perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku; Apabila majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
