Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
867/Pdt.Bth/2024/PN Tng PT. INTRACO MITRA SEJATI 1.LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA (INDONESIA EXIMBANK)
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG TANGERANG I
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 867/Pdt.Bth/2024/PN Tng
Tanggal Surat Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. INTRACO MITRA SEJATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Vania Dewi Christanti, S.H.PT. INTRACO MITRA SEJATI
Tergugat
NoNama
1LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA (INDONESIA EXIMBANK)
2KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG TANGERANG I
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang benar dan memiliki itikad baik;
  3. Menyatakan perbuatan TERLAWAN I, dan TERLAWAN II merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan Permohonan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan, yang mana dimohonkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor – Indonesia Eximbank (TERLAWAN I) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I (TERLAWAN II) adalah tidak sah, yaitu terhadap Obyek berupa :

  • Tanah dan Bangunan, SHM No. 501/Karet, Lt. 1.138 m2, yang terletak di Desa Karet, Kec. Sepatan, Kab. Tangerang, Jawa Barat (sekarang Banten), atas nama Eddy Widjaja (Eddy Wijaya);
  • Tanah dan Bangunan, SHM No. 03136/Karet, Lt. 630 m2, yang terletak di Desa Karet, Kec. Sepatan, Kab. Tangerang, Banten, atas nama Eddy Widjaja (Eddy Wijaya);
  • Tanah dan Bangunan, SHM No. 03137/Karet, Lt. 741 m2, yang terletak di Desa Karet, Kec. Sepatan, Kab. Tangerang, Banten, atas nama Eddy Widjaja (Eddy Wijaya);
  • Tanah dan Bangunan, SHM No. 03140/Karet, Lt. 2.485 m2, yang terletak di Desa Karet, Kec. Sepatan, Kab. Tangerang, Banten, atas nama Eddy Widjaja (Eddy Wijaya);
  • Tanah dan Bangunan, SHM No. 03141/Karet, Lt. 320 m2, yang terletak di Desa Karet, Kec. Sepatan, Kab. Tangerang, Banten, atas nama Eddy Widjaja (Eddy Wijaya);
  • Tanah dan Bangunan, SHM No. 03143/Karet, Lt. 620 m2, yang terletak di Desa Karet, Kec. Sepatan, Kab. Tangerang, Banten, atas nama Eddy Widjaja (Eddy Wijaya);
  • Tanah dan Bangunan, SHM No. 03145/Karet, Lt. 305 m2, yang terletak di Desa Karet, Kec. Sepatan, Kab. Tangerang, Banten, atas nama Eddy Widjaja (Eddy Wijaya);
  • Tanah dan Bangunan, SHM No. 03343/Karet, Lt. 337 m2, yang terletak di Desa Karet, Kec. Sepatan, Kab. Tangerang, Banten, atas nama Eddy Widjaja;
  • Tanah dan Bangunan, SHM No. 03346/Karet, Lt. 131 m2, yang terletak di Desa Karet, Kec. Sepatan, Kab. Tangerang, Banten, atas nama Eddy Widjaja;
  • Tanah dan Bangunan, SHM No. 03348/Karet, Lt. 112 m2, yang terletak di Desa Karet, Kec. Sepatan, Kab. Tangerang, Banten, atas nama Eddy Widjaja;
  • Tanah dan Bangunan, SHM No. 03373/Karet, Lt. 239 m2, yang terletak di Desa Karet, Kec. Sepatan, Kab. Tangerang, Banten, atas nama Eddy Widjaja;
  • Tanah dan Bangunan, SHM No. 03374/Karet, Lt. 171 m2, yang terletak di Desa Karet, Kec. Sepatan, Kab. Tangerang, Banten, atas nama Eddy Widjaja;
  • Tanah dan Bangunan, SHM No. 03377/Karet, Lt. 542 m2, yang terletak di Desa Karet, Kec. Sepatan, Kab. Tangerang, Banten, atas nama Eddy Widjaja;
  • Tanah dan Bangunan, SHM No. 03379/Karet, Lt. 117 m2, yang terletak di Desa Karet, Kec. Sepatan, Kab. Tangerang, Banten, atas nama Eddy Widjaja.

5. Menghukum dan memerintahkan Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor – Indonesia Eximbank (TERLAWAN I) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I (TERLAWAN II) untuk membatalkan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan terhadap Harta Pailit PT. Mega Artha Perkasa, yaitu berupa :

  • Tanah dan Bangunan, SHM No. 501/Karet, Lt. 1.138 m2, yang terletak di Desa Karet, Kec. Sepatan, Kab. Tangerang, Jawa Barat (sekarang Banten), atas nama Eddy Widjaja (Eddy Wijaya);
  • Tanah dan Bangunan, SHM No. 03136/Karet, Lt. 630 m2, yang terletak di Desa Karet, Kec. Sepatan, Kab. Tangerang, Banten, atas nama Eddy Widjaja (Eddy Wijaya);
  • Tanah dan Bangunan, SHM No. 03137/Karet, Lt. 741 m2, yang terletak di Desa Karet, Kec. Sepatan, Kab. Tangerang, Banten, atas nama Eddy Widjaja (Eddy Wijaya);
  • Tanah dan Bangunan, SHM No. 03140/Karet, Lt. 2.485 m2, yang terletak di Desa Karet, Kec. Sepatan, Kab. Tangerang, Banten, atas nama Eddy Widjaja (Eddy Wijaya);
  • Tanah dan Bangunan, SHM No. 03141/Karet, Lt. 320 m2, yang terletak di Desa Karet, Kec. Sepatan, Kab. Tangerang, Banten, atas nama Eddy Widjaja (Eddy Wijaya);
  • Tanah dan Bangunan, SHM No. 03143/Karet, Lt. 620 m2, yang terletak di Desa Karet, Kec. Sepatan, Kab. Tangerang, Banten, atas nama Eddy Widjaja (Eddy Wijaya);
  • Tanah dan Bangunan, SHM No. 03145/Karet, Lt. 305 m2, yang terletak di Desa Karet, Kec. Sepatan, Kab. Tangerang, Banten, atas nama Eddy Widjaja (Eddy Wijaya);
  • Tanah dan Bangunan, SHM No. 03343/Karet, Lt. 337 m2, yang terletak di Desa Karet, Kec. Sepatan, Kab. Tangerang, Banten, atas nama Eddy Widjaja;
  • Tanah dan Bangunan, SHM No. 03346/Karet, Lt. 131 m2, yang terletak di Desa Karet, Kec. Sepatan, Kab. Tangerang, Banten, atas nama Eddy Widjaja;
  • Tanah dan Bangunan, SHM No. 03348/Karet, Lt. 112 m2, yang terletak di Desa Karet, Kec. Sepatan, Kab. Tangerang, Banten, atas nama Eddy Widjaja;
  • Tanah dan Bangunan, SHM No. 03373/Karet, Lt. 239 m2, yang terletak di Desa Karet, Kec. Sepatan, Kab. Tangerang, Banten, atas nama Eddy Widjaja;
  • Tanah dan Bangunan, SHM No. 03374/Karet, Lt. 171 m2, yang terletak di Desa Karet, Kec. Sepatan, Kab. Tangerang, Banten, atas nama Eddy Widjaja;
  • Tanah dan Bangunan, SHM No. 03377/Karet, Lt. 542 m2, yang terletak di Desa Karet, Kec. Sepatan, Kab. Tangerang, Banten, atas nama Eddy Widjaja;
  • Tanah dan Bangunan, SHM No. 03379/Karet, Lt. 117 m2, yang terletak di Desa Karet, Kec. Sepatan, Kab. Tangerang, Banten, atas nama Eddy Widjaja.

6. Memerintahkan kepada TURUT TERLAWAN I untuk tidak menerbitkan segala dokumen-dokumen yang persyaratan pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan termasuk tidak menerbitkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) terhadap seluruh objek sengketa;

7. Memerintahkan kepada TURUT TERLAWAN II untuk mengambil alih Pengurusan dan Pemberesan terhadap Harta Pailit PT. Mega Artha Perkasa;

8. Menghukum PARA TERLAWAN dan PARA TURUT TERLAWAN untuk tunduk dan patuh dalam putusan perkara ini;

9. Membebankan biaya perkara ini kepada TERLAWAN I dan TERLAWAN II secara tanggung renteng;

10. Menyatakan dan menetapkan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak