Petitum |
- Menerima dan mengabulkan perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya;
- Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang benar dan memiliki itikad baik;
- Menyatakan perbuatan TERLAWAN I, dan TERLAWAN II merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
-
Menyatakan Permohonan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan, yang mana dimohonkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor – Indonesia Eximbank (TERLAWAN I) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I (TERLAWAN II) adalah tidak sah, yaitu terhadap Obyek berupa :
- Tanah dan Bangunan, SHM No. 501/Karet, Lt. 1.138 m2, yang terletak di Desa Karet, Kec. Sepatan, Kab. Tangerang, Jawa Barat (sekarang Banten), atas nama Eddy Widjaja (Eddy Wijaya);
- Tanah dan Bangunan, SHM No. 03136/Karet, Lt. 630 m2, yang terletak di Desa Karet, Kec. Sepatan, Kab. Tangerang, Banten, atas nama Eddy Widjaja (Eddy Wijaya);
- Tanah dan Bangunan, SHM No. 03137/Karet, Lt. 741 m2, yang terletak di Desa Karet, Kec. Sepatan, Kab. Tangerang, Banten, atas nama Eddy Widjaja (Eddy Wijaya);
- Tanah dan Bangunan, SHM No. 03140/Karet, Lt. 2.485 m2, yang terletak di Desa Karet, Kec. Sepatan, Kab. Tangerang, Banten, atas nama Eddy Widjaja (Eddy Wijaya);
- Tanah dan Bangunan, SHM No. 03141/Karet, Lt. 320 m2, yang terletak di Desa Karet, Kec. Sepatan, Kab. Tangerang, Banten, atas nama Eddy Widjaja (Eddy Wijaya);
- Tanah dan Bangunan, SHM No. 03143/Karet, Lt. 620 m2, yang terletak di Desa Karet, Kec. Sepatan, Kab. Tangerang, Banten, atas nama Eddy Widjaja (Eddy Wijaya);
- Tanah dan Bangunan, SHM No. 03145/Karet, Lt. 305 m2, yang terletak di Desa Karet, Kec. Sepatan, Kab. Tangerang, Banten, atas nama Eddy Widjaja (Eddy Wijaya);
- Tanah dan Bangunan, SHM No. 03343/Karet, Lt. 337 m2, yang terletak di Desa Karet, Kec. Sepatan, Kab. Tangerang, Banten, atas nama Eddy Widjaja;
- Tanah dan Bangunan, SHM No. 03346/Karet, Lt. 131 m2, yang terletak di Desa Karet, Kec. Sepatan, Kab. Tangerang, Banten, atas nama Eddy Widjaja;
- Tanah dan Bangunan, SHM No. 03348/Karet, Lt. 112 m2, yang terletak di Desa Karet, Kec. Sepatan, Kab. Tangerang, Banten, atas nama Eddy Widjaja;
- Tanah dan Bangunan, SHM No. 03373/Karet, Lt. 239 m2, yang terletak di Desa Karet, Kec. Sepatan, Kab. Tangerang, Banten, atas nama Eddy Widjaja;
- Tanah dan Bangunan, SHM No. 03374/Karet, Lt. 171 m2, yang terletak di Desa Karet, Kec. Sepatan, Kab. Tangerang, Banten, atas nama Eddy Widjaja;
- Tanah dan Bangunan, SHM No. 03377/Karet, Lt. 542 m2, yang terletak di Desa Karet, Kec. Sepatan, Kab. Tangerang, Banten, atas nama Eddy Widjaja;
- Tanah dan Bangunan, SHM No. 03379/Karet, Lt. 117 m2, yang terletak di Desa Karet, Kec. Sepatan, Kab. Tangerang, Banten, atas nama Eddy Widjaja.
5. Menghukum dan memerintahkan Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor – Indonesia Eximbank (TERLAWAN I) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I (TERLAWAN II) untuk membatalkan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan terhadap Harta Pailit PT. Mega Artha Perkasa, yaitu berupa :
- Tanah dan Bangunan, SHM No. 501/Karet, Lt. 1.138 m2, yang terletak di Desa Karet, Kec. Sepatan, Kab. Tangerang, Jawa Barat (sekarang Banten), atas nama Eddy Widjaja (Eddy Wijaya);
- Tanah dan Bangunan, SHM No. 03136/Karet, Lt. 630 m2, yang terletak di Desa Karet, Kec. Sepatan, Kab. Tangerang, Banten, atas nama Eddy Widjaja (Eddy Wijaya);
- Tanah dan Bangunan, SHM No. 03137/Karet, Lt. 741 m2, yang terletak di Desa Karet, Kec. Sepatan, Kab. Tangerang, Banten, atas nama Eddy Widjaja (Eddy Wijaya);
- Tanah dan Bangunan, SHM No. 03140/Karet, Lt. 2.485 m2, yang terletak di Desa Karet, Kec. Sepatan, Kab. Tangerang, Banten, atas nama Eddy Widjaja (Eddy Wijaya);
- Tanah dan Bangunan, SHM No. 03141/Karet, Lt. 320 m2, yang terletak di Desa Karet, Kec. Sepatan, Kab. Tangerang, Banten, atas nama Eddy Widjaja (Eddy Wijaya);
- Tanah dan Bangunan, SHM No. 03143/Karet, Lt. 620 m2, yang terletak di Desa Karet, Kec. Sepatan, Kab. Tangerang, Banten, atas nama Eddy Widjaja (Eddy Wijaya);
- Tanah dan Bangunan, SHM No. 03145/Karet, Lt. 305 m2, yang terletak di Desa Karet, Kec. Sepatan, Kab. Tangerang, Banten, atas nama Eddy Widjaja (Eddy Wijaya);
- Tanah dan Bangunan, SHM No. 03343/Karet, Lt. 337 m2, yang terletak di Desa Karet, Kec. Sepatan, Kab. Tangerang, Banten, atas nama Eddy Widjaja;
- Tanah dan Bangunan, SHM No. 03346/Karet, Lt. 131 m2, yang terletak di Desa Karet, Kec. Sepatan, Kab. Tangerang, Banten, atas nama Eddy Widjaja;
- Tanah dan Bangunan, SHM No. 03348/Karet, Lt. 112 m2, yang terletak di Desa Karet, Kec. Sepatan, Kab. Tangerang, Banten, atas nama Eddy Widjaja;
- Tanah dan Bangunan, SHM No. 03373/Karet, Lt. 239 m2, yang terletak di Desa Karet, Kec. Sepatan, Kab. Tangerang, Banten, atas nama Eddy Widjaja;
- Tanah dan Bangunan, SHM No. 03374/Karet, Lt. 171 m2, yang terletak di Desa Karet, Kec. Sepatan, Kab. Tangerang, Banten, atas nama Eddy Widjaja;
- Tanah dan Bangunan, SHM No. 03377/Karet, Lt. 542 m2, yang terletak di Desa Karet, Kec. Sepatan, Kab. Tangerang, Banten, atas nama Eddy Widjaja;
- Tanah dan Bangunan, SHM No. 03379/Karet, Lt. 117 m2, yang terletak di Desa Karet, Kec. Sepatan, Kab. Tangerang, Banten, atas nama Eddy Widjaja.
6. Memerintahkan kepada TURUT TERLAWAN I untuk tidak menerbitkan segala dokumen-dokumen yang persyaratan pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan termasuk tidak menerbitkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) terhadap seluruh objek sengketa;
7. Memerintahkan kepada TURUT TERLAWAN II untuk mengambil alih Pengurusan dan Pemberesan terhadap Harta Pailit PT. Mega Artha Perkasa;
8. Menghukum PARA TERLAWAN dan PARA TURUT TERLAWAN untuk tunduk dan patuh dalam putusan perkara ini;
9. Membebankan biaya perkara ini kepada TERLAWAN I dan TERLAWAN II secara tanggung renteng;
10. Menyatakan dan menetapkan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet; |