Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
262/Pdt.G/2014/PN Tng | 1. Hj. Salikah 2. Drs. Zarkoni, M.SI, 3.Ruslan Hidayat 4. Hj. Rohyati 5. Najmudin 6. H. Imron Rosadi, Lc 7. Evi Mamdudi 8. Imam Saukani 9. Hagan Basri 10. Lili Gozali 11.Dede Maulidawati |
1.Riyanta Tjandra 2.Agus Salim 3.Lanny Ratna Ekowati Soebroto 4. PT. Bank Panin, Tbk. Kantor Cabang Palmerah 5.Daisy Mihardja 6.BADAN PERTANAHAN KABUPATEN TANGERANG |
Pengiriman Berkas PK |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Mei 2014 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 262/Pdt.G/2014/PN Tng | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | DALAM PROVISI - MEngabulkan tuntutan Provisi dari PEnggugat - Menangguhkan Eksekusi dan Penetapan Eksekusi dan Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 43/PEN.EKS/APHT/2004/PN.TNG, tanggal 22 September 2004
DALAM POKOK PERKARA:
- Sertifikat Hak Milik Nomor 02529 atas nama Agus Salim (Terugat II); Perjanjian kredit Nomor 6 tanggal 10 Desember 2001; - Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Nomor 96 / 2001 tanggal 10 Desember 2001; - Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 3763/2001; - Penetapan Eksekusi dan Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 43/PEN.EKS/APHT/2004/PN.TNG, tanggal 22 September 2004; Tidak sah atau batal secara hukum atau batal demi hukum atau setidaknya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum; 7. Menghukum Tergugat IV untuk mencoret/menghapus dari buku registernya Sertifikat Hak Milik Nomor 02529 yang merupakan milik Abdul Rosyid (alm)/Pewaris Penggugat dari daftar agunan/jaminan kredit berdasarkan Perjanjian kredit Nomor 6 tanggal 10 Desember 2001 dalam buku register yang disediakan untuk itu;
8. Menghukum Tergugat V untuk mencoret/menghapus Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Nomor 96/2001 tanggal 10 Desember 2001 dan buku register yang disediakan untuk itu; 9. Menghukum Tergugat VI untuk mencoret/menghapus Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 3763/2001 dari buku register yang disediakan untuk itu dan mengembalikan Sertifikat Hak Milik Nomor 02529 pada keadaan semula dari atas nama Tergugat II menjadi atas nama Abdul Rosid/Abdul Rosyid (sesuai ejaan nama dalam KTP) kemudian menyerahkannya kepada Penggugat tanpa beban apapun; 10. Menyatakan tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 02529 atas nama Abdul Rosid/Abdul Rosyid, luas tanah 528 M2 yang terletak di Kp. Cadas, RT. 001 RW, 001, Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang adalah sah milik dari Abdul Rosyid (alm)/Penggugat sebagai ahli warisnya 11. Menyatakan tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 02529 atas nama Abdul Rosid/Abdul Rosyid, luas tanah 528 M2 yang terletak di Kp. Cadas, RT. 001 RW. 001, Desa Karet, Sepatan, Kabupaten Tangerang sebagai harta warisan Penggugat yang belum dibagi; 12. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI untuk tundak dan patuh dalam melaksanakan putusan ini; 13. Membatalkan atau menyatakan batal demi hukum Penetapan Eksekusi dan Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 43/PEN.EKS/APHT/2004/PN.TNG, tanggal 22 September 2004; 14. Menetapkan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (serta merta); 15. Menghukum Tergugat I, Tergugat H, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI untuk membayar uang paksa kepada Penggugat secara tunai, seketika dan sekaligus sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari kelalaiannya dalam mematuhi dan melaksanakan isi putusan perkara ini; 16. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI membayar biaya perkara.
Atau apabila MAjelis HAkim berpendapat lain, maka dalam sistem peradilan yang baik, penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |