INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
811/Pdt.Bth/2025/PN Tng | ENDAH NURHAYATI | 1.BEAUTY WIJAYA 2.AHMAD TAUFIK |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 811/Pdt.Bth/2025/PN Tng | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 03 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan bantahan PEMBANTAH untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PEMBANTAH adalah PEMBANTAH beritikat baik, benar, tepat dan beralasan hukum;
3. Menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Tanggerang Aanmaning No. 10/ pen.eks/RL/2024/PN.TNG. jo. Grose Risalah Lelang Nomor : 176/23/2023 tanggal 18 April 2023. TIDAK SAH, TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT, NON EXECUTABLE;
4. Menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Tanggerang Aanmaning No. 10/ pen.eks/RL/2024/PN.TNG. jo. Grose Risalah Lelang Nomor : 176/23/2023 tanggal 18 April 2023, dicabut demi hukum;
5. Menetapkan hutang PEMBANTAH kepada TERBANTAH 1 sisa Rp. 370.000.000,- (Tiga Ratus Tujuh Puluh Juta juta);
6. Menghukum dan memerintahkan TERBANTAH 1 untuk dapat menjadwalkan/merencanakan pembayaran hutang pembantah tersebut, dengan cara diangsur perbulannya Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) sampai dengan lunasnya dibayar sejumlah hutang tersebut yakni Rp. 370.000.000,- (Tiga Ratus Tujuh Puluh Juta juta);
7. Menyatakan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meski TERBANTAH 1 melakukan upaya hukum lainnya (banding, kasasi);
8. Membebankan biaya perkara kepada PARA TERBANTAH untuk seluruhnya; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |