Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1084/Pdt.P/2025/PN Tng SITI ROMLAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1084/Pdt.P/2025/PN Tng
Tanggal Surat Jumat, 08 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SITI ROMLAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki tahun lahir pada buku Paspor Pemohon yang sebelumnya SITI ROMLAH BT MUHAMAD SANEN, lahir di Jakarta  pada tanggal 08-02-1975 diperbaiki menjadi SITI ROMLAH BT MUHAMAD SANEN, lahir di Jakarta  pada tanggal 08-02-1963;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perbaikan nama depan Pemohon tersebut kepada Kantor Imigrasi Tangerang untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon menurut ketentuan yang berlaku;
 
ATAU 
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya menjatuhkan penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak