Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1277/Pid.B/2025/PN Tng BILLY BASKARA MANGESTIAJI, S.H. SAHRUL ALS ALUNG BIN SANJAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1277/Pid.B/2025/PN Tng
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 3179 /M.6.16/ Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BILLY BASKARA MANGESTIAJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHRUL ALS ALUNG BIN SANJAYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa SAHRUL Als ALUNG Bin SANJAYA pada hari Minggu, Tanggal 17 Mei Tahun 2025 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Pinggir Jalan yang beralamat di Jl. RE. Martadinata, Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2025 sekitar pukul 04:00 WIB, Terdakwa SAHRUL Als ALUNG Bin SANJAYA mengendarai Sepeda motor suzuki Satria warna Hitam dengan Nomor Polisi B-6248-ZHO miliknya seorang diri, kemudian sekitar pukul 05:00 WIB sesampainya di daerah Jl. RE. Martadianta, Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Terdakwa melihat Saksi Korban NURUL AZMI yang mengendarai sepeda motor Beat dengan membawa 1 (satu) Buah Tas Selempang Wanita Warna Coklat dalam keadaan tergantung di bagian dashboard sepeda motor milik Saksi Korban NURUL AZMI tersebut, sehingga timbul niatan dari Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) Buah Tas Selempang Wanita Warna Coklat tersebut, kemudian Terdakwa mendahului laju Saksi Korban NURUL AZMI dari sebelah kanan, lalu mengambil Tas yang tergantung di bagian dashboard sepeda motor Saksi Korban NURUL AZMI dengan cara menarik tas tersebut menggunakan tangan sebelah kiri, lalu setelah Terdakwa berhasil mengambil dan menguasai Tas tersebut Terdakwa langsung melarikan diri, selanjutnya Terdakwa mendengar dan melihat Saksi Korban NURUL AZMI, serta warga sekitar dan pengendara motor lainnya berusaha mengejar Terdakwa sambil meneriaki Terdakwa dengan kata-kata “MALING-MALING”, lalu sesampainya di depan poll Transjakarta, Saksi Korban NURUL AZMI yang melaju dari arah belakang Terdakwa menabrak Sepeda Motor Terdakwa dengan menggunakan Sepeda Motor Saksi Korban NURUL AZMI, hingga membuat Terdakwa terjatuh dari sepeda motor miliknya dan berhasil ditangkap oleh warga dan salah satunya yakni Saksi NOVAL VERDIANSYAH, selanjutnya Terdakwa bersama dengan seluruh Barang Bukti diserahkan kepada Anggota Polisi yang datang ke lokasi kejadian tersebut, lalu kepada Polisi Terdakwa mengakui seluruh perbuatannya dan kemudian Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke kantor Kepolisian Sektor Ciputat Timur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
  • Bahwa pada saat Terdakwa diperiksa oleh pihak Kepolisian Sektor Ciputat Timur, ditemukan Barang Bukti dari diri Terdakwa berupa:
  • 1 (satu) buah Tas Selempang Wanita Warna Coklat;
  • 1 (satu) Buah Dompet Warna Hitam;
  • 1 (satu) unit Iphone merk appel 13 128 Gb Ibox Warna Hijau Army;
  • 1 ( satu) unit Iphone merk appel 10 Ex inter 256 Gb Warna Hitam;
  • 1 (satu) unit Sepeda motor suzuki Satria warna Hitam No.Polisi B-6248-ZHO dengan Nomor Rangka: MH8BG41EAEJ380069, Nomor Mesin: 6427-1D380625.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatannya, dilakukan tanpa seizin dari pemilik Barang yakni milik dari Saksi Korban NURUL AZMI.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban NURUL AZMI menderita kerugian sebesar Rp18.000.000,- (Delapan Belas Juta Rupiah)

----------- Perbuatan Terdakwa SAHRUL Als ALUNG Bin SANJAYA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. ----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya