Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
565/Pdt.G/2013/PN Tng | 1.1. H. ACHMAD YUSUF ASHARI 2.ROCHYAH SENAN 3.SANI 4.NURYATI |
1.PT. JAYA REAL PROPERTY, Tbk 2.PT. PERMADANI INTERLAND 3.Ir. DEWA GDE DWIADNYA dan Ny.SITI WARDANI 4.ROKIB HARRIS 5.Ny. SHINTA MARLIA ANGGRAENI 6.RIKA SILVIANA, S.H., M.Kn 7.7. SRI RAHAYU HADI PRESETYO, S.H 8.MARCE KRISNA MOERTI, S.H 9.ZAKIA DOUGLAS BAADILLA, S.H., 10.H. ADITIAWARMAN, SE; HIDAYATULLAH; NURWAHIDIN, ST; DJAMALUDIN, SIP; NASRULLAH, ST AHMAD ZARKASIH, S.Si; FITRI AMALIA 11.H. NUR HASAN; UUM UMEROH; AKROMANI; dan ROHMAT 12.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. BADAN PERTANAHAN NASIONAL R.I. Cq. BADAN PERTANAHAN NASIONAL KANTOR WILAYAH PROPINSI BANTEN Cq. KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TANGERANG |
Penyerahan Kontra Memori Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 11 Okt. 2013 | ||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 565/Pdt.G/2013/PN Tng | ||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | - | ||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||
Petitum |
adalah para ahli waris almarhum SENAN HR; 4. Menyatakan bahwa PARA PENGGUGAT adalah pemegang hak atau pemilik yang sah satu-satunya atas sebidang tanah milik adat C 973 Persil 49 D.II, terletak dalam Wilayah Propinsi Banten, Kota Tangerang Selatan, Kecamatan Pondok Aren, Kelurahan Pondok Karya, Jl. Nusa Jaya, RT. 02, RW. 05 (dahulu Propinsi Jawa Barat, Karesidenan Banten, Kabupaten Tangerang, Kawedanan Serpong, Kecamatan Ciledug, Desa Pondok Betung), seluas kurang lebih 5.980 M2 (lima ribu sembilan ratus delapan puluh meter persegi) terdaftar atas nama NOIN bin MENON, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Pagar tembok Plaza Bintaro - Sebelah Timur : Tanah Sertifikat Hak Milik No. 847 dan tanah milik Supriyadi - Sebelah Selatan : Jalan Nusa Jaya - Sebelah Barat : Masjid As?sunah dan tembok Perumahan Bintaro Sektor 3A 5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas:
- sebidang tanah milik adat C 973 Persil 49 D.II, terletak dalam Wilayah Propinsi Banten, Kota Tangerang Selatan, Kecamatan Pondok Aren, Kelurahan Pondok Karya, Jl.Nusa Jaya, RT.02, RW.05 (dahulu Propinsi Jawa Barat, Karesidenan Banten, Kabupaten Tangerang, Kawedanan Serpong, Kecamatan Ciledug, Desa Pondok Betung), seluas kurang lebih 5.980 M2 (lima ribu sembilan ratus delapan puluh meter persegi) terdaftar atas nama NOIN bin MENON, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Pagar tembok Plaza Bintaro - Sebelah Timur : Tanah Sertifikat Hak Milik No. 847 dan tanah milik Supriyadi - Sebelah Selatan : Jalan Nusa Jaya - Sebelah Barat : Masjid As?sunah dan tembok perumahan Bintaro Sektor 3A 6. Menyatakan:
adalah tidak sah, batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum; 7. Menyatakan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 1864/Pondok Karya atas nama PT. JAYA REAL PROPERTY, Tbk., dan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 02100/Pondok Karya atas nama Ir. DEWA GDE DWIADNYA dan Ny. SITI WARDANI adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum; 8. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III atau siapapun yang menerima hak dari padanya untuk mengosongkan tanpa syarat atas sebidang tanah milik adat C 973 Persil 49 D.II, terletak dalam Wilayah Propinsi Banten, Kota Tangerang Selatan, Kecamatan Pondok Aren, Kelurahan Pondok Karya, Jl. Nusa Jaya, RT.02, RW.05 (dahulu Propinsi Jawa Barat, Karesidenan Banten, Kabupaten Tangerang, Kawedanan Serpong, Kecamatan Ciledug, Desa Pondok Betung), seluas kurang lebih 5.980 M2 (lima ribu sembilan ratus delapan puluh meter persegi) dan menyerahkannya kepada PARA PENGGUGAT; 9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp. 35.880.000.000,- (Tiga puluh lima milyar delapan ratus delapan puluh juta rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua milyar rupiah) yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp. 37.880.000.000,- (tiga puluh tujuh milyar delapan ratus delapan puluh juta rupiah); 10.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap harinya apabila lalai/terlambat dalam melaksanakan isi putusan ini; 11.Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorraad), walaupun PARA TERGUGAT melakukan verzet, banding atau kasasi; 12.Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk mematuhi dan tunduk pada putusan dalam perkara ini; 13.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Pengadilan berpendapatlain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |