Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
361/Pdt.G/2024/PN Tng DENNY ANDYANTO ARIFIN JAP YANG FEE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 361/Pdt.G/2024/PN Tng
Tanggal Surat Jumat, 05 Apr. 2024
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1DENNY ANDYANTO ARIFIN
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Ray Ruswandha Rizaldi,SH,MH.DENNY ANDYANTO ARIFIN
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1JAP YANG FEE
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Kerjasama No : 25 tertanggal 26 Februari 2013 dan Addendumnya No 15 tanggal 16 Juli 2014, yang keduanya dibuat dihadapan Notaris Raden Ayu Mahyasari Arizza Notonagoro, SH Notaris di Tangerang Sah menurut Hukum;
  3. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan atas :
  • Tanah dan bangunan di Boulevard Bukit Gading Raya, Komp. Perumahan Bukit Gading Mediterania Blok CA 15, Kelapa Gading, Jakarta Utara;
  • 1 buah unit Apartemen di Taman Kemayoran Wisma Flamboyan Lantai 7 No C.03/05, RT009/RW012, Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta;
  • 1 buah unit mobil Toyota Sienta warna Abu Metalik dengan No Polisi B2860POA;
  • 1 buah unit mobil Mercedes Benz warna Silver dengan No Polisi B2105JR;

4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat;

5. Menyatakan Perjanjian Kerjasama No : 25 tertanggal 26 Februari 2013 dan Addendumnya No 15 tanggal 16 Juli 2014, yang keduanya dibuat dihadapan Notaris Raden Ayu Mahyasari Arizza Notonagoro, SH Notaris di Tangerang Batal Demi Hukum dengan segala akibat hukumnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak