Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2021/PN Tng PT. Maybank Indonesia Finance Faoziduhu Dahono Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2021/PN Tng
Tanggal Surat Kamis, 26 Nov. 2020
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. Maybank Indonesia Finance
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Faoziduhu Dahono
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 152.548.800,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Kesepakatan Bersama Pembiayaan Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia dengan Nomor : 50301180357 adalah sah dan mengikat serta berlaku sebagai Undang-Undang bagi Penggugat dan Tergugat;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan cidera janji / wanprestasi;
  4. Menyatakan eksekusi Jaminan Fidusia yang dilakukan Penggugat adalah sah menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;
  5. Menghukum Tergugat untuk melunasi seluruh sisa utangnya sebesar Rp. 152,548,800 (seratus lima puluh dua juta lima ratus empat puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) kepada Penggugat secara segera dan seketika pada saat putusan berkekuatan hukum tetap;

 

  1. Menghukum Tergugat atau bagi siapapun yang menguasai Objek Jaminan Fidusia  Merk/type/jenis: TOYOTA-CALYA-G MT, tahun 2018, warna PUTIH, No. Rangka: MHKA6GJ6JJJ079145, No. Mesin 3NRH253611, No. Polisi: B1658COV untuk segera menyerahkannya secara seketika kepada Penggugat, apabila Tergugat tidak melakukan pembayaran utang pada saat Putusan ini inkracht van gewisjde sebesar Rp. 152,548,800 (seratus lima puluh dua juta lima ratus empat puluh delapan ribu delapan ratus rupiah);
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas setiap keterlambatan atas pelaksanaan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan;
  3. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan isi putusan ini terlebih dahulu meski terdapat upaya hukum lainnya (uit voorbaar bij voorad);
  4. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Tergugat.

Atau apabila Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak