Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
24/Pid.Pra/2023/PN Tng 1.HENGKY SUSANTO
2.HENDRA
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH METROPOLITAN JAKARTA RAYA RESOR METROPOLITAN TANGERANG KOTA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 24/Pid.Pra/2023/PN Tng
Tanggal Surat Kamis, 21 Des. 2023
Nomor Surat 0000
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1HENGKY SUSANTO
2HENDRA
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH METROPOLITAN JAKARTA RAYA RESOR METROPOLITAN TANGERANG KOTA
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum Permohonan
  1. Menerima permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Laporan No. LP/B/1023/VIII/2023/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro jaya tanggal 15 Agustus 2023 a.n Pelapor Arsin Bin Asip adalah cacat hukum tanpa Terlapor;
  3. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP Sidik/212a/VIII/RES/.1.9./2023/Reskrim tanggal 15 Augustus 2023;
  4. Bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan  (SPDP) no : SPDP/202/VIII/RES.1.9/2023/Reskrim tanggal 15 Agustus 2023 yang menyatakan para Pemohon menjadi  Terlapor adalah cacat hukum;
  5. Menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan  (SPDP)  No : SPDP/202/VIII/RES.1.9./2023/Reskrim tanggal 15 Augustus 2023 adalah batal demi hukum;
  6. Menyatakan tidak sah surat penetapan tersangka Nomor : S.TAP/387/XII/RES.1.9./2023/Reskrim,tanggal 13 Desember 2023 a.n Hendra a.d. Tiam Seng (alm) karena tidak disertai dua alat bukti;
  7. Menyatakan tidak sah surat Penetapan tersangka Nomor : S.TAP/388/XII/RES.1.9./2023/Reskrim, tanggal 16 Desember 2023 a.n Hengky Susanto a.d. Tiam Seng (alm) karena tidak disertai 2 (dua) alat bukti.
  8. Menyatakan Termohon tidak mempunyai kewenangan untuk menangani perkara aquo;
  9. Menyatakan status terlapor berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan  (SPDP)  tidak dikenal dalam hukum acara KUHAP.
  10. Memerintahkan Termohon untuk mencabut dan membatalkan perkara laporan Polsi Nomor : LP/B/1023/VIII/2023/SKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya tanggal 15 Agustus 2023 a.n Pelapor Arsin bin Asip dari daftar perkara;
  11. Membatalkan ijin sita yang dikeluarkan oleh Pengadilan kepada Termohon apabila ada karena cacat hukum dan tidak berwenangnya Termohon secara relatif.
  12. Menyatakan Para Pemohon tidak mempunyai kewajiban sebagai saksi dan menyerahkan dokumen asli Surat Keterangan Garapan Tanah Timbul dan Surat Pernyataan Oper Alih Garapan/Tanah Timbul dari Tahun 2005, 2014, 2015, 2017 dan 2021 serta peta bidang.
  13. Menghukum Termohon membayar biaya perkara.

 

  1. apabila Hakim Tunggal yang memeriksa dan memutus perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya