Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
79/Pdt.G.S/2025/PN Tng PT. Oto Multiartha 1.Deden
2.Ramadhani Dwi Wendarsari
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 79/Pdt.G.S/2025/PN Tng
Tanggal Surat Selasa, 26 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Oto Multiartha
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yos Rajendra, SH.PT. Oto Multiartha
Tergugat
NoNama
1Deden
2Ramadhani Dwi Wendarsari
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 149.016.100,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 10-026-24-00068 tanggal 6 Februari 2024 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W12.00069028.AH.05.01 TAHUN 2024 adalah SAH dan berkekuatan hukum;
 
3. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT I yang tidak melakukan pembayaran sejak angsuran Ke- 14 yaitu di 6 April 2025 adalah perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi);
 
4. Menghukum TERGUGAT I untuk segera dan seketika menyerahkan Objek Jaminan Fidusia milik PENGGUGAT, yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi kendaraan Jaminan Fidusia yakni
Merk/Type : Daihatsu ALL NEW ASTRA AYLA 1.0 M MT
Tahun : 2023
Nomor Rangka : MHKAA1AC7PJ014018
Nomor Mesin : 1KRA862101
Nomor Polisi : B1421JFW
Atas Nama BPKB : DEDEN
(Selanjutnya disebut sebagai “Unit Mobil”);
 
5. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 149.016.100,- beserta denda-denda yang akan timbul kemudian, yang dibayarkan secara sekaligus dan seketika pada saat Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, apabila TERGUGAT tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT;
 
6. Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak untuk mengamankan Objek Jaminan Fidusia yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) 
Merk/Type : Daihatsu ALL NEW ASTRA AYLA 1.0 M MT
Tahun : 2023
Nomor Rangka : MHKAA1AC7PJ014018
Nomor Mesin : 1KRA862101
Nomor Polisi : B1421JFW
Atas Nama BPKB : DEDEN
(Selanjutnya disebut sebagai “Unit Mobil”);
dari penguasaan para TERGUGAT atau pihak manapun, apabila TERGUGAT I tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT dan/ atau membayar kerugian materiil; 
 
7. Menyatakan PENGGUGAT mempunyai hak berdasar Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 10-026-24-00068 tanggal 6 Februari 2024 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W12.00069028.AH.05.01 TAHUN 2024, melakukan penjualan secara lelang atas Objek Jaminan Fidusia milik PENGGUGAT, yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi kendaraan Merk/Type 
Merk/Type : Daihatsu ALL NEW ASTRA AYLA 1.0 M MT
Tahun : 2023
Nomor Rangka : MHKAA1AC7PJ014018
Nomor Mesin : 1KRA862101
Nomor Polisi : B1421JFW
Atas Nama BPKB : DEDEN
(Selanjutnya disebut sebagai “Unit Mobil”);
apabila Objek Jaminan Fidusia ada pada PENGGUGAT;
 
8. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar kerugian Materiil apabila hasil penjualan lelang atas Objek Jaminan Fidusia Merk/Type : Daihatsu ALL NEW ASTRA AYLA 1.0 M MT
Tahun : 2023
Nomor Rangka : MHKAA1AC7PJ014018
Nomor Mesin : 1KRA862101
Nomor Polisi : B1421JFW
Atas Nama BPKB : DEDEN
(Selanjutnya disebut sebagai “Unit Mobil”);
, tidak dapat menutupi seluruh nilai hutang di PENGGUGAT;
 
9. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) setiap harinya apabila terlambat melaksanakan isi Putusan ini di kemudian hari;
 
10. Menyatakan putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun ada upaya Verzet, Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali;
 
11. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
 
Atau;
Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Tangerang cq. Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan layak ......................... ex aquo et bono.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak