Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1307/Pid.B/2025/PN Tng JAIDI,S.H RANDIYANSAH Bin ULUM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1307/Pid.B/2025/PN Tng
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-176/M.6.11.3/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JAIDI,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RANDIYANSAH Bin ULUM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa terdakwa RANDIYANSAH Bin ULUM bersama dengan MAJHABIBI Bin ABDUL FATAH (Alm) (Penuntutan terpisah), pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 05.30 Wib atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025 bertempat teras depan rumah yang beralamat Jalan H. Usan Rt.002 Rw.002 Kelurahan Jurumudi Baru Kecamatan Benda Kota Tangerang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan dua orang atau bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 04.30 Wib saksi MAJHABIBI (Penuntutan terpisah) bersama dengan terdakwa RANDIYANSAH sampai di daerah Jalan H. Usan Rt.002 Rw.002 Kelurahan Jurumudi Baru Kecamatan Benda Kota Tangerang dan kemudian terdakwa RANDIYANSAH bersama saksi MAJHABIBI melihat ada 1 (satu) Unit Sepeda Motor Hoenda Beat Nopol B-3811-CTA Tahun 2023 warna Merah Hitam No Rangka MH1JM8122PK525075 No Mesin JM81E2526747 yang terparkir di teras rumah kontrakan. Selanjutnya saksi MAJHABIBI dengan terdakwa RANDIYANSAH berbagi tugas dimana saksi MAJHABIBI bertugas menunggu di atas sepeda motor Honda Beat Nopol B-4922-EAD (Nopol Palsu) Tahun 2024 warna Hitam Noka MH1JMF113RK022945 Nosin JMF1E1023168 sambil mengawasi situasi lokasi dan sedangkan untuk terdakwa RANDIYANSAH bertugas sebagai eksekutor yang akan mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Hoenda Beat Nopol B-3811-CTA tersebut.
  • Bahwa kemudian terdakwa RANDIYANSAH mendekati 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Nopol B-3811-CTA yang terparkir di teras rumah kontrakan dan setelah itu terdakwa RANDIYANSAH merusak lubang stop kontak 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Nopol B-3811-CTA dengan menggunakan kunci letter T dengan di paksa sehingga rusak dan sepeda motor dapat di hidupkan oleh terdakwa RANDIYANSAH tanpa menggunakan kunci aslinya.
  • Bahwa setelah terdakwa RANDIYANSAH berhasil menguasai 1 (satu) Unit Sepeda Motor Hoenda Beat Nopol B-3811-CTA tanpa seijin atau sepengetahuannya, kemudian terdakwa RANDIYANSAH bersama dengan saksi MAJHABIBI meninggalkan lokasi kejadian dan selanjutnya 1 (satu) Unit Sepeda Motor Hoenda Beat Nopol B-3811-CTA terdakwa RANDIYANSAH serahkan kepada sdr. Akim (Dpo) untuk dijual kepada orang kenalannya. Dari hasil penjualan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Hoenda Beat Nopol B-3811-CTA mendapatkan uang sebesar Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) dan uang hasil penjualan sepeda motor dibagi-bagi diantaranya terdakwa RANDIYANSAH mendapatkan bagian sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), saksi MAJHABIBI mendapatkan bagian sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), sdr. Akim (Dpo) mendapatkan bagian sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dipergunakan untuk biaya operasionalnya.
  • Bahwa saksi MAJHABIBI ikut bersama dengan terdakwa RANDIYANSAH dalam melakukan aksi mengambil sepeda motor tanpa seijin atau sepengetahuan pemiliknya sudah 4 (empat) kali di beberapa waktu dan tempat berbeda.
  • Bahwa atas perbuatan saksi MAJHABIBI bersama dengan terdakwa RANDIYANSAH mengakibatkan saksi Ismawati selaku pemilika 1 (satu) Unit Sepeda Motor Hoenda Beat Nopol B-3811-CTA Tahun 2023 warna Merah Hitam No Rangka MH1JM8122PK525075 No Mesin JM81E2526747 mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
  • Bahwa Terdakwa Radiansyah sudah mengambil barang milik orang lain berupa sepeda motor sebanyak 08 (delapan) kali.---------------------------------------------------------------------

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya