Petitum Permohonan |
- Bahwa sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan :
Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:
- Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
- Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
- Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”
- Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah:
Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
- sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
- ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
- Bahwa berdasarkan Pasal 77 huruf a KUHAP, secara tegas dan limitatif mengatur tindalan hukum yang dapat diuji pada sidang praperadilan, yakni Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan serta ganti kerugian dan atau rehabilitasi;
- Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 18 PK/PID/2009 yang pada intinya menyatakan semestinya yang dijadikan pertimbangan hukum dalam putusan Praperadilan hanyalah bersifat pembuktian administrasi, karena Materi Pokok Perkara bukan jangkauan lembaga Praperadilan;
- Bahwa berawal TERMOHON II, Aggga Ramadhana, S.H. membuat Laporan Polisi Nomor : LP/B/4934/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 5 Oktober 2021 tentang dugaan tindak pidana pengrusakan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan Pelapor Angga Ramadhana, SH (TERMOHON II) dan Terlapor PAULINA MONICA LIE, DKK;
- Bahwa perkara berawal pada hari Kami tanggal 23 September 2021 sekitar pukul 11.00 WIB di Komplek BSD Giriloka Satu Jl. Pangrango III Blok B 1 No. 21 RT 01/01, Lengkong Wetan Kec. Serpong Kota Tangerang selatan, dimana pada saat itu Pelapor datang dalam rangka pendampingan sebagai pengacara dari Ibu TRUSILOWATI dalam penanganan perkara eksekusi tanah di lokasi aquo, selanjutnya pada waktu itu Pelapor datang membawa mobil Nissan March warna putih Nopol BK-1443-QO dan memparkirkan disekitar objek eksekusi. Kemudian tanpa alasan yang jelas Sdri. PAULINA MONICA LIE dan Sdr. PAULUS SUGENG (PEMOHON) telah menyuruh dua orang yang diduga anak buahnya untuk melakukan pengrusakan terhadap mobil Pelapor dengan cara mendorong mobil sampai mentok ke tembok dan mengakibatkan lecet dan penyok bagian belakang, sehingga atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan, selanjutnya korban membuat Laporan Polisi guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa Unit Ranmor Satreskrim Polres Tangerang Selatan telah menerima Limpahan Laporan Polisi Nomor : LP/B/4934/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 5 Oktober 2021 dari Direktorat Reskrimum Polda Metro jaya tentang dugaan Pengerusakan secara Bersama-sama terhadap mobil miliknya dengan dugaan Pasal 170 KUHP atas nama PELAPOR ANGGA RAMDHANA S.H yang diduga dilakukan oleh TERLAPOR PAULINA MONICA LIE DKK;
- Bahwa sesuai Surat Undangan Klarifikasi Nomor : B/5922/XI/RES.1.10/2021/Reskrim tanggal 30 Nopember 2021 kepada PAULUS SUGENG (PEMOHON), maka PEMOHON datang ke Unit Ranmor Satreskrim Polres Tangerang Selatan dengan membawa data dan bukti bahwa pada tanggal 23 Nopember 2021 adanya Eksekusi rumah yang dilakukan Pemohon Eksekusi Sdr DRS. PAULUS SUGENG OS,MM.;
- Bahwa ANGGA RAMADHANA SH/TERMOHON II, mengajukan 2 (dua) kali Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan perincian :
- Bahwa pada tanggal 21 April 2002 didaftarkan perkara Praperadilan Nomor : 30/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Slt Perihal : “Permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan Terkait Penghentian Perkara Perkara Diam-diam Terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/B/4934/X/2021/SPKT/PMJ tertanggal 5 Oktober 2021”;
- Bahwa pada tanggal 15 Juni 2022, Hendra Utama Sotardodo, Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Bahwa pada tanggal 4 Oktober 2022 didaftarkan perkara Praperadilan Nomor : 93/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Slt Perihal : “Permohonan Pra Peradilan Terkait Dugaan Penghentian Perkara Perkara Diam-diam Terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/B/4934/X/2021/SPKT/PMJ tertanggal 5 Oktober 2021 atas nama Pelapor ANGGA RAMADHANA tentang Dugaan Tindak Pidana Pengerusakan Barang Yang dilakukan Secara Bersama-sama Sebagaimana Dalam Pasal 170 KUHP”;
- Bahwa dalam Jawaban dari Unit Ranmor Polres Tangerang Selatan selaku TERMOHON I dalam sidang Pra Peradilan Pidana Nomor : 93/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Selatan, tertanggal 29 Nopember 2022 pada halaman 11 point 5a menjelaskan sebagai berikut :
“5. Bahwa di dalam Proses Penyelidikan ditemukan fakta hukum :
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Pidana Dr. AL FITRAH, S.H., M.Hum yang intinya menerangkan sebagai berikut :
- Apabila objek eksekusi rumah dan barang yang ada dalam rumah tersebut tidak bisa dipindahkan atau menutup jalan, sehingga menyulitkan para petugas eksekutor dari Pengadilan Agama Tigaraksa Nomor : 07/Pdt.Eks/2020/PA.Tgrs jo Nomor :0728/Pdt.G/2016/pa.Tgrs, Jo Nomor: 122/Pdt.G/2017/PTA.Btn. Ji Nomor:745 K/Ag/2018 Jo Nomor ; 7 Pdt.Eks/2019/PA.Tgrs yang sudah memiliki kekuatan hukum teta dan Panitera telah memberikan pengumuman dan memerintahkan agar ke dua belah pihak melaksanakan putusan secara suka rela, termasuk memerintahkan agar 1 (satu) unit mobil jenis Nissan Marc warna putih BK-1442 QO dipindahkan dari pintu masuk objek eksekusi, akan tetapi termohon eksekusi Sdri. TRUSILOWATI melalui kuasa hukumnya sdr. ANGGA RAMADHANA tidak merespon bahkan membangkang, maka dalam hal ini termohon eksekusi bsa dikenakan pasal 221 KUHP;.
- Bahwa dalam daftar bukti dari Pemohon Pra Peradilan ANGGA RAMADHANA/TERMOHON II dalam sidang Pra Peradilan Pidana Nomor : 93/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Selatan, tertanggal 30 Desember 2022 pada halaman 1 point 2 memberikan keterangan sebagai berikut:
“... namun penanganan perkara a quo tidak sungguh-sungguh dan diduga penuh PARA TERMOHON menerima sesuatu hadiah dari TERMOHON II yang mana baru diketahui dengan adanya pra peradilan ini TERMOHON I menghentikan perkara....”
- Bahwa pernyataan dari Pemohon Pra Peradilan ANGGA RAMADHANA, SH, memberikan tuduhan dugaan menerima sesuatu hadiah kepada Satreskrim Unit kendaraan bermotor (Ranmor) polres Tangerang Selatan selaku Termohon I, Polda Metro Jaya selaku Termohon III, Kabid Propam Metro Jaya selaku Termohon IV, Kapolri selaku Termohon V, Kepala Divisi Profesi & Pengamanan Polri selaku Termohon VI dan Inspektorat Pengawan Umum Polri selaku Termohon VII;
- Bahwa pada tanggal 6 Desember 2022, Muhammad Ramdes, S.H., Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Bahwa Pada tanggal 20 Oktober 2022, Satreskrim Polres Tangerang Selatan yang telah menerima Limpahan Laporan Polisi Nomor : LP/B/4934/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 5 Oktober 2021 mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan Nomor : B/101/X/RES.1.10/2022/Reskrim dihentikan dengan alasan tidak ditemukan Peristiwa Pidana, dengan tembusan kepada Dir. Reskrimum Polda Metro Jaya, Kapolres Tangerang Selatan, Terlapor PAULINA MONICA LIE dan Terlapor Drs PAULUS SUGENG OS, MM PEMOHON PRAPERADILAN;
- Bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan Nomor : B/101/X/RES.1.10/2022/Reskrim tertanggal 20 Oktober 2022 kepada Pelapor ANGGA RAMADHANA S.H dengan tembusan kepada Terlapor PAULUS SUGENG, maka pada tanggal 30 Nopember 2022 dilakukan Laporan Polisi Nomor : LP/B/2523/XI/2022/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA dengan Pelapor DRS PAULUS SUGENG O S, MM dan Terlapor ANGGA RAMADHANA Tentang dugaan Fitnah dan atau Pengaduan Palsu sesuai pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 317 KUHP;
- Bahwa berdasarkan Surat dari Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan Nomor : B/3703/XII/RES.1.18/2022/Reskrim tertanggal 8 Desember 2022 perihal : “Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan”, diinformasikan bahwa Laporan Polisi Nomor : LP/B/2523/XI/2022/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA dengan Pelapor DRS PAULUS SUGENG O S, MM dan Terlapor ANGGA RAMADHANA Tentang dugaan Fitnah dan atau Pengaduan Palsu sesuai pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 317 KUHP ditangani oleh Unit 1 Jatanras Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan;
- Bahwa berdasarkan surat tertanggal 8 Desember 2022 Nomor : B/7833/XII/RES.1.18/2022/Reskrim perihal “Undangan Klarifikasi” PELAPOR untuk hadir pada hari Senin tanggal 18 Desember 2022 di Ruang Unit I Sat Reskrim LT. 2, Kantor Polres Tangerang Selatan dengan memberikan semua data dan bukti dari atas pelaksanaaan Eksekusi tanggal 23 September 2021;
- Bahwa sesuai ketentuan Pasal 39 Ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, menegaskan bahwa :
Pasal 39 Ayat (1) :
- Bahwa lebih lanjut ketentuan Pasal 40 Ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, menyebutkan bahwa :
Pasal 40 Ayat (1) :
- SP2HP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) sekurang-kurangnya memuat tentang :
-
-
-
-
- Bahwa Pemohon hanya menerima SP2HP ke -1 Lidik, yaitu Surat dari Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan Nomor : B/3703/XII/RES.1.18/2022/Reskrim tertanggal 8 Desember 2022 perihal : “Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan”, dan tidak pernah menerima SP2HP lagi sejak SP2HP ke-1 tanggal 8 Desember 2022;
- Bahwa pada tanggal 19 Februari 2024, PEMOHON dengan Surat Nomor 003/PS/II/2024 sudah mohon perkembangan Perkara Lanjutan (SP2HP Lanjutan) atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/2523/XI/2022/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA dengan Pelapor DRS PAULUS SUGENG O S, MM dan Terlapor ANGGA RAMADHANA Tentang dugaan Fitnah dan atau Pengaduan Palsu sesuai pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 317 KUHP ditangani oleh Unit 1 Jatanras Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan, namun belum memperoleh jawaban sampai pengajuan Permohonan Praperadilan ini diajukan;
- Bahwa sesuai ketentuan Pasal 31 Ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, menentukan bahwa:
Pasal 31 Ayat (2) :
“Batas waktu penyelesaian perkara dihitung mulai diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan meliputi :
-
b. 90 (sembilan puluh) hari untuk penyidikan perkara sulit;
c. 60 (enam puluh) hari untuk penyidikan perkara sedang; atau
d. 30 (tiga puluh) hari untuk penyidikan perkara mudah”;
- Bahwa sesuai ketentuan tersebut diatas, maka Laporan Polisi Nomor : LP/B/2523/XI/2022/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA dengan Pelapor DRS PAULUS SUGENG O S, MM dan Terlapor ANGGA RAMADHANA Tentang dugaan Fitnah dan atau Pengaduan Palsu sesuai pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 317 KUHP yang dibuat tanggal 30 November 2022 sudah melewati ketentuan ketentuan Pasal 31 Ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia;
|