Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
995/Pdt.G/2025/PN Tng 1.H M IDRIS SYAH
2.ENTIN MULYATIN
2.RUDY KURNIAWAN (PT. MULTIGRIYA SUPERINDO)
3.ROBY KURNIAWAN (PT. MULTIGRIYA SUPERINDO)
4.PT. MULTIGRIYA SUPERINDO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 995/Pdt.G/2025/PN Tng
Tanggal Surat Selasa, 05 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H M IDRIS SYAH
2ENTIN MULYATIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MAHDI,S.H.H M IDRIS SYAH
2MAHDI,S.H.ENTIN MULYATIN
Tergugat
NoNama
1RUDY KURNIAWAN (PT. MULTIGRIYA SUPERINDO)
2ROBY KURNIAWAN (PT. MULTIGRIYA SUPERINDO)
3PT. MULTIGRIYA SUPERINDO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL ATR/BPN KABUPATEN TANGERANG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Kwitansi pembelian tanah berikut rumah seharga Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) tertanggal 15 Maret 2017  yang isinya Tergugat I, II & III  telah menjual  berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan nomor 20002 seluas 75 M2 (tujuh puluh lima meter persegi) atas nama PT. Multi Griya Superindo kepada H M IDRIS SYAH yang terletak  Desa Telagasari, Kecamatan Cikupa,  Kabupaten Tangerang, Provinsi banten, sah dan berkekuatan hukum.
  3. Menyatakan Sertipikat Hak Guna Bangunan nomor 20002 seluas 75 M2 (tujuh puluh lima meter persegi) atas nama PT. Multi Griya Superindo yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, terletak terletak di Desa Telagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi banten Adalah sah milik Penggugat;
  4. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertipikat Hak Guna Bangunan nomor 20002 seluas 75 M2 (tujuh puluh lima meter persegi) terletak di Desa Telagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi banten yang sebelumnya atas nama PT. Multi Griya Superindo menjadi H M IDRIS SYAH di Kantor Turut Tergugat;
  5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat peralihan hak (balik nama) Sertipikat Hak Guna Bangunan nomor 20002 seluas 75 M2 (tujuh puluh lima meter persegi) terletak di Desa Telagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi banten yang sebelumnya atas nama PT. Multi Griya Superindo menjadi H M IDRIS SYAH;
  6. Menghukum Tergugat I, II & III, serta Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  7. Para Penggugat bersedia dan sanggup membayar biaya yang timbul dalam perkara ini

Atau

Apabila Pengadilan Negeri Tangerang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak