Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Kwitansi pembelian tanah berikut rumah seharga Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) tertanggal 15 Maret 2017 yang isinya Tergugat I, II & III telah menjual berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan nomor 20002 seluas 75 M2 (tujuh puluh lima meter persegi) atas nama PT. Multi Griya Superindo kepada H M IDRIS SYAH yang terletak Desa Telagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi banten, sah dan berkekuatan hukum.
- Menyatakan Sertipikat Hak Guna Bangunan nomor 20002 seluas 75 M2 (tujuh puluh lima meter persegi) atas nama PT. Multi Griya Superindo yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, terletak terletak di Desa Telagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi banten Adalah sah milik Penggugat;
- Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertipikat Hak Guna Bangunan nomor 20002 seluas 75 M2 (tujuh puluh lima meter persegi) terletak di Desa Telagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi banten yang sebelumnya atas nama PT. Multi Griya Superindo menjadi H M IDRIS SYAH di Kantor Turut Tergugat;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat peralihan hak (balik nama) Sertipikat Hak Guna Bangunan nomor 20002 seluas 75 M2 (tujuh puluh lima meter persegi) terletak di Desa Telagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi banten yang sebelumnya atas nama PT. Multi Griya Superindo menjadi H M IDRIS SYAH;
- Menghukum Tergugat I, II & III, serta Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Para Penggugat bersedia dan sanggup membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
Atau
Apabila Pengadilan Negeri Tangerang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono)
|