INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G/2013/PN Tng | PT DOLHIN SUPER ICE CREAM MANUFACTURE | TENDY LUNARDI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Jan. 2013 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2013/PN Tng | ||||
Tanggal Surat | - | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | 1. mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya 2. menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) 3. menghukum tergugat membayar kewajibannya (prestasi) kepada penggugat sebesar Rp 34.549.105,00 4. menghukum tergugat untuk membayar biaya sebesar 6% pertahun dari prestarinya tersebut terhitung sejak bulan terakir pembayaran dalam pernyataan 5. menghukum tergugat membayar uang paksa sebesar rp 500.000,00 tiap-tiap hari kelalaiannya 6. menghukum tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
atau apabila Pengadilan Negeri Tangerang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |