INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1464/Pdt.G/2025/PN Tng | 1.IR LELY LAKSMISITA 2.TASYA SEKAR AMELINDA 3.LARASATI SEKAR SELASIH 4.GAVIN GIAN HARYATMO |
4.PT. CIMB NIAGA 5.ALEX SUREGAR (PT. SEJAHTERA ASIA INVESTASI) 6.NOTARIS HERDIMANSYAH CHAIDIRSYAH, SH |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Nov. 2025 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 1464/Pdt.G/2025/PN Tng | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 10 Nov. 2025 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Perjanjian Kredit No. 008/PK/025/2/02/15 tanggal 25 Februari 2015 antara TERGUGAT I (PT. Bank CIMB Niaga, Tbk) dengan almarhum Judi Hermawan adalah Cacat Hukum dan Batal Demi Hukum, karena dilakukan tanpa persetujuan istri sah (Penggugat I) atas harta bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 92 Kompilasi Hukum Islam;
3. Menyatakan bahwa tindakan TERGUGAT I yang tidak menginformasikan keberadaan dan perlindungan asuransi jiwa kredit kepada Para Penggugat serta tidak mengajukan klaim asuransi setelah debitur meninggal dunia merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang merugikan Para Penggugat;
4. Menyatakan Akta Pengalihan (Cessie) Piutang No. 69 tanggal 31 Mei 2024 yang dibuat oleh TERGUGAT III (Notaris Herdimansyah Chaidirsyah, S.H.) antara TERGUGAT I (PT. Bank CIMB Niaga, Tbk) dan TERGUGAT II (Alex Suregar/PT. Sejahtera Asia Investasi) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, karena :
4.1. Tidak pernah diberitahukan kepada Para Penggugat selaku ahli waris sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 613 ayat (2) KUHPerdata; dan
4.2. Bersumber dari perjanjian kredit yang cacat hukum;
5. Menyatakan bahwa tindakan TERGUGAT II yang mengajukan permohonan lelang kepada TURUT TERGUGAT (KPKNL Jakarta V) berdasarkan Akta Cessie tersebut merupakan perbuatan melawan hukum karena diajukan dengan data dan dokumen yang tidak sah dan menyesatkan;
6. Menyatakan batal demi hukum dan/atau tidak sah segala bentuk tindakan administratif dan/atau proses lelang yang diajukan oleh TERGUGAT II kepada TURUT TERGUGAT, termasuk apabila lelang telah dijadwalkan atau dilaksanakan;
7. Memerintahkan TURUT TERGUGAT (KPKNL Jakarta V) untuk membatalkan dan/atau tidak melaksanakan lelang atas objek sengketa;
8. Menyatakan bahwa Para Penggugat sebagai ahli waris almarhum Judi Hermawan adalah pemilik sah atas sebidang tanah dan bangunan seluas ±297 m?2; yang terletak di Jl. Warga Gg. Janur No. 12 RT 007/RW 003 Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta;
9. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk membayar kepada Para Penggugat ganti rugi materiil dan immateriil, masing-masing sebesar:
9.1. Kerugian materiil sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);
9.2. Kerugian immateriil sebesar Rp15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah);
Jumlah keseluruhannya akan ditentukan secara pasti dalam tahap pembuktian di persidangan;
10. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng. |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
