INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
75/Pdt.G.S/2025/PN Tng | PT. WORLDWIDE RESINS DAN CHEMICALS INDONESIA | PT. MITRA MORTAR INDONESIA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 75/Pdt.G.S/2025/PN Tng | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 20 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 80.419.500,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan WANPRESTASI (Ingkar Janji);
3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil kepada PENGGUGAT secara tunai sebesar Rp. 80.419.500,- (Delapan puluh juta empat ratus sembilan belas ribu lima ratus rupiah);
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap aset TERGUGAT baik atas barang bergerak maupun barang tidak bergerak;
5. Menghukum TERGUGAT membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau,
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |