Kembali |
Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
319/Pdt.G/2024/PN Tng | 1.Erina 2.Alexander 3.Charles Syarif |
1.PT Ganoderma Mitra Tanindo 2.PT Cantika Gemilang Indonesia 3.PT Mitra Sahabat Medan 4.PT Artha Suma Gemilang 5.PT Eudora Gemilang Indonesia 6.Zaiqui Ardynoto Darno Fimos S.H.,M.Kn |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Mar. 2024 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 319/Pdt.G/2024/PN Tng | ||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 27 Mar. 2024 | ||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! | - | ||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
Petitum | DALAM PROVISI
DALAM POKOK-PERKARA PRIMAIR
Bahwa, Para Penggugat telah kehilangan haknya atas setoran modal usaha yang telah ditransfer dengan total keseluruhan sebesar Rp. 6.055.837.542 [enam milyar lima puluh lima juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus empat puluh dua rupiah];
Bahwa, disamping kerugian Materil, Para Penggugat juga mengalami kerugian immaterial karena hilangnya waktu luang karena waktu Para Penggugat dihabiskan untuk melakukan segala upaya agar Para Penggugat mendapatkan haknya Kembali, dan kemudian keuntungan yang sudah seharusnya diperoleh Para Penggugat kurang lebih 4 tahun berjalan, walaupun kerugian Para Penggugat tersebut sulit untuk dinilai dengan uang, akan tetapi apabila disetarakan maka dapat diukur Rp 10.000.000.000,- [sepuluh milyar rupiah]. Sehingga total kerugian yang Para Tergugat harus bayarkan kepada Para Penggugat sebesar Rp 16.055.837.542 [enam belas milyar lima puluh lima juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus empat puluh dua rupiah] 9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa [Dwangsom] sebesar Rp. 10.000.000,- [sepuluh juta rupiah] untuk setiap harinya, terhitung sejak Para Tergugat melalaikan putusan yang telah diucapkan oleh Pengadilan Negeri Tangerang; 10. Menyatakan Putusan Ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun adanya upaya hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat, baik Verzet, Banding, dan Kasasi (Uit Voorbar Bij Voorad) 11. Menghukum Para Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini; |
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
Prodeo | Tidak |