Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
319/Pdt.G/2024/PN Tng 1.Erina
2.Alexander
3.Charles Syarif
1.PT Ganoderma Mitra Tanindo
2.PT Cantika Gemilang Indonesia
3.PT Mitra Sahabat Medan
4.PT Artha Suma Gemilang
5.PT Eudora Gemilang Indonesia
6.Zaiqui Ardynoto Darno Fimos S.H.,M.Kn
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 319/Pdt.G/2024/PN Tng
Tanggal Surat Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Erina
2Alexander
3Charles Syarif
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1EFRI DONAL SILAEN,S.H.Erina
2EFRI DONAL SILAEN,S.H.Alexander
3EFRI DONAL SILAEN,S.H.Charles Syarif
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT Ganoderma Mitra Tanindo
2PT Cantika Gemilang Indonesia
3PT Mitra Sahabat Medan
4PT Artha Suma Gemilang
5PT Eudora Gemilang Indonesia
6Zaiqui Ardynoto Darno Fimos S.H.,M.Kn
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Anly Cenggana S.H.,M.Kn
2Rio Zaldi S.H.,M.Kn
3Nurafni Octavianti S.H.,M.Kn
4Yusuf Gutomo S.H.,M.Kn
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Menyatakan Penggugat I adalah sah menurut hukum sebagai Direktur pada PT Ganoderma Mitra Tanindo, PT Cantika Gemilang Indonesia dan PT Mitra Sahabat Medan, Penggugat II adalah sah menurut hukum sebagai Direktur PT Artha Suma Gemilang dan Penggugat III adalah sah menurut hukum sebagai Direktur PT Eudora Gemilang Indonesia, sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap [in kracht];
  2. Memerintahkan Para Tergugat, untuk tidak mengalihkan, atau melakukan tindakan dalam bentuk apapun atas harta kekayaan yang sebagian atau seluruhnya milik Para Penggugat pada PT Ganoderma Mitra Tanindo, PT Cantika Gemilang Indonesia dan PT Mitra Sahabat Medan PT Artha Suma Gemilang dan PT Eudora Gemilang Indonesia;
  3. Meletakkan Penetapan asset milik Para Penggugat yang berada dalam penguasaan Para Tergugat, sebagian atau seluruhnya adalah milik Para Penggugat yang belum pernah dibagi kepada Para Pihak dalam perkara Aquo yang terlebih dahulu dilakukan audit melalui lembaga independen;

       DALAM POKOK-PERKARA

       PRIMAIR

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat I adalah sah menurut hukum sebagai Direktur pada PT Ganoderma Mitra Tanindo, PT Cantika Gemilang Indonesia dan PT Mitra Sahabat Medan, Penggugat II adalah sah menurut hukum sebagai Direktur PT Artha Suma Gemilang dan Penggugat III adalah sah menurut hukum sebagai Direktur PT Eudora Gemilang Indonesia;
  3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan batal demi hukum [RUPS], yang dilakukan oleh Para Tergugat yang terdiri dari 1]. Akta Nomor. 07 tertanggal 01 Februari 2024, 2]. Akta Nomor. 01 tertanggal 15 Desember    2022, 3]. Akta Nomor. 03 tertanggal 15 Desember 2022, 4]. Akta Nomor. 02 tertanggal 15 Desember 2022, dan 5]. Akta Nomor. 03 tertanggal 15 Desember 2022, serta akibat hukum yang akan timbul dikemudian hari;
  5. Menetapkan seluruh asset kekayan baik bergerak maupun tidak bergerak PT Ganoderma Mitra Tanindo, PT Cantika Gemilang Indonesia dan PT Mitra Sahabat Medan, PT Artha Suma Gemilang dan PT Eudora Gemilang Indonesia adalah milik Para Penggugat baik sebagian atau seluruhnya yang berasal dari pekerjaan selama ini, yang terlebih dahulu mohon dilakukan audit dari lembaga independen;
  6. Memerintahkan Panitera untuk mengirimkan pemberitahuan Salinan putusan kepada Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia;
  7. Menghukum Turut Tergugat tunduk dan patuh atas putusan dalam perkara ini;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk Membayar Kerugian Para Penggugat sebagai berikut :
  1. KERUGIAN MATERIL

Bahwa, Para Penggugat telah kehilangan haknya atas setoran modal usaha yang telah ditransfer dengan total keseluruhan sebesar Rp. 6.055.837.542 [enam milyar lima puluh lima juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu  lima ratus empat puluh dua rupiah];

  1. KERUGIAN IMMATERIL

Bahwa, disamping kerugian Materil, Para Penggugat juga mengalami kerugian immaterial karena hilangnya waktu luang karena waktu Para Penggugat dihabiskan untuk melakukan segala upaya agar Para Penggugat mendapatkan haknya Kembali, dan kemudian keuntungan yang sudah seharusnya diperoleh Para Penggugat kurang lebih 4 tahun berjalan, walaupun kerugian Para Penggugat tersebut sulit untuk dinilai dengan uang, akan tetapi apabila disetarakan maka dapat diukur Rp 10.000.000.000,- [sepuluh milyar rupiah].

Sehingga total kerugian yang Para Tergugat harus bayarkan kepada Para Penggugat sebesar Rp 16.055.837.542 [enam belas milyar lima puluh lima juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus empat puluh dua rupiah]

9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa [Dwangsom] sebesar Rp. 10.000.000,- [sepuluh juta rupiah] untuk setiap harinya, terhitung sejak Para Tergugat melalaikan putusan yang telah diucapkan oleh Pengadilan Negeri Tangerang;

10. Menyatakan Putusan Ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun adanya upaya hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat, baik Verzet, Banding, dan Kasasi (Uit Voorbar Bij Voorad)

11. Menghukum Para Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak