| Dakwaan |
Pertama
------- Bahwa terdakwa Novianto Setyo Nugroho, SIP pada hari tidak ingat lagi tanggal 19 November 2024 atau setidak-tidaknya pada suwatu waktu dalam bulan November 2024 bertempat di Lapas Pemuda 2A Tangerang di Jln. LPK Pemuda No. 1 RT. 001 RW 012 Buaran Indah Tangerang Kota Tangerang Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa terdakwa yang sedang menjalani hukuman di Lapas Pemuda Kelas 2A Tangerang, pada tanggal 19 November 2024 sekira pukul 07.00 Wib menghubungi saksi Zulkifli Hasan (Menteri Koordinator Bidang pangan) dan terdakwa mengaku sebagai anak dari Alm. Topik Kurniawan (Angota DPR Sekjen Partai PAN) Periode tahun 2009 – 2014 melalui Whatsapp dengan mengatakan kepada saksi Zulkifli Hasan dengan bahasa “saya Imas Sri Rahayu anak dari Bapak Topik Kurniawan (anggota DPR Mantan sekjen Partai PAN), meminta bantuan untuk biaya melanjutkan kuliah, kemudian saksi Zulkifli Hasan membalas dengan ucapan “Iya Mas saya bantu kirim nomior reikeningnya saja”, kemudian terdakwa mengirimkan nomor rekening milik saksi Imas Sri Rahayu dengan Nomor rekening BCA : 2950583188 atas nama Imas Sri Rahayu kepada saksi Zulkifli Hasan.
- Pada tanggal 19 November 2025 sekira pukul 19.24 Wib saksi Zulkifli Hasan memerintahkan kepada saksi Lukman Bin Rasinan yang merupakan ajudan saksi Zulkifli Hasan untuk mengirimkan uang dari rekening Lukman Bin Rasinan dengan No. Rekening BCA `080977952 ke rekening tujuan BCA 2950583188 atas nama Imas Sri Rahayu sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), setelah saksi Lukman Bin Rasinan transfer uang kepada saksi Imas Sri Rahayu kemudian saksi Lukman Bin Rasinan melaporkan kepada saksi Zulkifli Hasan, lalu saksi Zulkifli Hasan konfirmasi kepada keluarga (Alm) Taufik Kurniawan, yang bernama Sunarmin mengatakan tidak ada nama anggota keluarga yang bernama Imas Sri Rahayu, kemudian saksi Zulkifli Hasan merasa tertipu kemudian saksi Zulkifli Hasan bersama saksi Lukman (ajudan saksi Zulkifli Hasan) melaporkan ke SPKT Polda Banten.
- Setelah uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) masuk ke rekening Imas Sri Rahayu kemudian terdakwa menyuruh saksi Imas Sri Rahayu untuk mengirimkan uang tersebut kepada :
- Alm. Whardi (orang tua terdakwa) ke Nomor rekening BRI 061001006236509 sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) tanggal 19 November 2024
- Saksi Sylva Aulidina transfer Gopay 181401645135 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang merupakan pacari saksi Bagas Prasetya yang sama-sama menjalani hukuman di Lapas Kelas 2 A Tangerang tanggal 19 November 2024
- Saksi Bagas Prasetya Transfer Gopay 0881011609908 sebesar Rp 1.001.000,- (satu juta seribu rupiah) tanggal 19 November 2024
- Saksi Sylva Aulidina transfer Gopay 081401645157 sebesar Rp. 4.901.000,- (empat juta Sembilan ratus satu ribu rupiah) tanggal 19 November 2024
- Sisanya sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) masih ada di rekening saksi Imas Sri Rahayu.
- Bahwa pada tanggal 19 Novemer 2024 terdakwa meminta uang kepada Alm. Whardi orang tua terdakwa sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) untuk dikirim ke rekening Aplikasi Bola M88 atas nama terdakwa yang akan dipergunakan terdakwa untuk taruhan judi bola.
- Bahwa pada tanggal 19 November 2024 terdakwa meminta uang kepada saksi Sylva Auladina sebesar Rp. 4.900.000,- (empat juta sembilan ratus ribu rupiah) yang di transfer Gopay 081401645157 atas nama Sylva Auladina sebesar Rp. 4.900.000,- (empat juta sembilan ratus ribu rupiah) untuk ditransfer ke rekening Aplikasi M88.
- Bahwa pada tanggal 19 November 2024 terdakwa meminta uang kepada saksi Sylva Auladina untuk di transfer Gopay 081401645157 atas nama Sylva Auladina sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk mengambil secara tunai sebesar Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) di dalam Lapas melalui transfer orang dalam Lapas yang bernama Slamet Salahudin, kemudian yang Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) terdakwa bayarkan hutang kepada Kredivo saksi bagas Prasetya, sisanya Rp; 1.950.000,- (satu juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) masih tersisa di Gopay 081401645157 atas nama Sylva Auladina.
Dan uang hasil kejahatan yang terdakwa depositkan ke Aplikasi M88 sebesar Rp. 16.900.000,- (enam beas juta Sembilan ratus ribu rupiah) uang tersebut habis untuk taruhan judi bola.
-
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Zulkifli Hasan menderita kerugiaan sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
---------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. ---------------
Atau
Kedua
------- Bahwa terdakwa Novianto Setyo Nugroho, SIP pada hari tidak ingat lagi tanggal 19 November 2024 atau setidak-tidaknya pada suwatu waktu dalam bulan November 2024 bertempat di Lapas Pemuda 2A Tangerang di di Jln. LPK Pemuda No. 1 RT. 001 RW 012 Buaran Indah Tangerang Kota Tangerang Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seleuruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yag ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa terdakwa yang sedang menjalani hukuman di Lapas Pemuda Kelas 2A Tangerang, pada tanggal 19 November 2024 sekira pukul 07.00 Wib menghubungi saksi Zulkifli Hasan (Menteri Koordinator Bidang pangan) dan terdakwa mengaku sebagai anak dari Alm. Topik Kurniawan (Angota DPR Sekjen Partai PAN) Periode tahun 2009 – 2014 melalui Whatsapp dengan mengatakan kepada saksi Zulkifli Hasan dengan bahasa “saya Imas Sri Rahayu anak dari Bapak Topik Kurniawan (anggota DPR Mantan sekjen Partai PAN), meminta bantuan untuk biaya melanjutkan kuliah, kemudian saksi Zulkifli Hasan membalas dengan ucapan “Iya Mas saya bantu kirim nomior reikeningnya saja”, kemudian terdakwa mengirimkan nomor rekening milik saksi Imas Sri Rahayu dengan Nomor rekening BCA : 2950583188 atas nama Imas Sri Rahayu kepada saksi Zulkifli Hasan.
- Pada tanggal 19 November 2025 sekira pukul 19.24 Wib saksi Zulkifli Hasan memerintahkan kepada saksi Lukman Bin Rasinan yang merupakan ajudan saksi Zulkifli Hasan untuk mengirimkan uang dari rekening Lukman Bin Rasinan dengan No. Rekening BCA `080977952 ke rekening tujuan BCA 2950583188 atas nama Imas Sri Rahayu sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), setelah saksi Lukman Bin Rasinan transfer uang kepada saksi Imas Sri Rahayu kemudian saksi Lukman Bin Rasinan melaporkan kepada saksi Zulkifli Hasan, lalu saksi Zulkifli Hasan konfirmasi kepada keluarga (Alm) Taufik Kurniawan, yang bernama Sunarmin mengatakan tidak ada nama anggota keluarga yang bernama Imas Sri Rahayu, kemudian saksi Zulkifli Hasan merasa tertipu kemudian saksi Zulkifli Hasan bersama saksi Lukman (ajudan saksi Zulkifli Hasan) melaporkan ke SPKT Polda Banten.
- Setelah uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) masuk ke rekening Imas Sri Rahayu kemudian terdakwa menyuruh saksi Imas Sri Rahayu untuk mengirimkan uang tersebut kepada :
- Alm. Whardi (orang tua terdakwa) ke Nomor rekening BRI 061001006236509 sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) tanggal 19 November 2024
- Saksi Sylva Aulidina transfer Gopay 181401645135 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang merupakan pacari saksi Bagas Prasetya yang sama-sama menjalani hukuman di Lapas Kelas 2 A Tangerang tanggal 19 November 2024
- Saksi Bagas Prasetya Transfer Gopay 0881011609908 sebesar Rp 1.001.000,- (satu juta seribu rupiah) tanggal 19 November 2024
- Saksi Sylva Aulidina transfer Gopay 081401645157 sebesar Rp. 4.901.000,- (empat juta Sembilan ratus satu ribu rupiah) tanggal 19 November 2024
- Sisanya sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) masih ada di rekening saksi Imas Sri Rahayu.
- Bahwa pada tanggal 19 Novemer 2024 terdakwa meminta uang kepada Alm. Whardi orang tua terdakwa sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) untuk dikirim ke rekening Aplikasi Bola M88 atas nama terdakwa yang akan dipergunakan terdakwa untuk taruhan judi bola.
- Bahwa pada tanggal 19 November 2024 terdakwa meminta uang kepada saksi Sylva Auladina sebesar Rp. 4.900.000,- (empat juta sembilan ratus ribu rupiah) yang di transfer Gopay 081401645157 atas nama Sylva Auladina sebesar Rp. 4.900.000,- (empat juta sembilan ratus ribu rupiah) untuk ditransfer ke rekening Aplikasi M88.
- Bahwa pada tanggal 19 November 2024 terdakwa meminta uang kepada saksi Sylva Auladina untuk di transfer Gopay 081401645157 atas nama Sylva Auladina sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk mengambil secara tunai sebesar Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) di dalam Lapas melalui transfer orang dalam Lapas yang bernama Slamet Salahudin, kemudian yang Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) terdakwa bayarkan hutang kepada Kredivo saksi bagas Prasetya, sisanya Rp; 1.950.000,- (satu juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) masih tersisa di Gopay 081401645157 atas nama Sylva Auladina.
Dan uang hasil kejahatan yang terdakwa depositkan ke Aplikasi M88 sebesar Rp. 16.900.000,- (enam beas juta Sembilan ratus ribu rupiah) uang tersebut habis untuk taruhan judi bola.
-
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Zulkifli Hasan menderita kerugiaan sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
--------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. ----------------- |