INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1006/Pdt.G/2025/PN Tng | 1.HENDRI SUSANTO 2.KUSNADI SOESANTO |
IRWAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Agu. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 1006/Pdt.G/2025/PN Tng | |||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 07 Agu. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II (PARA PENGGUGAT) untuk seluruhnya;
2. Menetapkan Almarhumah LIM SIAN CING (PEWARIS) meninggal dunia karena sakit dan usia tua bertempat di Tangerang pada tanggal 31-12-2018 (tiga puluh satu Desember dua ribu delapan belas) pada usia 63 (enam puluh tiga) tahun, sesuai dengan Kutipan Akta Kematian Nomor : 3671-KM-25062021-0007 yang dikeluarkan pada tanggal 25-06-2021 (dua puluh lima Juni dua ribu dua pulu satu) oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Tangerang;
3. Menetapkan AHLI WARIS yang sah dari Almarhumah LIM SIAN CING (PEWARIS) yaitu :
a. HENDRI SUSANTO alias HENDRY SOESANTO (PENGGUGAT I) tersebut di atas;
b. KUSNADI SOESANTO (PENGGUGAT II) tersebut di atas;
c. IRWAN (TERGUGAT) tersebut di atas;
4. Menetapkan sebidang tanah seluas 75 M2 (tujuh puluh lima meter persegi) yang diatasnya berdiri sebidang bangunan rumah tinggal seluas 60 M2 ( enam puluhmeter persegi), terletak di Kelurahan Batu Sari, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang, setempat dikenal dengan nama Darusalam II RT 002 RW 004, Kelurahan Batu Sari, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang, Provinsi Banten, sesuai dengan alas hak atas tanah berupa Sertipikat Hak Milik Nomor : 01311/Batu Sari, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor 1185 tanggal 8 April 2014 adalah OBJEK WARISAN milik Almarhumah LIM SIAN CING (PEWARIS);
5. Menetapkan OBJEK WARISAN milik Almarhumah LIM SIAN CING (PEWARIS) tersebut, diwariskan kepada AHLI WARIS yang sah yaitu :
a. HENDRI SUSANTO alias HENDRY SOESANTO (PENGGUGAT I) tersebut di atas;
b. KUSNADI SOESANTO (PENGGUGAT II) tersebut di atas;
c. IRWAN (TERGUGAT) tersebut di atas;
6. Menetapkan PENGGUGAT I, PENGGUGAT II dan TERGUGAT berhak untuk memperoleh bagian warisan masing-masing sebagaimana tersebut di atas, setelah dikurangi uang yang telah diterima oleh masing-masing, yaitu :
a. Bagian warisan yang menjadi hak TERGUGAT dikurangi sejumlah Rp. 185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah), sudah diterima secara keseluruhan oleh TERGUGAT.
b. Bagian warisan yang menjadi hak PENGGUGAT I dikurangi sejumlah Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) masih tersisa bagian PENGGUGAT I sebesar Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah)
c. Bagian warisan yang menjadi hak PENGGUGAT II sejumlah Rp 185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah), belum diterima PENGGUGAT II
7. Menetapkan IRWAN (TERGUGAT) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
8. Menghukum IRWAN (TERGUGAT) untuk menyerahkan OBJEK WARISAN peninggalan dari Almarhumah LIM SIAN CING (PEWARIS) tersebut, untuk diserahkan dan atau dibagi-bagikan kepada AHLI WARIS yang sah menurut ketentuan hukumnya, secara innatura atau melalui jalur lelanrg di muka umum sesuai dengan ketentuan hukumnya dan bilamana perlu dengan bantuan alat-alat kekuasaan negara yang dilaksanakan oleh TERGUGAT selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde), yaitu kepada :
a. HENDRI SUSANTO alias HENDRY SOESANTO (PENGGUGAT I) tersebut di atas;
b. KUSNADI SOESANTO (PENGGUGAT II) tersebut di atas;
c. IRWAN (TERGUGAT) tersebut di atas;
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sejumlah Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah)/ perhari keterlambatan sampai dengan TERGUGAT melaksanakan isi putusan hakim dalam perkara a quo, apabila TERGUGAT tidak mau melaksanakannya;
10. Menetapkan Sita Jaminan (Conservatoir Berslag), terhadap OBJEK WARISAN yaitu sebidang tanah seluas 75 M2 (tujuh puluh lima meter persegi) yang diatasnya berdiri sebidang bangunan rumah tinggal seluas 60 M2 (enam puluh meter persegi), terletak di Kelurahan Batu Sari, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang, setempat dikenal dengan nama Darusalam II RT/ 002 RW 004, Kelurahan Batu Sari, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang, Provinsi Banten. Hal itu sesuai dengan alas hak atas tanah berupa Sertifikat Hak Milik Nomor : 01311/Batu Sari, Surat Ukur/Gambar Situasi;
11. Menetapkan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali;
12. Menetapkan biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada TERGUGAT; |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |