Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1327/Pid.Sus/2025/PN Tng EVALINA, S.H. 1.MUHAMAD HAYA NURPAJRI bin SUYATMA
2.SITI ROHANA als HANA binti (alm) MIAWI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 1327/Pid.Sus/2025/PN Tng
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 4126 / M.6.12.3 / Enz.2 / 07 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1EVALINA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD HAYA NURPAJRI bin SUYATMA[Penahanan]
2SITI ROHANA als HANA binti (alm) MIAWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I MUHAMAD HAYA NURPAJRI BIN SUYATMA dan Terdakwa II SITI ROHANA ALS HANA binti (ALM) MIAWI Pada hari Minggu tanggal 14 April 2025 Sekira pukul 22.30.WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan April Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di dalam rumah kontrakan tepatnya di Kp.Peusar RT.001/RW.004, Ds.Peusar, Kec.Panongan, Kabupaten Tangerang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu” dengan cara-cara sebagai berikut:

Awalnya pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekira pukul 08.00.WIB Terdakwa I MUHAMAD HAYA NURPAJRI BIN SUYATMA menelepon Terdakwa II SITI ROHANA ALS HANA binti (ALM) MIAWI via WA dengan tujuan mengabari hendak pergi membeli obat jenis Tramadol dan Hexymer, dengan berkata "neng aku mau belanja" lalu Terdakwa II SITI ROHANA ALS HANA binti (ALM) MIAWI jawab "ya udah, hati-hati di jalan" lalu Terdakwa I MUHAMAD HAYA NURPAJRI BIN SUYATMA langsung berangkat dari Stasiun Daru menuju Stasiun Angke dengan menaiki commuter line, sekira pukul 10.30 WIB sesampainya Terdakwa I MUHAMAD HAYA NURPAJRI BIN SUYATMA di Stasiun Angke Terdakwa I MUHAMAD HAYA NURPAJRI BIN SUYATMA berjalan kaki menuju sebuah toko kosmetik di pinggir jalan yang tidak jauh dari Stasiun Angke, sekira pukul 11.00.WIB Terdakwa I MUHAMAD HAYA NURPAJRI BIN SUYATMA bertemu dengan seorang pria kurus tinggi berlogat suku Aceh yang Terdakwa I MUHAMAD HAYA NURPAJRI BIN SUYATMA ketahui yaitu Sdr. ROJES (dpo), dan Terdakwa I MUHAMAD HAYA NURPAJRI BIN SUYATMA berkata, “saya beli TM bang 2 box sama kuning setengah" lalu Sdr.ROJES (DPO) jawab "oke" lalu Terdakwa I MUHAMAD HAYA NURPAJRI BIN SUYATMA memberikan uang tunai milik Terdakwa I MUHAMAD HAYA NURPAJRI BIN SUYATMA sebesar Rp.660.000,- (enam ratus enam puluh ribu rupiah) lalu Terdakwa I MUHAMAD HAYA NURPAJRI BIN SUYATMA menerima 225 (dua ratus dua puluh lima) butir obat jenis Tramadol yang terdiri dari 22 (dua puluh dua) lempeng yang masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir dan 5 (lima) butir, 320 (tiga ratus dua puluh) butir obat jenis Hexymer di dalam kantong plastic warna hitam yang semuanya dimasukan ke dalam kantong plastic warna hitam, lalu Terdakwa I MUHAMAD HAYA NURPAJRI BIN SUYATMA ambil kemudian Terdakwa I MUHAMAD HAYA NURPAJRI BIN SUYATMA masukan ke dalam tas selempang yang Terdakwa I MUHAMAD HAYA NURPAJRI BIN SUYATMA pakai lalu Terdakwa I MUHAMAD HAYA NURPAJRI BIN SUYATMA bawa pulang, sekira pukul 11.10 WIB Terdakwa I MUHAMAD HAYA NURPAJRI BIN SUYATMA pulang dengan menaiki commuter line di Stasiun Angke. Sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa I MUHAMAD HAYA NURPAJRI BIN SUYATMA tiba di Stasiun Daru, lalu Terdakwa I MUHAMAD HAYA NURPAJRI BIN SUYATMA lanjut ke rumah kontrakan yang Terdakwa I MUHAMAD HAYA NURPAJRI BIN SUYATMA dan Terdakwa II SITI ROHANA ALS HANA binti (ALM) MIAWI tempati, sekira pukul 13.30 WIB sesampainya di dalam rumah kontrakan tepatnya di Kp.Peusar RT.001/RW.004, Ds.Peusar, Kec.Panongan, Kabupaten Tangerang Terdakwa I MUHAMAD HAYA NURPAJRI BIN SUYATMA langsung Video Call Terdakwa II SITI ROHANA ALS HANA binti (ALM) MIAWI memberitahukan bahwa Terdakwa I MUHAMAD HAYA NURPAJRI BIN SUYATMA sudah pulang dari tempat belanja obat jenis Tramdol dan Hexymer, kemudian 225 (dua ratus dua puluh lima) butir obat jenis Tramadol yang terdiri dari 22 (dua puluh dua) lempeng yang masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir dan 5 (lima) butir, 320 (tiga ratus dua puluh) butir obat jenis Hexymer di dalam kantong plastic warna hitam yang semuanya dimasukan ke dalam kantong plastic warna hitam Terdakwa I MUHAMAD HAYA NURPAJRI BIN SUYATMA simpan di dalam lemari pakaian.

Bahwa Kemudian Pada hari Minggu tanggal 14 April 2025 sekira pukul 13.45 WIB Terdakwa II SITI ROHANA ALS HANA binti (ALM) MIAWI hendak berangkat kerja kemudian Terdakwa II SITI ROHANA ALS HANA binti (ALM) MIAWI mengambil 2 (dua) lempeng obat jenis Tramadol atau 20 (dua puluh) butir dan 25 (dua pulu lima) butir obat jenis Hexymer untuk di jual kembali, sesampainya Terdakwa II SITI ROHANA ALS HANA binti (ALM) MIAWI di tempat bekerja yang beralamat di Samanea Boutique Apartment tepatnya di Jl. Suvarna Sutera Boulevard, Pasir Gaudng, Kec. Cikupa, Kab. Tangerang Sdr. BONE (dpo) mendatangi Terdakwa II SITI ROHANA ALS HANA binti (ALM) MIAWI dan berkata “ada gak?” lalu Terdakwa II SITI ROHANA ALS HANA binti (ALM) MIAWI jawab “ada” lalu Terdakwa II SITI ROHANA ALS HANA binti (ALM) MIAWI memberikan 1 (satu) lempeng atau 10 (epuluh) butir obat jenis Tramadol dan 5 (lima) butir obat jenis Hexymer dalam plastic bening kepada Sdr. BONE (dpo) dan langsung memberikan uang tunai sebesar Rp. 60.000,-(enam puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa II SITI ROHANA ALS HANA binti (ALM) MIAWI, setelah itu Sdr. BONE pergi. Kemudian sekira pukul 15.20 Wib Sdr. EKI (dpo) datang kepada Terdakwa II SITI ROHANA ALS HANA binti (ALM) MIAWI dan berkata “ada ga dek?” lalu Terdakwa II SITI ROHANA ALS HANA binti (ALM) MIAWI jawab “ada” lalu Sdr. EKI berkata “beli dek satu” lalu Terdakwa II SITI ROHANA ALS HANA binti (ALM) MIAWI memberikan 1 (satu) lempeng obat jenis Tramdol kepada Sdr. EKI (dpo) dan Terdakwa II SITI ROHANA ALS HANA binti (ALM) MIAWI menerima uang tunai sebesar Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah), kemudian Sdr. EKI (Dpo) pergi.

Bahwa Terdakwa I MUHAMAD HAYA NURPAJRI BIN SUYATMA dan Terdakwa II SITI ROHANA ALS HANA binti (ALM) MIAWI dalam menjual atau mengedarkan obat jenis Tramadol dan Hexymer memperoleh keuntungan sebesar Rp. 25.000,-(dua puluh lima ribu rupiah) per lempeng obat jenis Tramadol sedangkan untuk obta jenis Hexymer sebesar Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah) per klip nya, yang dimana dalam mengedarkan obat-obatan farmasi jenis Hexymer tersebut Terdakwa I MUHAMAD HAYA NURPAJRI BIN SUYATMA dan Terdakwa II SITI ROHANA ALS HANA binti (ALM) MIAWI tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian dan tidak pula mempekerjaan seorang apoteker, serta obat jenis Hexymer tersebut tidak memenuhi standar dan/atau peryaratan keamanan dan/atau tanpa izin edar.

Kemudian Pada hari Minggu tanggal 14 April 2025 Sekira pukul 22.30.WIB di dalam rumah kontrakan tepatnya di Kp.Peusar RT.001/RW.004, Ds.Peusar, Kec.Panongan, Kabupaten Tangerang, ketika Terdakwa I MUHAMAD HAYA NURPAJRI BIN SUYATMA dan Terdakwa II SITI ROHANA ALS HANA binti (ALM) MIAWI sedang tiduran, tiba-tiba didatangi Saksi RAIBOW KUSNANDRO dan Saksi IWANDI SAMOSIR yang langsung menangkap Terdakwa I MUHAMAD HAYA NURPAJRI BIN SUYATMA dan Terdakwa II SITI ROHANA ALS HANA binti (ALM) MIAWI, kemudian dilakukan penggeledahan badan / pakaian dan tempat tertutup lainnya diketemukan barang bukti berupa 106 (seratus ratus enam) butir obat jenis Tramadol terdiri dari 10 (sepuluh) lempeng yang masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir dan 6 (enam) butir, 223 (dua ratus dua puluh tiga) butir obat jenis Hexymer, 50 (lima puluh butir) obat jenis Hexymer yang terdiri dari 10 (sepuluh) plastik klip bening masing-masing berisikan 5 (lima) butir di dalam kantong plastik warna hitam, semuanya di simpan dalam 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam di atas kasur dalam kamar, kemudian Terdakwa I MUHAMAD HAYA NURPAJRI BIN SUYATMA dan Terdakwa II SITI ROHANA ALS HANA binti (ALM) MIAWI dintrogasi oleh Saksi RAIBOW KUSNANDRO dan Saksi IWANDI SAMOSIR, bahwa barang tersebut adalah miik Terdakwa I MUHAMAD HAYA NURPAJRI BIN SUYATMA dan Terdakwa II SITI ROHANA ALS HANA binti (ALM) MIAWI, kemudian Terdakwa I MUHAMAD HAYA NURPAJRI BIN SUYATMA dan Terdakwa II SITI ROHANA ALS HANA binti (ALM) MIAWI beserta barang bukti dibawa ke Polresta Tangerang guna pemeriksaan lebih lanjut.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor  2796 / NOF / 2025 tanggal 04 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Triwidiastuti,S.Si,Apt. Kepala Sub Bidang Baya Bidang Narkoba Forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri dan Dwi Hernanto,S.T Kaur Sub Bidang Baya Bidang Narkoba Forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti didalam kantong plastik klip, setelah dibuka didalamnya terdapat :
  • 1 (satu) strip warna silver berisi 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiamater 0,94 cm dan tebal 0,29 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3981 gram, diberi nomor barang bukti 1362/2025/PF.
  • 1 (satu) bungkus plastik berisi 5 (lima) tablet warna kuning berdiamater 0,74 cm dan tebal 0,32 cm dengan berat netto seluruhnya 0,8075 gram, diberi nomor barang bukti 1363/2025/PF.

Barang Bukti disita dari Terdakwa I MUHAMAD HAYA NURPAJRI BIN SUYATMA dan Terdakwa II SITI ROHANA ALS HANA binti (ALM) MIAWI.

Dengan Kesimpulan: Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1362/2025/PF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol dan barang bukti dengan nomor 1363/2025/PF berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.

 

----- Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-----

Pihak Dipublikasikan Ya