| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1864/Pid.Sus/2025/PN Tng | YOSSY DESMAYANTI, S.H. | MUNANDAR Bin RAJALI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 1864/Pid.Sus/2025/PN Tng | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 22 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | 5679 /M.6.12.3/Enz.2/10/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Pertama: Bahwa ia terdakwa MUNANDAR Bin RAJALI, pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli, atau setidak-tidaknya yang masih dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di Halte yang beralamat di Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung Propinsi Jawa Barat, karena berdasarkan pasal 84 Ayat (2) KUHAP yaitu Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, dan apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, dan oleh karena saksi-saksi dalam perkara ini sebagian besar lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Tangerang, maka Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksan dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa MUNANDAR Bin RAJALI dihubungi oleh DONY (DPO) dengan maksud DONY (DPO) memesan nakotika jenis shbau kepada terdakwa dan terdakwa pun mengiyakan permintaan DONY (DPO) tersebut. Setelah itu terdakwa lalu memesan narkotika jenis shabu kepada WALET (DPO) sebanyak 100 (seratus0 gram dengan kesepakatan antara terdakwa dan WALET (DPO) narkotika jenis shabu per 1 (satu) gram nya dihargai sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), lalu terdakwa dimita WALET (DPO) untuk menunggu kabar selanjutnya, dan sekitar 5 (lima) jam berikutnya terdakwa dihubungi WALET (DPO) bahwa narkotika jenis shabu pesanan terdakwa sudah ada, dan sekira pukul 15.00 WIB sesmpainya terdakwa di lokasi yang dikirim peta map nya oleh WALET (DPO) yaitu di Halte di Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung Propinsi Jawa Barat, terdakwa lalu menghubungi WALET (DPO) dan terdakwa diberitahu oleh WALET bahwa narkotika jenis shabu ada di dalam bungkus The Kotak yang tergeletak di samping pohon yang berada di Halte tersebut, dan setelah terdakwa berhasil mengambil narkotika jenis shabu pesanan terdakwa dari WALET (DPO0 tersebut terdakwa lalu pergi pulang. Selanjutnya terdakwa menghubungi DONY (DPO0 dan mengatakan kepada DONY (DPO) bahwa narkotika jenis shabu pesanan DONY (DPO0 sudah ada, dan DONY (DPO) menyampaikan kepada terdakwa agar membawa narkotika jenis shabu pesanan DONY (DPO) tersebut ke daerah Tangerang. Kemudian terdakwa dengan menggunakan Bus pergi dengan tujuan Tangerang untuk mengantarkan narkotika jenis shabu pesanan DONY (DPO).
Bahwa kemudian sesampainya terdakwa di Tangerang pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 00.00 WIB terdakwa langsung menginap di Penginapan Karawaci Taman Permata Tiga Red Partner (Home Stay TP3) dengan kamar nomor 5 yang beralamat di Jalan Permata Indah III No.9 Binong Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang, di kamar tersebut terdakwa kemudian membongkar narkotika jenis shabu yang terdakwa bawa dan terdakwa mulai membagi-bagikan narkotika jenis shabu tersebut ke dalam plastik klip. Kemudian terdakwa juga ada menelpon temannya bernama HERY (DPO) untuk menawarkan narkotika jenis shabu dan tidak beberapa lama kemudian HERY (DPO) datang ke kamar terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu lalu HERY mengatakan akan membaayar narkotika jenis shabu yang diambilnya tersebut setelah narkotika jenis shabunya berhasil terjual. Setelah itu sekira pukul 21.00 WIB terdakwa juga menghubungi DONY (DPO) dan mengatakan bahwa terdakwa sudah ada di Tangerang serta mengirim titik lokasi tempat terdakwa menginap kepada DONY (DPO). Tidak lama kemudian DONY (DPO) datang ke penginapan terdakwa, dan kepada DONY (DPO) terdakwa menunjukkan perihal narkotika jenis shabu yang terdakwa bawa yang merupakan pesanan dari DONY (DPO) sebelumnya, dan setelah DONY (DPO) melihat narkotika jenis shabu yang dibawa oleh terdakwa tersebut DONY (DPO) lalu keluar dari kamar terdakwa dengan alasan akan mengambil charger handphone. Namun tidak beberapa lama kemudian memasuki hari Jumat tanggal 25 juli 2025 sekira pukul 01.45 WIB ketika terdakwa sedang berada di kamar penginapan terdakwa didatangi saksi M.SALMAN ZUL ALFARIZY dan saksi YOGA DWI SAPUTRA yang merupakan Anggota Kepolisian Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang berpakaian preman dan para saksi penangkap langsung menunjukkan kepada terdakwa surat tugas yang kemudian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kamar penginapan terdakwa, dan para saksi penangkap menemukan 3 (tiga) buah plastik berisi masing-masing narkotika jenis shabu yang terletak diatas Kasur di dalam kamar penginapan yang ditempati terdakwa, 1 (satu) bungkus plastik bening Kode A.1 berisikan kristal putih narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 39.30 (tiga puluh sembilan koma tiga puluh) gram, 1 (satu) bungkus plastik bening Kode A.2 berisikan kristal putih narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 39.16 (tiga puluh sembilan koma enam belas) gram, 1 (satu) bungkus plastik bening Kode A.3 berisikan kristal putih narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 10.19 (sepuluh koma sembilan belas) gram, dengan berat brutto keseluruhan 88.65 (delapan puluh delapan koma enam lima) gram, dan setelah di interogasi terdakwa mengatakan bahwa mendapatkan narkotika jenis shabu dari WALET (DPO) dengan tujuan terdakwa perjual belikan kembali. Selanjutnya berdasarkan barang bukti Narkotika jenis Shabu yang ditemukan tersebut, terdakwa dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut untuk di proses hukum.
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I yang beratnya 5 (lima) gram.
digunakan untuk pembuktian perkara dipersidangan Untuk kepentingan pembuktian perkara.
Kab.Bireun Aceh
A : Total Sampel A : 38,5276 gram B : Total Sampel B : 38,4222 gram C : Total Sampel C : 9,8476 gram
A : Total Sampel A : 38,4408 gram B : Total Sampel B : 38,4408 gram C : Total Sampel C : 9,7643 gram
A : 1 (satu) bungkus plastik bening kode A.1 berisikan kristal warna putih B : 1 (satu) bungkus plastik bening kode A.2 berisikan kristal warna putih. C : 1 (satu) bungkus plastik bening kode A.3 berisikan kristal warna putih
Tanggal selesai peemriksaan : 01 Agustus 2025
JAYA/25 Juli 2025
A: total Sampel A: 38,4408 gram B: total sampel B: 38,3042 gram C: total sampel C: 9,7643 gram
Kec.Jeunieb Kab.Bireun Aceh
A: 1(SATU) BUNGKUS PLASTIK BENING KODE A.1 BERISIKAN KRISTAL WARNA PITIH B:1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BENING KODE A.2 BERISIKAN KRISTAL WARNA PUTIH C:1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BENING KODE A.3 BERISIKAN KRISTAL WARNA PUTIH Demikian hasil pemeriksaan laboratorium ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan dan ditandatangani.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU Kedua: Bahwa ia terdakwa MUNANDAR Bin RAJALI, pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 01.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli, atau setidak-tidaknya yang masih dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di Kamar Nomor 5 di Penginapan Karawaci Taman Permata Tiga Red Partner (Home Stay TP3) yang beralamat di Jalan Permata Indah III No.9 Binong Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 25 juli 2025 sekira pukul 01.45 WIB, ketika terdakwa MUNANDAR Bin RAJALI sedang berada di kamar nomor 5 di Penginapan Karawaci Taman Permata Tiga Red Partner (Home Stay TP3) yang beralamat di Jalan Permata Indah III No.9 Binong Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang, terdakwa didatangi saksi M.SALMAN ZUL ALFARIZY dan saksi YOGA DWI SAPUTRA yang merupakan Anggota Kepolisian Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang berpakaian preman, dan ketika mendatangi kamar terdakwa yang dibuka oleh terdakwa sendiri para saksi penangkap langsung menunjukkan surat tugas yang kemudian juga langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kamar penginapan terdakwa, dan para saksi penangkap menemukan 3 (tiga) buah plastik berisi masing-masing narkotika jenis shabu yang terletak diatas Kasur di dalam kamar penginapan yang ditempati terdakwa, 1 (satu) bungkus plastik bening Kode A.1 berisikan kristal putih narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 39.30 (tiga puluh sembilan koma tiga puluh) gram, 1 (satu) bungkus plastik bening Kode A.2 berisikan kristal putih narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 39.16 (tiga puluh sembilan koma enam belas) gram, 1 (satu) bungkus plastik bening Kode A.3 berisikan kristal putih narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 10.19 (sepuluh koma sembilan belas) gram, dengan berat brutto keseluruhan 88.65 (delapan puluh delapan koma enam lima) gram, dan selanjutnya berdasarkan barang bukti Narkotika jenis Shabu yang ditemukan tersebut, terdakwa dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut untuk di proses hukum.
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram.
digunakan untuk pembuktian perkara dipersidangan Untuk kepentingan pembuktian perkara.
Kab.Bireun Aceh
A : Total Sampel A : 38,5276 gram B : Total Sampel B : 38,4222 gram C : Total Sampel C : 9,8476 gram
A : Total Sampel A : 38,4408 gram B : Total Sampel B : 38,4408 gram C : Total Sampel C : 9,7643 gram
A : 1 (satu) bungkus plastik bening kode A.1 berisikan kristal warna putih B : 1 (satu) bungkus plastik bening kode A.2 berisikan kristal warna putih. C : 1 (satu) bungkus plastik bening kode A.3 berisikan kristal warna putih
Tanggal selesai peemriksaan : 01 Agustus 2025
JAYA/25 Juli 2025
A: total Sampel A: 38,4408 gram B: total sampel B: 38,3042 gram C: total sampel C: 9,7643 gram
Kec.Jeunieb Kab.Bireun Aceh
A:1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BENING KODE A.1 BERISIKAN KRISTAL WARNA PITIH B:1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BENING KODE A.2 BERISIKAN KRISTAL WARNA PUTIH C:1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BENING KODE A.3 BERISIKAN KRISTAL WARNA PUTIH Demikian hasil pemeriksaan laboratorium ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan dan ditandatangani.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
