Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1008/Pdt.Bth/2024/PN Tng H. Achmad Yusuf Ashari bin Senan HR Marulam Hasugian Sihotang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1008/Pdt.Bth/2024/PN Tng
Tanggal Surat Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. Achmad Yusuf Ashari bin Senan HR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AQWA MULYAH. Achmad Yusuf Ashari bin Senan HR
Tergugat
NoNama
1Marulam Hasugian Sihotang
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan bantahan PEMBANTAH untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan  PEMBANTAH adalah pembantah yang benar;
  3. Menyatakan cacat formil  atas  Penetapan  Eksekusi Nomor  :  35/PEN.EKS/2009/PN.Tng., 

tanggal 14 Oktober 2009  sebagai pelaksanaan eksekusi dari Penetapan Sita Jaminan No. : 336/Pdt.G/1996/PN.Tng,, tanggal 17 Maret 1997 dalam Putusan Perkara Perdata Mahkamah Agung R.I. No. : 3856 K/PDT/1999, tanggal 16 Februari 2001 jo. Putusan Perkara Perdata Pengadilan Tinggi Bandung, No. : 423/PDT/1998/PT.Bdg, tanggal 30 September 1998 jo.  Putusan Perkara Perdata Pengadilan Negeri Tangerang No. : 336/PDT.G/1996/PN.Tng., tanggal 23 Juni 1997, atas Obyek Sita Eksekusi berupa sebidang tanah beserta bangunan yang terletak di R.T.003/R.W.05, No. :1, Kelurahan/Desa Pondok Betung, dengan batas-batas :

  • Utara     :  Toko Buku;
  • Selatan  : Jalan Kampung;
  • Barat     : Jalan Raya;
  • Timur    : Sekolah SD.

dengan tidak mencantumkan luas tanah.

4. Menyatakan  Penetapan Eksekusi No. : 35/PEN.EKS/2009/PN.Tng., tanggal 14 Oktober 2009 tidak berharga dan tidak sah sebagai pelaksanaan putusan yang didasari oleh Penetapan Sita Jaminan No. : 336/Pdt.G/1996/PN.Tng,, tanggal 17 Maret 1997 dalam  Putusan Perkara Perdata Mahkamah Agung R.I. No. : 3856 K/PDT/1999, tanggal 16 Februari 2001 jo. Putusan Perkara Perdata Pengadilan Tinggi Bandung, No. : 423/PDT/1998/PT.Bdg, tanggal 30 September 1998 jo.  Putusan Perkara Perdata Pengadilan Negeri Tangerang No. : 336/PDT.G/1996/PN.Tng., tanggal 23 Juni 1997,  tidak dapat dilaksanakan (Non-executable) atas Obyek Sita Eksekusi berupa sebidang tanah beserta bangunan yang terletak di R.T.003/R.W.05, No. :1, Kelurahan/Desa Pondok Betung, dengan batas-batas :

  • Utara     :  Toko Buku;
  • Selatan  : Jalan Kampung;
  • Barat     : Jalan Raya;
  • Timur    : Sekolah SD.

dengan tidak mencantumkan luas tanah.

5. Menyatakan pelaksanaan eksekusi berdasarkan  Penetapan Eksekusi No. : 35/PEN.EKS/2009/PN.Tng., tanggal 14 Oktober 2009  sebagai pelaksanaan eksekusi dari Penetapan Sita Jaminan No. : 336/Pdt.G/1996/PN.Tng,, tanggal 17 Maret 1997  dalam Putusan Perkara Perdata Mahkamah Agung R.I. No. : 3856 K/PDT/1999, tanggal 16 Februari 2001 jo. Putusan Perkara Perdata Pengadilan Tinggi Bandung, No. : 423/PDT/1998/PT.Bdg, tanggal 30 September 1998 jo.  Putusan Perkara Perdata Pengadilan Negeri Tangerang No. : 336/PDT.G/1996/PN.Tng., tanggal 23 Juni 1997,  tidak dapat dilaksanakan (Non-executable) atas Obyek Sita Eksekusi berupa sebidang tanah beserta bangunan yang terletak di R.T.003/R.W.05, No. :1, Kelurahan/Desa Pondok Betung, dengan batas-batas :

  • Utara     :  Toko Buku;
  • Selatan  : Jalan Kampung;
  • Barat     : Jalan Raya;
  • Timur    : Sekolah SD.

dengan tidak mencantumkan luas tanah.

6. Menghukum PARA TURUT TERBANTAH untuk patuh dan mematuhi putusan dalam perkara ini.

7. Menghukum TERBANTAH  untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dari bantahan a quo;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak