INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1008/Pdt.G/2025/PN Tng | PT Bumi Serpong Damai, Tbk | Niken Ayu Prasanti | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 1008/Pdt.G/2025/PN Tng | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 07 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat mempunyai hutang kepada Penggugat sebagai pengganti hak dari Turut Tergugat II (in casu PT Bank Central Asia Tbk) sebesar Rp.985.000.000,- (sembilan ratus delapan puluh lima juta rupiah);
3. Menyatakan Tergugat telah lalai/wanprestasi kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok dan ganti kerugian lainnya kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
- Hutang pokok : Rp. 985.000.000,-
- Denda keterlambatan terhitung dari 1 Februari 2024
s./d. 1 Agustus 2025 : Rp.1.077.590.000,-
- Biaya akta subrogasi : Rp. 825.000,-
- Beban PBB dari 2023 s./d. tahun 2025 : Rp. 1.712.273,- +
Total Kewajiban : Rp.2.065.127.273,-
Terbilang :
(dua milyar enam puluh lima juta seratus dua puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah)
Jumlah nilai denda tersebut akan terus bertambah hingga Tergugat melaksanakan kewajiban hukumnya terhitung sejak perkara ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Tangerang sampai dengan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dengan ketentuan bilamana Tergugat lalai melaksanakan putusan atas perkara ini, maka jaminan terhadap 1 (satu) unit tanah dan bangunan berupa Unit Rumah yang terletak dan setempat dikenal sebagai Tabebuya, Sektor Cluster Invensihaus, Type 68/50, Blok B.3, No.16, Luas Tanah 50 M?2;, Luas Bangunan 68 M?2;, BSD City, Kabupaten Tangerang – Banten, dengan alas hak berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan Elektronik (e-SHGB) NIB : 28.04.000052057.0/Pagedangan, Luas Tanah M?2; atas nama PT Serasi Niaga Sakti akan dilelang dimuka umum, yang hasilnya digunakan untuk membayar hutang, denda keterlambatan dan ganti kerugian lainnya kepada Penggugat. Adapun sisanya (jika ada) akan dikembalikan kepada Tergugat.
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap 1 (satu) tanah dan bangunan yang terletak setempat dikenal sebagai Tabebuya, Sektor Cluster Invensihaus, Type 68/50, Blok B.3, No.16, Luas Tanah 50 M?2;, Luas Bangunan 68 M?2;, BSD City, Kabupaten Tangerang – Banten, dengan alas hak berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan Elektronik (e-SHGB) NIB : 28.04.000052057.0/Pagedangan, Luas Tanah M?2; atas nama PT Serasi Niaga Sakti;
6. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada verzet, banding maupun kasasi (uit Voerbaar bij Voorad);
7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |