Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 26 Jan. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
8/Pdt.G.S/2024/PN Tng |
Tanggal Surat |
Jumat, 26 Jan. 2024 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | PT. BCA Multi Finance |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Theo Evander, S.H. | PT. BCA Multi Finance |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | Albertus Dwi Hariadi | 2 | Megawati Widjaja |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
312.323.000,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor Kontrak 71003000142823 tertanggal 07 Agustus 2023 adalah sah dan mengikat secara hukum;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah perbuatan yang ingkar janji kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar:
- Sisa angsuran sebesar Rp. 307.042.000,- (tiga ratus tujuh juta empat puluh dua ribu rupiah);
- Denda keterlambatan per tanggal 09 Januari 2024 sebesar Rp. 5.281.000,- (lima juta dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah).
Sehingga total utang Para Tergugat yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp. 312.323.000,- (tiga ratus dua belas juta tiga ratus dua puluh tiga ribu rupiah) kepada Penggugat secara lunas seketika sekaligus;
5. Meletakan sita jaminan terhadap Kendaraan sesuai dengan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W12.00348696.AH.05.01 Tahun 2023 tanggal 09 Agustus 2023 dan/atau harta lain yang dimiliki oleh Para Tergugat yang senilai dengan nilai kerugian Penggugat;
6. dst |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |