Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
8/Pdt.G.S/2024/PN Tng PT. BCA Multi Finance 1.Albertus Dwi Hariadi
2.Megawati Widjaja
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2024/PN Tng
Tanggal Surat Jumat, 26 Jan. 2024
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT. BCA Multi Finance
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Theo Evander, S.H.PT. BCA Multi Finance
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Albertus Dwi Hariadi
2Megawati Widjaja
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 312.323.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor Kontrak 71003000142823 tertanggal 07 Agustus 2023 adalah sah dan mengikat secara hukum;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah perbuatan yang ingkar janji kepada Penggugat;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar:
  • Sisa angsuran sebesar Rp. 307.042.000,- (tiga ratus tujuh juta empat puluh dua ribu rupiah);
  • Denda keterlambatan per tanggal 09 Januari 2024 sebesar Rp. 5.281.000,- (lima juta dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah).

Sehingga total utang Para Tergugat yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp. 312.323.000,- (tiga ratus dua belas juta tiga ratus dua puluh tiga ribu rupiah) kepada Penggugat secara lunas seketika sekaligus;

5. Meletakan sita jaminan terhadap Kendaraan sesuai dengan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W12.00348696.AH.05.01 Tahun 2023 tanggal 09 Agustus 2023 dan/atau harta lain yang dimiliki oleh Para Tergugat yang senilai dengan nilai kerugian Penggugat;

6. dst

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak