Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
663/Pdt.Bth/2025/PN Tng Tjiam Kim Tjun Rodih 1.Ang Pon Nio/Tjiam Pon Nio
4.PARA AHLI WARIS DARI ALM. LIM KIM NIO
5.Indrawati Salim
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 663/Pdt.Bth/2025/PN Tng
Tanggal Surat Kamis, 05 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tjiam Kim Tjun Rodih
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1R. Heru Sugiarto S .SHTjiam Kim Tjun Rodih
Tergugat
NoNama
1Ang Pon Nio/Tjiam Pon Nio
2PARA AHLI WARIS DARI ALM. LIM KIM NIO
3Indrawati Salim
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menyatakan Pelawan adalah pelawan yang jujur;
2. Menyatakan Pelawan adalah pemilik tanah seluas 1.200 M2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 00215/Pondok Jaya tanggal 08 September 2004;
3. Memerintahkan untuk mengangkat kembali pelaksanaan putusan tanggal 04 Juni 2025 atas Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. : 972/Pdt.G/2022/PN. TNG tanggal 18 Desember 2023 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banten No. : 20/Pdt/2024/PT. BTN tanggal 27 Februari 2024 Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. : 5910 K/Pdt/2024 tanggal 16 Desember 2024 atas bidang tanah yang tercantum dalam petitum 2 di atas;
4. Menghukum Terlawan I, Terlawan II dan Terlawan III secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;
5. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uivoerbaar bijĀ  vooraad) meskipun timbul verzet atau banding;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak