Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1873/Pid.Sus/2025/PN Tng ADELIA IMELDA NAPITUPULU, S.H., M.H. MUHAMAD IKHLAS BIN H. ABDUL MADJID (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1873/Pid.Sus/2025/PN Tng
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-207/M.6.11.3/ENZ.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ADELIA IMELDA NAPITUPULU, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD IKHLAS BIN H. ABDUL MADJID (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

 

------- Bahwa Ia Terdakwa MUHAMAD IKHLAS Bin H. ABDUL MADJID (Alm) pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekitar jam 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa MUHAMAD IKHLAS Bin H. ABDUL MADJID (Alm) yang beralamat di Jalan Kampung Baru RT/RW 003/004, Kelurahan Sudimara Barat, Kecamatan Ciledug , Kota Tangerang, Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yakni jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 terdakwa MUHAMAD IKHLAS Bin H. ABDUL MADJID (Alm) menghubungi BANG UWO (belum tertangkap) menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu lalu BANG UWO (belum tertangkap) menyampaikan jika narkotika jenis “READY (ada) kemudian terdakwa MUHAMAD IKHLAS Bin H. ABDUL MADJID (Alm) memesan narkotika jenis sabu sebanyak 8 (delapan) gram kepada Sdr. BANG UWO (DPO) dan sdr. BANG UWO (belum tertangkap) mengajak terdakwa agar bertemu dengannya di pinggir jalan Depan Indomaret di daerah Sawah Besar, Jakarta Pusat bahwa selanjutnya terdakwa MUHAMAD IKHLAS Bin H. ABDUL MADJID (Alm) berangkat menuju lokasi tersebut  untuk mengambil narkotika jenis sabu dari Sdr. BANG UWO (belum tertangkap), setelah terdakwa MUHAMAD IKHLAS Bin H. ABDUL MADJID (Alm)  di lokasi tersebut kemudian terdakwa MUHAMAD IKHLAS Bin H. ABDUL MADJID (Alm)  bertemu dengan Sdr. BANG UWO (belum tertangkap) selanjutnya Sdr.BANG UWO (belum tertangkap) menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 8 (delapan) gram kepada terdakwa dan terdakwa MUHAMAD IKHLAS Bin H. ABDUL MADJID (Alm) menyerahkan uang sebesar Rp. 8.800.000,- (delapan juta delapan ratus ribu) rupiah kepada BANG UWO (belum tertangkap), setelahnya itu terdakwa MUHAMAD IKHLAS Bin H. ABDUL MADJID (Alm) membawa pulang narkotika jenis sabu tersebut ke rumahnya yang beralamat di Jalan KP. Baru RT/RW 003/004 Kel. Sudimara Barat Kec. Ciledug Kota Tangerang Banten;
  • Selanjutnya setibanya terdakwa MUHAMAD IKHLAS Bin H. ABDUL MADJID (Alm) tiba di rumah terdakwa MUHAMAD IKHLAS Bin H. ABDUL MADJID (Alm) lalu menimbang narkotika jenis sabu dan memecah narkotika jenis sabu tersebut dengan harga paketan seharga Rp. 100.000,- ribu s.d. Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian dalam melakukan penjualan terdakwa mengambil 1 (satu) gram narkotika jenis sabu untuk dijadikan paketan kecil siap edar dengan rincian paketan Rp100.000,- sebanyak 6 paket (per-paketan 0,13 gram) dan paketan 150 ribu sebanyak 5 paket (per-paketan 0,18 gram) setelah itu terdakwa tinggal menunggu jika ada yang melakukan pemesanan dan transaksi kepadanya;
  • Selanjutnya terdakwa mulai menjual narkotika jenis sabu tersebut dengan cara menawarkan kepada teman-temannya dan jika ada yang berniat membeli maka terdakwa akan mengarahkan ke suatu lokasi yang sudah dijanjikan kemudian di sana terjadi transaksi narkotika di mana terdakwa menyerahkan paket narkotika jenis sabu sesuai permintaan pembeli dan pembeli menyerahkan uang tunai kepada terdakwa dan selama penjualan terdakwa telah berhasil menjual kepada JOY, NIKO, CELENG, BAMS, KEVIN, RIAN, dan SULIS (semuanya belum tertangkap);
  • Kemudian pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekitar jam 01.00 WIB pada saat terdakwa MUHAMAD IKHLAS Bin H. ABDUL MADJID (Alm) sedang berada di rumah terdakwa MUHAMAD IKHLAS Bin H. ABDUL MADJID (Alm) yang beralamat di Jalan Kampung Baru RT/RW 003/004 Kelurahan Sudimara Barat Kecamatan Ciledug Kota Tangerang Provinsi Banten, datang saksi DWI PRASETYO dan saksi FIQRI ABDUL GHAFFAAR (keduanya anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya) melakukan penangkapan terhadap terdakwa MUHAMAD IKHLAS Bin H. ABDUL MADJID (Alm) dan dilakukan penggeledahan badan/pakaian ditemukan barang bukti dari dalam kantong celana sebelah kanan terdakwa MUHAMAD IKHLAS Bin H. ABDUL MADJID (Alm) berupa  1 (satu) unit Handphone merk REDMI dengan nomor simcard 081295898451 yang digunakan terdakwa sebagai alat komunikasi dengan Sdr. BANG UWO (belum tertangkap) dan para pembelinya selanjutnya saksi DWI PRASETYO dan saksi FIQRI ABDUL GHAFFAAR  juga dilakukan penggeledahan di dalam Rumah terdakwa MUHAMAD IKHLAS Bin H. ABDUL MADJID (Alm) dan di sana ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu di Ruangan Dapur  yang disimpan di atas Wastafel sebanyak 10 (sepuluh) bungkus plastik klip dengan keseluruhan berat brutto adalah 8,27 (delapan koma dua puluh tujuh) gram atau berat netto seluruhnya sebanyak 7,0284 (tujuh koma nol dua delapan empat) gram dan 1 (satu) unit timbangan digital yang diakui Adalah milik terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa MUHAMAD IKHLAS Bin H. ABDUL MADJID (Alm) kemudian diintogerasi dan terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut dibeli Terdakwa MUHAMAD IKHLAS Bin H. ABDUL MADJID (Alm) dari temannya yang bernama sdr. BANG UWO (belum tertangkap) untuk dijual dan memperoleh keuntungan, dimana Terdakwa MUHAMAD IKHLAS Bin H. ABDUL MADJID (Alm) dari transaksi jual beli sabu adalah sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu) rupiah per gram dan terdakwa MUHAMAD IKHLAS Bin H. ABDUL MADJID (Alm) melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu dengan sdr. BANG UWO (belum tertangkap) sudah sekitar 3 (tiga) kali, dengan rincian masing - masing pembelian sebanyak 8 (delapan) gram.
  • Bahwa sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 4371/NNF/2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa YUSWARDI, S.Si., Apt, M.M. dan PRIMA HAJATRI, S.Si., M. Farm selaku Pemeriksa  tanggal 24 Juli 2025 pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah Amplop warna Coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :

  1. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 6,5169 gram diberi nomor barang bukti 5357/2025/NF;
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode B) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0803 gram diberi nomor barang bukti 5358/2025/NF
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode C) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0802 gram diberi nomor barang bukti 5359/2025/NF
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode D) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0802 gram diberi nomor barang bukti 5360/2025/NF
  5. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode E) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0740 gram diberi nomor barang bukti 5361/2025/NF
  6. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode F) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0409 gram diberi nomor barang bukti 5362/2025/NF
  7. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode G) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0394  gram diberi nomor barang bukti 5363/2025/NF
  8. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode H) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0653  gram diberi nomor barang bukti 5364/2025/NF
  9. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode I) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0387  gram diberi nomor barang bukti 5365/2025/NF
  10. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode J) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0315  gram diberi nomor barang bukti 5366/2025/NF

Barang bukti diatas disita dari terdakwa MUHAMMAD IKHLAS Bin H. ABDUL MADJID (alm)

KESIMPULAN :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti dengan nomor barang bukti 5357/2025/NF s.d. 5366/2025/NF berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina

INTERPRETASI HASIL :

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik  Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

SISA BARANG BUKTI DAN PEMBUNGKUSAN SERTA PENYEGELAN

Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut :

  1. 5357/2025/NF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A) berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 6,5038 gram;
  2. 5358/2025/NF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode B) berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,0750 gram;
  3. 5359/2025/NF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode C) berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,0751 gram;
  4. 5360/2025/NF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode D) berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,0775 gram;
  5. 5361/2025/NF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode E) berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,0675 gram;
  6. 5362/2025/NF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode F) berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,0381 gram;
  7. 5363/2025/NF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode G) berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,0344 gram;
  8. 5364/2025/NF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode H) berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,0384 gram;
  9. 5365/2025/NF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode I) berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,0362 gram;
  10. 5366/2025/NF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode J) berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,0283 gram;
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi karena terdakwa bukan bekerja di bidang kesehatan ataupun di dalam bidang pendidikan serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------

 

SUBSIDAIR :

 

------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMAD IKHLAS Bin H. ABDUL MADJID (Alm) pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekitar jam 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa MUHAMAD IKHLAS Bin H. ABDUL MADJID (Alm) yang beralamat di Jalan Kampung Baru RT/RW 003/004 Kelurahan Sudimara Barat, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -

 

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 sekira pukul 21.00 WIB saksi DWI PRASETYO dan saksi FIQRI ABDUL GHAFFAAR (keduanya anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya) mendapatkan informasi dari masyarakat memberitahukan bahwa di Jalan KP. Baru RT/RW 003/004 Kel. Sudimara Barat Kec. Ciledug Kota Tangerang Banten sering terjadinya tindak pidana peredaran narkotika, lalu saksi DWI PRASETYO dan saksi FIQRI ABDUL GHAFFAAR melakukan penyelidikan dan mencari seseorang dengan ciri-ciri yang ada dalam diri terdakwa MUHAMAD IKHLAS Bin H. ABDUL MADJID (Alm)  yang diduga melakukan tindak pidana narkotika.
  • Kemudian pada hari Minggu tanggal 05 Juli 2025 sekitar pukul 12.30 WIB saksi DWI PRASETYO dan saksi FIQRI ABDUL GHAFFAAR (keduanya anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya)  memantai  situasi dan kondisi di sekitaran dengan alamat di Jalan Kampung Baru RT/RW 003/004 Kelurahan Sudimara Barat Kecamatan Ciledug Kota Tangerang Provinsi Banten melihat terdakwa MUHAMAD IKHLAS Bin H. ABDUL MADJID (Alm) yang masuk ke dalam rumahnya
  • Selanjutnya sekira pukul 01.00 Wib saksi DWI PRASETYO dan saksi FIQRI ABDUL GHAFFAAR (keduanya anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya) masuk kedalam rumah terdakwa MUHAMAD IKHLAS Bin H. ABDUL MADJID (Alm)  dan dilakukan penangkapan terhadap terdakwa MUHAMAD IKHLAS Bin H. ABDUL MADJID (Alm) lalu diberikan penggeledahan badan/pakaian oleh petugas Polisi terhadap tersangka MUHAMAD IKHLAS Bin H. ABDUL MADJID (Alm) dan didapati barang bukti dari kantong celana sebelah kanan tersangka MUHAMAD IKHLAS Bin H. ABDUL MADJID (Alm) barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk REDMI dengan nomor simcard 081295898451yang digunakan terdakwa sebagai alat komunikasi dengan Sdr. BANG UWO (belum tertangkap) dan para pembelinya, selanjutnya saksi DWI PRASETYO dan saksi FIQRI ABDUL GHAFFAAR juga melakukan penggeledahan di dalam rumah terdakwa MUHAMAD IKHLAS Bin H. ABDUL MADJID (Alm) dan di sana ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu di Ruangan Dapur  yang disimpan di atas Wastafel sebanyak 10 (sepuluh) bungkus plastik klip dengan keseluruhan berat brutto adalah 8,27 (delapan koma dua puluh tujuh) gram atau berat netto seluruhnya sebanyak 7,0284 (tujuh koma nol dua delapan empat) gram dan 1 (satu) unit timbangan digital yang diakui adalah milik terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa MUHAMAD IKHLAS Bin H. ABDUL MADJID (Alm) kemudian diintogerasi dan terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut dibeli Terdakwa MUHAMAD IKHLAS Bin H. ABDUL MADJID (Alm) dari temannya yang bernama sdr. BANG UWO (belum tertangkap) untuk dijual dan memperoleh keuntungan, dimana Terdakwa MUHAMAD IKHLAS Bin H. ABDUL MADJID (Alm) dari transaksi jual beli sabu adalah sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu) rupiah per gram dan terdakwa MUHAMAD IKHLAS Bin H. ABDUL MADJID (Alm) melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu dengan sdr. BANG UWO (belum tertangkap) sudah sekitar 3 (tiga) kali, dengan rincian masing - masing pembelian sebanyak 8 (delapan) gram.
  • Bahwa sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 4371/NNF/2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa YUSWARDI, S.Si., Apt, M.M. dan PRIMA HAJATRI, S.Si., M. Farm selaku Pemeriksa  tanggal 24 Juli 2025 pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah Amplop warna Coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :

  1. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 6,5169 gram diberi nomor barang bukti 5357/2025/NF;
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode B) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0803 gram diberi nomor barang bukti 5358/2025/NF
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode C) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0802 gram diberi nomor barang bukti 5359/2025/NF
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode D) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0802 gram diberi nomor barang bukti 5360/2025/NF
  5. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode E) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0740 gram diberi nomor barang bukti 5361/2025/NF
  6. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode F) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0409 gram diberi nomor barang bukti 5362/2025/NF
  7. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode G) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0394  gram diberi nomor barang bukti 5363/2025/NF
  8. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode H) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0653  gram diberi nomor barang bukti 5364/2025/NF
  9. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode I) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0387  gram diberi nomor barang bukti 5365/2025/NF
  10. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode J) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0315  gram diberi nomor barang bukti 5366/2025/NF

Barang bukti diatas disita dari terdakwa MUHAMMAD IKHLAS Bin H. ABDUL MADJID (alm)

KESIMPULAN :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti dengan nomor barang bukti 5357/2025/NF s.d. 5366/2025/NF berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina

INTERPRETASI HASIL :

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik  Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

SISA BARANG BUKTI DAN PEMBUNGKUSAN SERTA PENYEGELAN

Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut :

  1. 5357/2025/NF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A) berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 6,5038 gram;
  2. 5358/2025/NF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode B) berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,0750 gram;
  3. 5359/2025/NF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode C) berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,0751 gram;
  4. 5360/2025/NF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode D) berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,0775 gram;
  5. 5361/2025/NF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode E) berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,0675 gram;
  6. 5362/2025/NF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode F) berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,0381 gram;
  7. 5363/2025/NF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode G) berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,0344 gram;
  8. 5364/2025/NF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode H) berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,0384 gram;
  9. 5365/2025/NF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode I) berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,0362 gram;
  10. 5366/2025/NF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode J) berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,0283 gram;
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi karena terdakwa bukan bekerja di bidang kesehatan ataupun di dalam bidang pendidikan serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang;

 

-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------

Pihak Dipublikasikan Ya