Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT terbukti telah melakukan Wanprestasi atau ingkar janji terhadap PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp394.956.065,- (tiga ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus lima puluh enam ribu enam puluh lima rupiah), dengan rincian:
- Pokok utang sebesar Rp305.614.282,- (tiga ratus lima juta enam ratus empat belas ribu dua ratus delapan puluh dua rupiah);
- Klaim retur Produk TERGUGAT dari pelanggan kepada PENGGUGAT sebesar Rp72.334.106,- (tujuh puluh dua juta tiga ratus tiga puluh empat ribu seratus enam rupiah);
- Bunga moratoir (6% per tahun selama 9 bulan) sebesar Rp17.007.677,- (tujuh belas juta tujuh ribu enam ratus tujuh puluh tujuh rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga (goed en van waarde te verklaren) sita jaminan (conservatoir beslaag) atas tanah dan bangunan milik TERGUGAT yang terletak di Jl. Raya Kalibaru No. 88, Desa Laksana Paku Haji, Tangerang, Banten;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorraad verklaard) meskipun terdapat upaya hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
|