Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
72/Pdt.G.S/2025/PN Tng PT BRI Kantor Cabang Tangerang A.Yani 1.Agus sanudin
2.Siti Komaroh Binti Kasman
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 72/Pdt.G.S/2025/PN Tng
Tanggal Surat Kamis, 14 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BRI Kantor Cabang Tangerang A.Yani
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Agus sanudin
2Siti Komaroh Binti Kasman
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 83.934.119,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharganya Pengakuan Hutang No.  PK2009PV6Q/7956/09/2020;
3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 
4. Menghukum  Tergugat  untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat :                    Rp. 83.934.119,- (Delapan Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Seratus Sembilan Belas Rupiah). Setelah 3 bulan dari putusan perkara apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti Sertifikat Hak Milik Nomor : 2538 atas nama Agus Sanudin seluas 33 M2, yang terletak di Kelurahan Poris Gaga Baru Kecamatan Batu Ceper Kabupaten Tangerang. Provinsi Banten dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk peluKosasih pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I kepada Penggugat;
5. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 2538 atas nama Agus Sanudin seluas 33 M2, yang terletak di Kelurahan Poris Gaga Baru Kecamatan Batu Ceper Kabupaten Tangerang tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak