Petitum |
- Mengabulkan Perlawan/Bantahan Pelawan, untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum bahwa Pelawan/Pembantah adalah sebagai Pelawan yang beritikad baik dan benar;
- Menyatakan sebidang tanah dan bangunan yang terletak di di Jalan Raya Puspitek, Kelurahan Babakan, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, telah memiliki hak sewa yang sah secara hukum berdarkan Akta Perjanjian sewa menyewa nomor 3 tertanggal 03 November 2022 yang berlaku sampai tanggal 03 November 2027, sebagaimana telah dibuat dihadapan Turut Terlawan/Terbantah selaku Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Haironi Azizah, SH., M.Kn, antara Pelawan/Pembantah dan Terlawan/Terbantah I dan Akta Perjanjian sewa menyewa tersebut belum pernah dibatalkan, oleh karenanya sah dikuasai dan di miliki oleh Pelawan/Pembantah;
- Menyatakan Relaas Panggilan Tegoran/ Aanmaning (Surat Tercatat) Nomor: 41/PEN.EKS/2025/PN.TNG Pengadilan Negeri Tangerang, Tertanggal 9 Juli 2025, Tentang Pelaksanaan Putusan Objek Perkara Nomor : 379/Pdt.G/2023/PN.Tng. Jo Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor : 117/PDT/2024/PT. BTN Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1918/K/PDT/2025 Tanggal 21 April 2025, berikut segala akibat hukumnya adalah Tidak Sah, Batal Demi Hukum dan Tidak Mengikat, oleh karenya tidak dapat dilaksanakan eksekusinya atau Non Eksekutabel;
- Menyatakan putusan dalam perkara Perlawananan/Bantahan (derden verzet) ini sebagai Putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Para Terlawan/Terbantah untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
|