INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1048/Pdt.P/2025/PN Tng | IR.H.SARMADA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||||
Nomor Perkara | 1048/Pdt.P/2025/PN Tng | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 05 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
2. Menetapkan bahwa di Tangerang , pada tanggal18 Agustus 2003 telah meninggal dunia seorang Laki-laki bernama H.KASTAM karena sakit.
3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akta kematian atas nama H.KASTAM tersebut;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
Atau
Apabila Majelis hakim berpendapat lain, mohon kiranya menjatuhkan penetapan yang seadil-adilnya |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |