Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1004/Pdt.G/2025/PN Tng drg. Nurul Adha Marzuki PT. Oranye Kafah Tahta Abadi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1004/Pdt.G/2025/PN Tng
Tanggal Surat Kamis, 07 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1drg. Nurul Adha Marzuki
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ondrasi Hiadrg. Nurul Adha Marzuki
Tergugat
NoNama
1PT. Oranye Kafah Tahta Abadi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap kewajibannya sebagaimana Akta Perjanjian kerja sama nomor 225 tertanggal 6 Desember 2023;
3. Menyatakan batal atau setidak-tidaknya membatalkan Akta Perjanjian Kerjasama nomor 225 tertanggal 6 Desember 2023  antara Penggugat dan Tergugat dikarenakan Tergugat telah Wanprestasi/cidera janji;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp Rp. 497.627.132,- (empat ratus sembilan tujuh juta enam ratus dua puluh tujuh seratus tiga puluh dua) secara tunai dan seketika;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat jika diinvestasikan 2% x Rp.  497.627.132 = 9.952.542,64  x 17 bulan = Rp. 169.193.224,88,- (seratus enam puluh sembilan juta seratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus dua puluh empat rupiah delapan puluh delapan sen) secara tunai dan seketika;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara tunai dan seketika;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak