Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1166/Pdt.P/2025/PN Tng TITI RUSMAWATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 1166/Pdt.P/2025/PN Tng
Tanggal Surat Selasa, 26 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TITI RUSMAWATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
2. Menetapkan bahwa yang bernama H. MURDAN telah meninggal dunia karena sakit pada tanggal 02 Juli 2005, berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor: 474.12/76/Tapem/2023, yang dikeluarkan oleh Lurah Paninggilan Utara tertanggal 17 Februari 2023;
3. Memerintahkan kepada Pegawai  Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akta kematian atas nama H. MURDAN tersebut;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Atau
 
Apabila Majelis hakim berpendapat lain, mohon kiranya menjatuhkan penetapan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak