Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2025/PN Tng Anis Very Rokhmaniatun PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2025/PN Tng
Tanggal Surat Jumat, 31 Jan. 2025
Nomor Surat 1
Pemohon
NoNama
1Anis Very Rokhmaniatun
Termohon
NoNama
1PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN

1.) Tindakan upaya paksa seperti Penetapan Tersangka, Penangkapan, Penggeledahan,  

       Penyitaan,Penahanan, dan Penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan

       perundang-undangan pada dasarnya Merupakan Suatu Tindakan Perampasan atas      hak asasi manusia, sebab yang dipertaruhkan adalah Hak Kemerdekaan seseorang.

       Menurut Andi Hamzah (1986:10), Pra-peradilan merupakan tempat mengadukan           pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP     banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh karena itu, Pra-peradilan menjadi satu        mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari          penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut (Abuse of        power). Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi         manusia (HAM) sebagai Tersangka/terdakwa  dalam pemeriksaan penyidikan dan           penuntutan. Di samping itu,        praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara

       horizontal terhadap  hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (Vide

       - Penjelasan Pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itulah Penyidik atau        Penuntut umum dalam melakukan tindakan            Penetapan tersangka, Penangkapan,   Penggeledahan, Penyitaan,  Penahanan, dan Penuntutan agar lebih mengedepankan        Asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi Tersangka.;

a).         Bahwa sebagaimana diketahui didalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 yang menyatakan sebagai berikut  :

Pihak Dipublikasikan Ya