Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1112/Pdt.P/2025/PN Tng WARDOYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 1112/Pdt.P/2025/PN Tng
Tanggal Surat Selasa, 12 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WARDOYO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
2. Menyatakan ibu Pemohon yang bernama REJEB (Almh) telah meninggal dunia pada tanggal 15 Juni 1998 karena sakit berdasarkan Surat Surat Keterangan Kematian No. 100.2.2.1/1273 yang dikeluarkan oleh Kel. Pringgokusuman tanggal 28 Juli 2025; 
3. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mendaftarkan kematian ibu Pemohon yang bernama REJEB (Almh) pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang  dan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Yogyakarta; 
4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tangerang untuk mengirimkan salinan penetapan ini, kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang  dan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Yogyakarta agar kematian ibu pemohon, dicatat dalam daftar Kematian dan diterbitkan Akta Kematian atas nama REJEB (Almh) untuk kepentingannya ;
5. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak