Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1463/Pdt.P/2025/PN Tng Hayu Putri Katriana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 1463/Pdt.P/2025/PN Tng
Tanggal Surat Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Hayu Putri Katriana
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan ini untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama dari QONITA PUTRI KATRINA menjadi QANITA PUTRI ALMEERA;
  3. Menetapkan bahwa perubahan nama tersebut sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dalam seluruh dokumen administrasi kependudukan maupun dokumen hukum lainnya;
  4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan untuk mencatat dan menerbitkan dokumen-dokumen baru sesuai dengan nama yang telah ditetapkan oleh Pengadilan;
  5. Membebankan Biaya sesuai hukum.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak