Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai tanah milik Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah Kav.1346 dengan'sertifikat 1172, gambar situasi 4003 yang terletak di Desa Salembaran Jaya, di Rukun tetangga. 06, rukun warga 11, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten;
- Menghukum Tergugat meninggalkan dan mengosongkan tanah milik Penggugat serta membongkar bangunan yang ada diatas tanah tersebut dan diserahkan kepada Penggugat dalam keadaan baik tanpa ada beban apapun diatasnya ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi Material sebesar Rp. 72.500.000., (tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah ) dan kerugian immaterial sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang dibayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Consen atoir Beslag) yang telah diletakkan dalam perkara ini;
- Menyatakan setiap tindakan hukum Tergugat atas tanah milik Penggugat tidak sah;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta I Uitvooebaar bij vorraad) meskipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
|