Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1336/Pid.Sus/2025/PN Tng | DENNY MAHENDRA PUTRA | APRILIANSYAHRUL als ARUL bin JEFRI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 1336/Pid.Sus/2025/PN Tng | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 07 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B – 4074/ M.6.12.3 / Enz.2 / 07 / 2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa APRILIANSYAHRUL Als ARUL BIN JEFRI pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan April tahun 2025, atau pada suatu waktu setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam sebuah rumah yang tepatnya berada di Kampung Blok Lame, RT.001/RW.001, Desa. Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tangerang, berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I” yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa awalnya pada hari sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa menghubungi saudara DOENG (DPO) melalui aplikasi whatsapp, kemudian Terdakwa bertanya dengan perkataan “Mas, masih ada ngga?” kemudian saudara DOENG (DPO) menjawab dengan pertanyaan “lu ada berapa?” lalu Terdakwa menjawab “ ada 1 juta” kemudian saudara DOENG (DPO) kembali menjawab dengan mengatakan “yaudah geser, tunggu ya”. Kemudian Terdakwa langsung mengirimkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada saudara DOENG (DPO) dengan cara transfer, lalu saat waktu sudah menunjukan lewat dari pukul 00.00 WIB saudara DOENG (DPO) kembali mengabari Terdakwa melalui aplikasi whatsaap, kemudian saudara DOENG (DPO) mengatakan “gua udah di panongan nih ul” lalu Terdakwa menjawab dengan mengatakan “yaudah otw nih mas”, lalu Terdakwa langsung pergi menuju rumah saudara DOENG (DPO) dan sesampainya disana Terdakwa langsung menerima Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 gram, lalu setelah Terdakwa menerima Narkotika tersebut Terdakwa langsung kembali pulang kerumah Terdakwa. Bahwa kemudian sesampainya Terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Blok Lame, RT.001/RW.001, Desa. Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Terdakwa langsung menimbang Narkotika Golongan I Bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut di dapur rumah Terdakwakarena Terdakwa berencana untuk membuat Narkotika Golongan I Bukan tanaman jenis sabu-sabu menjadi paketan kecil dengan berat 0,2 (nol koma dua) gram, atau 0,15 (nol koma lima belas) gram untuk Terdakwa jual atau edarkan dengan cara di ecer. Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekira pukul 02.00 WIB pada saat Terdakwa sedang berada di dalam rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Blok Lame, RT.001/RW.001, Desa. Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang Terdakwa ditangkap dan diamankan oleh saksi IRFAN TITHO, saksi WIRA KELANA dan saksi ARBAQ LUTFI FAUZI yang merupakan anggota kepolisian dari Kantor kepolisian Sektor Legok, kemudian ketika dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil yang berisikan kristal putih dengan berat brutto 1 gram, 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) buah handphone merek Oppo A53 Warna biru dongker sehingga kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Tangerang guna pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa memiliki barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil yang berisikan kristal putih dengan berat brutto 1 gram tersebut adalah untuk diedarkan/dijual kembali menjadi paketan kecil mulai dari ,2 (nol koma dua) gram, 0,15 (nol koma lima belas) gram atau sesuai pesanan pembeli sehingga Terdakwa bisa mendapatkan keuntungan mulai dari sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Bahwa berdasarkan Ketetapan Status Barang Sita Narkotika Nomor : B-2093/M612/Enz1/04/2025 pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Menetapkan status barang sita Narkotika berupa : - 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil yang berisikan kristal putih berat brutto 1 (satu) gram. Digunakan untuk pembuktian perkara persidangan. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian pada hari Senin tanggal 28 April 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Adil Siswanto pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) unit Tigaraksa atas permintaan Polsek Legok telah melakukan penimbangan barang bukti berupa : - 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil yang berisikan kristal putih berat brutto 1 (satu) gram. Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor PL11GD/VII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 telah dilakukan pemeriksaan secara laboratories disampaikan bahwa barang bukti berupa: Jenis sample : A : Kristal ? Jumlah Sample : A : 1 Sample ? Berat Netto awal : A : Total Sample A : 0,9143 Gram Sisa sample setelah diperiksa Berat Netto akhir : A : Total Sample A : 0,8914 Gram adalah benar Jenis Sample A1 dan B1 positif Narkotika mengandung Metamfetamia dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa tidak memiliki Izin dari Pihak manapun saat memiliki, menyimpan, menguasai, membeli, menjual, menjadi perantara jual beli dan atau menggunakan Narkotika jenis sabu tersebut. ----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang- undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa APRILIANSYAHRUL Als ARUL BIN JEFRI pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan April tahun 2025, atau pada suatu waktu setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam sebuah rumah yang tepatnya berada di Kampung Blok Lame, RT.001/RW.001, Desa. Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tangerang, berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,” yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :------------------------------------ Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekira pukul 02.00 WIB pada saat Terdakwa sedang berada di dalam rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Blok Lame, RT.001/RW.001, Desa.Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang Terdakwa ditangkap dan diamankan oleh saksi IRFAN TITHO, saksi WIRA KELANA dan saksi ARBAQ LUTFI FAUZI yang merupakan anggota kepolisian dari Kantor kepolisian Sektor Legok, kemudian ketika dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil yang berisikan kristal putih dengan berat brutto 1 gram, 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) buah handphone merek Oppo A53 Warna biru dongker sehingga kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Tangerang guna pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa memiliki barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil yang berisikan kristal putih dengan berat brutto 1 gram tersebut adalah untuk diedarkan/dijual kembali menjadi paketan kecil mulai dari ,2 (nol koma dua) gram, 0,15 (nol koma lima belas) gram atau sesuai pesanan pembeli sehingga Terdakwa bisa mendapatkan keuntungan mulai dari sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Bahwa berdasarkan Ketetapan Status Barang Sita Narkotika Nomor : B-2093/M612/Enz1/04/2025 pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Menetapkan status barang sita Narkotika berupa : - 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil yang berisikan kristal putih berat brutto 1 (satu) gram. Digunakan untuk pembuktian perkara persidangan. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian pada hari Senin tanggal 28 April 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Adil Siswanto pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) unit Tigaraksa atas permintaan Polsek Legok telah melakukan penimbangan barang bukti berupa : - 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil yang berisikan kristal putih berat brutto 1 (satu) gram. Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor PL11GD/VII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 telah dilakukan pemeriksaan secara laboratories disampaikan bahwa barang bukti berupa: Jenis sample : A : Kristal ? Jumlah Sample : A : 1 Sample ? Berat Netto awal : A : Total Sample A : 0,9143 Gram Sisa sample setelah diperiksa Berat Netto akhir : A : Total Sample A : 0,8914 Gram adalah benar Jenis Sample A1 dan B1 positif Narkotika mengandung Metamfetamia dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa tidak memiliki Izin dari Pihak manapun saat memiliki, menyimpan, menguasai, membeli, menjual, menjadi perantara jual beli dan atau menggunakan Narkotika jenis sabu tersebut. ----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang- undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |