Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
980/Pdt.G/2025/PN Tng PANBERSIA ESTHER EDY YANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 980/Pdt.G/2025/PN Tng
Tanggal Surat Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PANBERSIA ESTHER
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Randi Adil Putra Pakpahan, S.H.PANBERSIA ESTHER
Tergugat
NoNama
1EDY YANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Periasman Effendi, SH., MH, Pejabat Pembuat Akta Tanah
2PT.BANK SHINHAN INDONESIA
3Kepala Kantor ATR/BPN Kota Tangerang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Perbuatan yang dilakukan Tergugat I kepada Penggugat adalah Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) ;
3. Menyatakan Tidak sah dan Tidak Berkekuatan Hukum Akta Jual Beli Nomor : 85/2018 tertanggal 27 Agustus 2018 atas Tanah dan Bangunan yang terletak di Kelurahan Gaga, Kec.Larangan, Kota Tangerang berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.2092 seluas 468 M2 atas Nama Panbersia Esther antara Penggugat dan Tergugat II ;
4. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor : 18 tertanggal 29 Agustus 2018 atas Tanah dan Bangunan yang terletak di Kelurahan Gaga, Kec.Larangan, Kota Tangerang berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.2092 seluas 468 M2 (atas Nama Panbersia Esther) yang dibuat oleh Tergugat I dan Tergugat II atas Tanah dan Bangunan yang terletak di Kelurahan Gaga, Kec.Larangan, Kota Tangerang berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.2092 seluas 468 M2 atas Nama Panbersia Esther ;
5. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor : 122/2018 atas Tanah dan Bangunan yang terletak di Kelurahan Gaga, Kec.Larangan, Kota Tangerang berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.2092 seluas 468 M2 (atas Nama Panbersia Esther) ;
6. Memerintahkan Turut Tergugat I untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik No.2092 (atas Nama Panbersia Esther) seluas 468 M2 atas Tanah dan Bangunan yang terletak di Kelurahan Gaga, Kec.Larangan, Kota Tangerang dan segala dokumen lainnya kepada Penggugat dalam keadaan seperti semula sebelum terjadinya Jual Beli antara Penggugat dan Tergugat II ;
7. Memerintahkan Turut Tergugat untuk membatalkan Akta Jual Beli Nomor : 85/2018 tertanggal 27 Agustus 2018 atas Tanah dan Bangunan yang terletak di Kelurahan Gaga, Kec.Larangan, Kota Tangerang berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.2092 seluas 468 M2 (atas Nama Panbersia Esther) antara Penggugat dan Tergugat II ;
8. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil yang dialami Penggugat sebesar Rp.4.129.164.000,- (empat miliar seratus dua puluh Sembilan juta seratus enam puluh empat ribu rupiah)  ;
9. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian imateriil yang dialami Penggugat sebesar Rp.7.000.000.000,- (tujuh milar rupiah) ;
10. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah)/hari atas keterlambatan melaksanakan putusan ;
11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk patuh dan tunduk melaksanakan isi putusan perkara ini ;
12. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu atau dengan serta merta (uit voer baar voorraad), meskipun ada Perlawanan, Banding maupun Kasasi ;
13. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
 
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon Putusan dalam perkara ini memenuhi keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak