INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1166/Pdt.P/2025/PN Tng | TITI RUSMAWATI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Agu. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||
Nomor Perkara | 1166/Pdt.P/2025/PN Tng | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 26 Agu. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
2. Menetapkan bahwa yang bernama H. MURDAN telah meninggal dunia karena sakit pada tanggal 02 Juli 2005, berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor: 474.12/76/Tapem/2023, yang dikeluarkan oleh Lurah Paninggilan Utara tertanggal 17 Februari 2023;
3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akta kematian atas nama H. MURDAN tersebut;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Atau
Apabila Majelis hakim berpendapat lain, mohon kiranya menjatuhkan penetapan yang seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |